BeritaPerbankan – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) bersama Rumah Zakat menyalurkan bantuan pemulihan bagi para korban bencana banjir dan longsor di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, melalui program LPS Peduli Bakti bagi Negeri.
Sekretaris Daerah Kabupaten Luwu, H Sulaiman mengatakan bantuan yang diberikan LPS dan Rumah Zakat sangat bermanfaat bagi warga yang terdampak bencana longsor di wilayahnya. Dia menambahkan bahwa bantuan ini akan segera diberikan kepada para korban.
Fuad Zaen, Kepala Kantor Perwakilan LPS III – Makassar, mengungkapkan rasa prihatin atas tragedi banjir bandang dan longsor yang melanda Sulawesi Selatan. Dia berharap agar masyarakat segera pulih dan dapat kembali menjalani kehidupan seperti sedia kala.
LPS menyalurkan bantuan pemulihan bencana bagi korban bencana di Luwu, yang mencakup paket kebutuhan pokok seperti beras, minyak goreng, diapers bayi, selimut, sarung dewasa, dan perlengkapan kebersihan. LPS berharap bantuan ini dapat membantu meringankan beban warga korban bencana.
LPS memiliki peran penting dalam menjamin keamanan dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan dengan memberikan jaminan atas simpanan nasabah di bank melalui program penjaminan simpanan. Melalui program CSR ‘LPS Peduli Bakti bagi Negeri’, LPS menegaskan komitmennya untuk memberikan manfaat bagi masyarakat, dengan berbagai kegiatan sosial dan bantuan di bidang sosial, pendidikan, kesehatan dan lingkungan.
Dalam kegiatan CSR, LPS siap berkolaborasi dengan berbagai lembaga, instansi dan komunitas sebagai komitmen bersama dalam memberikan bakti untuk negeri, yang manfaatnya dapat langsung dirasakan oleh masyarakat.
Kehadiran LPS dalam kegiatan di masyarakat juga diharapkan akan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya memahami penjaminan simpanan LPS, yang berperan dalam menjamin keamanan simpanan masyarakat di bank.
LPS telah hadir menjamin dana simpanan nasabah melalui program penjaminan simpanan sejak tahun 2005. Program ini telah dirasakan manfaatnya oleh ratusan ribu nasabah bank yang dilikuidasi. LPS membayarkan klaim penjaminan hingga Rp2 miliar per nasabah per bank. Proses pencairan klaim penjaminan terus mengalami perkembangan positif.
Meskipun LPS diberikan waktu hingga 90 hari sejak bank dicabut izin usahanya, namun dalam praktiknya LPS mampu menjalankan proses rekonsiliasi dan verifikasi lebih cepat, bahkan dalam beberapa kasus hanya membutuhkan waktu seminggu dan dana nasabah sudah bisa dicairkan.
LPS membayar klaim simpanan nasabah senilai Rp237 miliar milik 42.248 nasabah bank yang diambil alih. Klaim ini diberikan kepada nasabah dari 10 Bank Perekonomian Rakyat (BPR) yang dilikuidasi oleh LPS selama periode 1 Januari hingga 29 April 2024.
LPS mengimbau masyarakat tetap mematuhi syarat dan ketentuan penjaminan simpanan. Klaim penjaminan hanya akan diberikan pada simpanan nasabah yang tercatat di sistem pembukuan bank, tidak menerima suku bunga simpanan melebihi tingkat bunga penjaminan (TBP) dan tidak terlibat dalam kegiatan yang merugikan bank seperti kredit macet, penipuan dan sebagainya.