BeritaPerbankan – Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa bersama Rektor Universitas Indonesia (UI) Prof. Ari Kuncoro resmi menandatangani Nota Kesepakatan Bersama (NKB) di Ruang Apung, Perpustakaan UI, Kampus Depok.
Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan kolaborasi bersama UI merupakan upaya LPS untuk meningkatkan pemahaman publik tentang fungsi dan peran LPS sebagai lembaga penjamin simpanan nasabah perbankan.
Kerjasama dengan Universitas Indonesia diharapkan dapat mengedukasi mahasiswa dan masyarakat tentang pentingnya penjaminan simpanan agar dana simpanan masyarakat terjamin ketika bank dicabut izin usahanya.
Program kerjasama LPS dan UI salah satunya akan direalisasikan dengan penyusunan silabus mengenai tugas dan fungsi LPS untuk beberapa mata kuliah di program studi yang relevan di Universitas Indonesia.
Purbaya berharap kerjasama tersebut dapat meningkatkan pemahaman dan ketertarikan mahasiswa untuk bergabung menjadi pegawai di lingkungan LPS. Dengan demikian LPS akan memiliki SDM yang semakin berkualitas dan mumpuni.
“Hal ini juga diharapkan dapat meningkatkan ketertarikan generasi mendatang untuk bergabung menjadi pegawai LPS, yang berujung pada pemenuhan SDM di LPS dengan kualitas yang semakin mumpuni,” kata Purbaya, dalam keterangan resmi, Selasa (30/11).
LPS dan UI akan membuka kesempatan program magang bagi mahasiswa UI di kantor LPS, melakukan riset bersama sehingga dapat berkontribusi dalam penyusunan kebijakan LPS.
Hal itu disambut baik oleh Rektor UI Ari Kuncoro. Program kerjasama LPS dan UI dikatakan Ari Kuncoro sejalan dengan visi Universitas Indonesia dalam mewujudkan layanan pendidikan berkualitas dengan pendekatan kolaborasi.
“Selain itu, di era revolusi industri saat ini, digitalisasi perbankan serta program keuangan berkelanjutan sebagai suatu keniscayaan, sehingga riset dan penyusunan kebijakan menjadi prioritas dalam kerja sama ini,” tutupnya.
LPS berkomitmen terus menjalin kerjasama dengan berbagai pihak untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang fungsi dan peran LPS, melalui sejumlah program sosialisasi.
Purbaya berharap kolaborasi yang dijalin LPS bersama sejumlah lembaga akan meningkatkan kesadaran nasabah perbankan tentang pentingnya dana simpanan yang dijamin LPS.
Meski LPS menjamin lebih dari 99,9% jumlah rekening tabungan di seluruh bank yang beroperasi di Indonesia, namun masih banyak masyarakat yang belum memahami syarat dan ketentuan yang berlaku agar simpanan mereka masuk dalam kategori layak bayar.
Melalui berbagai kerjasama LPS optimis jangkauan sosialisasi penjaminan simpanan akan lebih luas dan efektif. Pihak perbankan juga diharapkan memberikan pemahaman dan edukasi kepada nasabahnya tentang penjaminan simpanan guna meningkatkan kepercayaan nasabah dan merasa aman dengan simpanan mereka di bank.
Perlu diketahui bahwa simpanan nasabah perbankan tidak akan mendapatkan penjaminan dari LPS jika tidak memenuhi syarat 3T.
Dana simpanan nasabah Tercatat di sistem bank bersangkutan, Tidak menerima imbalan berupa suku bunga simpanan melebihi suku bunga penjaminan LPS dan Tidak melakukan perbuatan yang merugikan pihak bank seperti kredit macet.
LPS memberikan penjaminan maksimal hingga Rp 2 miliar per nasabah per bank. Jika saldo nasabah lebih dari Rp 2 miliar maka sisanya akan dibayarkan sesuai dengan hasil likuidasi bank tersebut.
LPS secara berkala memperbarui tingkat suku bunga penjaminan di Bank Umum maupun BPR setiap bulannya. Sementara penetapan suku bunga penjaminan, sesuai dengan amanat undang-undang akan dilakukan 3 kali dalam 1 tahun, yaitu Januari, Mei dan September.