BeritaPerbankan – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) baru saja merayakan hari jadi ke-17 pada 22 September 2022 lalu. Dalam kesempatan itu Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa mengaku bangga dengan pencapaian LPS.
Purbaya mengatakan usia 17 tahun bagi sebuah entitas lembaga keuangan merupakan usia yang matang. LPS yang berawal dari lembaga yang kecil, terus berkembang hingga hari ini menjadi lembaga yang matang, kuat dan profesional.
LPS lahir dari krisis ekonomi tahun 1997-1998 yang berfungsi menjamin simpanan nasabah perbankan dan resolusi bank.
Tugas berat LPS di awal pembentukan adalah mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan. Hal itu disebabkan oleh bangkrutnya 16 bank akibat gempuran krisis ekonomi 1998.
LPS terbentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan. LPS resmi beroperasi pada 22 September 2005.
LPS menjamin saldo rekening nasabah hingga Rp 2 miliar per nasabah per bank sesuai dengan syarat 3T; tercatat di sistem pembukuan bank, tidak menerima bunga simpanan di atas tingkat bunga penjaminan dan tidak menyebabkan bank gagal seperti kasus kredit macet.
Dalam perayaan HUT ke-17 LPS pada Kamis (22/9) yang turut dihadiri Anggota Dewan Komisioner merangkap Kepala Eksekutif LPS Lana Soelistianingsih, Anggota Dewan Komisioner LPS Didik Madiyono, dan Anggota Dewan Komisioner LPS ex-officio OJK Dian Ediana Rae, serta seluruh pegawai LPS, Purbaya mengajak seluruh insan LPS mempersiapkan diri menghadapi tugas baru LPS.
Berdasarkan Draft RUU P2SK Pasal 65 ayat 1 Bab VIII tentang Program Penjaminan Polis, LPS ditunjuk menjadi lembaga penyelenggara penjaminan polis bagi pemegang polis, tertanggung dan peserta.
Saat RUU P2SK resmi menjadi undang-undang aka LPS memiliki beberapa kewenangan untuk menjalankan program penjaminan polis asurasi. Diantaranya penetapan iuran awal dan berkala dari perusahaan asuransi peserta penjaminan hingga regulasi pembayaran penjaminan polis.
LPS akan bertanggung jawab soal pengelolaan dan penatausahaan aset dan kewajiban penyelenggaraan Program Penjaminan Polis, memisahkan dengan penataan aset penjaminan simpanan, pengelolaan dan penggunaan dana program penjaminan polis yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah.