BeritaPerbankan – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) berkolaborasi dengan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Malang Raya memberikan edukasi pemahaman tentang peran LPS dalam menjamin simpanan nasabah perbankan.
Dalam acara pembukaan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang digelar pada Jumat, 03 Desember 2021, Sekretaris Lembaga LPS, Dimas Yuliharto memaparkan awal mula terbentuknya LPS akibat ketakutan dan kekhawatiran nasabah di tengah krisis ekonomi tahun 1998.
Saat itu nasabah berbondong-bondong menarik dana simpanan di bank karena khawatir uang mereka hilang sementara kala itu ekonomi juga semakin sulit.
Ketakutan masyarakat juga dipicu oleh tutupnya sejumlah bank oleh pemerintah. Kehadiran LPS di tengah turunnya kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan mampu membalikan keadaan dengan tumbuhnya industri perbankan hingga hari ini.
Salah satu tugas LPS adalah menjaga stabilitas keuangan nasional dan meningkatkan kepercayaan nasabah dengan menjamin simpanan nasabah di bank, sehingga masyarakat merasa aman ketika menyimpan uang di bank atau berinvestasi pada sejumlah produk investasi perbankan.
“LPS adalah suatu lembaga independen yang berfungsi menjamin simpanan nasabah perbankan di Indonesia. Badan ini dibentuk berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia nomor 24 tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan yang ditetapkan pada 22 September 2004,” lanjutnya.
LPS berkomitmen terus meningkatkan literasi keuangan, salah satunya menyosialisasikan peran dan fungsi LPS. Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa dalam diskusi virtual yang digelar Jumat (3/12), mengatakan semakin banyak masyarakat memahami soal penjaminan simpanan LPS, semakin banyak masyarakat yang menyimpan uangnya di bank dan berinvestasi.
Purbaya mengakui bahwa masih banyak masyarakat yang belum tahu soal penjaminan LPS. Oleh sebab itu LPS gencar melakukan sosialisasi dan bekerjasama dengan berbagai elemen untuk memperluas jangkauan informasi penjaminan simpanan.
Sebagai informasi hingga Oktober 2021 LPS menjamin sebanyak 99,92% dari total rekening tabungan yang ada di Indonesia atau sebanyak 350.023.911 rekening.
Sekretaris Lembaga LPS, Dimas Yuliharto mengingatkan masyarakat untuk menyimpan uang di bank yang terintegrasi dengan penjaminan LPS. Nasabah diimbau memiliki buku tabungan dan mengecek secara rutin catatan keuangan agar sesuai dengan data di sistem perbankan.
Hingga Desember 2021 LPS masih menahan bunga penjaminan di level 3,50% untuk simpanan mata uang rupiah di Bank Umum, sementara simpanan valuta asing di level 0,25%. Bank Perkreditan Rakyat (BPR) bunga penjaminan LPS masih tetap 6%.
LPS menjamin simpanan nasabah maksimal Rp 2 miliar. Jika jumlah saldo rekening nasabah melebihi Rp 2 miliar maka sisanya akan diselesaikan sesuai dengan proses likuidasi bank tersebut.