TRENDING
Selain Dijamin LPS, Inilah Sejumlah Kelebihan Investasi Deposito 3 months ago
LPS: 99,9 Persen Rekening Nasabah Dijamin Penuh LPS 3 months ago
Kabar Gembira, Tarif Listrik Nonsubsidi Januari-Maret 2023 Tidak Naik 3 months ago
Naik Tipis, Harga Emas Pegadaian Jelang 2023 3 months ago
Indeks Saham IHSG Terkoreksi Menjelang Tutup Tahun 2022 3 months ago
berikutnya
sebelum
Search
30/03/2023
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Menu
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Search
Close
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Menu
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Home Bank

LPS dan PWI Malang Raya Berikan Edukasi Pemahaman Penjaminan Simpanan

oleh Permadi
04/12/2021
in Bank
Reading Time:2 mins read
0 0
0
LPS dan PWI Malang Raya Berikan Edukasi Pemahaman Penjaminan Simpanan
0
SHARE
3
VIEWS
Share on WhatssappShare on Twitter

BeritaPerbankan – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) berkolaborasi dengan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Malang Raya memberikan edukasi pemahaman tentang peran LPS dalam menjamin simpanan nasabah perbankan.

Dalam acara pembukaan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang digelar pada Jumat, 03 Desember 2021, Sekretaris Lembaga LPS, Dimas Yuliharto memaparkan awal mula terbentuknya LPS akibat ketakutan dan kekhawatiran nasabah di tengah krisis ekonomi tahun 1998.

Saat itu nasabah berbondong-bondong menarik dana simpanan di bank karena khawatir uang mereka hilang sementara kala itu ekonomi juga semakin sulit.

Ketakutan masyarakat juga dipicu oleh tutupnya sejumlah bank oleh pemerintah. Kehadiran LPS di tengah turunnya kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan mampu membalikan keadaan dengan tumbuhnya industri perbankan hingga hari ini.

Salah satu tugas LPS adalah menjaga stabilitas keuangan nasional dan meningkatkan kepercayaan nasabah dengan menjamin simpanan nasabah di bank, sehingga masyarakat merasa aman ketika menyimpan uang di bank atau berinvestasi pada sejumlah produk investasi perbankan.

“LPS adalah suatu lembaga independen yang berfungsi menjamin simpanan nasabah perbankan di Indonesia. Badan ini dibentuk berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia nomor 24 tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan yang ditetapkan pada 22 September 2004,” lanjutnya.

LPS berkomitmen terus meningkatkan literasi keuangan, salah satunya menyosialisasikan peran dan fungsi LPS. Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa dalam diskusi virtual yang digelar Jumat (3/12), mengatakan semakin banyak masyarakat memahami soal penjaminan simpanan LPS, semakin banyak masyarakat yang menyimpan uangnya di bank dan berinvestasi.

Purbaya mengakui bahwa masih banyak masyarakat yang belum tahu soal penjaminan LPS. Oleh sebab itu LPS gencar melakukan sosialisasi dan bekerjasama dengan berbagai elemen untuk memperluas jangkauan informasi penjaminan simpanan.

Sebagai informasi hingga Oktober 2021 LPS menjamin sebanyak 99,92% dari total rekening tabungan yang ada di Indonesia atau sebanyak 350.023.911 rekening.

Sekretaris Lembaga LPS, Dimas Yuliharto mengingatkan masyarakat untuk menyimpan uang di bank yang terintegrasi dengan penjaminan LPS. Nasabah diimbau memiliki buku tabungan dan mengecek secara rutin catatan keuangan agar sesuai dengan data di sistem perbankan.

Hingga Desember 2021 LPS masih menahan bunga penjaminan di level 3,50% untuk simpanan mata uang rupiah di Bank Umum, sementara simpanan valuta asing di level 0,25%. Bank Perkreditan Rakyat (BPR) bunga penjaminan LPS masih tetap 6%.

LPS menjamin simpanan nasabah maksimal Rp 2 miliar. Jika jumlah saldo rekening nasabah melebihi Rp 2 miliar maka sisanya akan diselesaikan sesuai dengan proses likuidasi bank tersebut.

Tags: berita lpsdepositoinvestasi sahamLPSpenjaminan simpananPurbaya Yudhi SadewaPWIPWI Malang RayaTransformasi Digital
Previous Post

Ketua LPS: Cegah Kerugian dan Menjaga Iklim Investasi LPS Siap Berikan Edukasi untuk Investor Pemula

Next Post

OJK Terima 500 Ribu Lebih Pengaduan Tahun 2021 Naik 22 Kali Lipat, Aduan Pinjol Terbanyak

Next Post
OJK Terima 500 Ribu Lebih Pengaduan Tahun 2021 Naik 22 Kali Lipat, Aduan Pinjol Terbanyak

OJK Terima 500 Ribu Lebih Pengaduan Tahun 2021 Naik 22 Kali Lipat, Aduan Pinjol Terbanyak

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Daftar 4 Bank dengan Modal Inti di Atas Rp 70 Triliun

Daftar 4 Bank Terbesar di Indonesia, Modal Inti di Atas Rp 70 Triliun

02/10/2022
LPS Umumkan Juara Ajang LPS Call For Research 2022

LPS Umumkan Juara Ajang LPS Call For Research 2022

31/10/2022
Rekening TabunganKu Gratis Biaya Admin dan Dijamin LPS

Rekening TabunganKu Gratis Biaya Admin dan Dijamin LPS

01/07/2022
Kopiko Sering Muncul di Drama Korea, Dapat Untung Berapa?

Kopiko Sering Muncul di Drama Korea, Dapat Untung Berapa?

21/09/2021
BSI Komitmen Terapkan Prinsip ESG Selaras dengan Aspek Keuangan Berkelanjutan!

BSI Komitmen Terapkan Prinsip ESG Selaras dengan Aspek Keuangan Berkelanjutan!

01/12/2022
LPS Minta Perbankan Tak Pesimis Terhadap Prospek Ekonomi di Tahun 2023

Selain Dijamin LPS, Inilah Sejumlah Kelebihan Investasi Deposito

31/12/2022
Permodalan Perbankan Nasional Semakin Tebal, LPS Berikan Apresiasi untuk Industri Perbankan

LPS: 99,9 Persen Rekening Nasabah Dijamin Penuh LPS

31/12/2022
Kabar Gembira, Tarif Listrik Nonsubsidi Januari-Maret 2023 Tidak Naik

Kabar Gembira, Tarif Listrik Nonsubsidi Januari-Maret 2023 Tidak Naik

31/12/2022
Naik Tipis, Harga Emas Pegadaian Jelang 2023

Naik Tipis, Harga Emas Pegadaian Jelang 2023

31/12/2022
Indeks Saham IHSG Terkoreksi Menjelang Tutup Tahun 2022

Indeks Saham IHSG Terkoreksi Menjelang Tutup Tahun 2022

31/12/2022

About Us

Privacy Policy

Redaksi

Pedoman Media Siber

© 2021 Beritaperbankan.id All Rights Reserved.

Add BeritaPerbankan.id to your Homescreen!

Add