BeritaPerbankan – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mendorong industri perbankan bank perekonomian rakyat (BPR) dan BPRS menerapkan prinsip tata kelola risiko dan kepatuhan atau Governance Risk and Compliance (GRC) dalam menghadapi tantangan dalam industri perbankan di tanah air.
LPS bersama Perhimpunan Bank Perekonomian Indonesia (PERBARINDO) telah menggelar seminar ERM Practice Sharing Penerapan GRC (Governance Risk and Compliance/Tata Kelola Risiko dan Kepatuhan)Terintegrasi Guna Menghadapi Tantangan di Industri Perbankan (BPR/BPRS) di Medan, Sumatera Utara pada Kamis (2/5/2024).
Kepala Kantor Persiapan Penyelenggaraan Restrukturisasi Perbankan dan Hubungan Lembaga LPS, Hermawan Setyo Wibowo mengatakan bahwa seminar ini diprioritaskan untuk BPR/BPRS yang beroperasi di Sumatera Utara, sebagai bagian dari acara pembukaan Kantor Perwakilan LPS I di Medan.
Seperti diketahui bahwa LPS saat ini telah membuka Kantor Perwakilan di Medan, Makassar, dan Surabaya. Hermawan menambahkan, kegiatan seminar ini merupakan langkah konkret LPS dalam rangka mendukung pertumbuhan industri perbankan BPR/BPRS dan sebagai upaya LPS dalam menjaga stabilitas sistem keuangan (SSK) di tanah air.
LPS berharap bahwa seminar ini akan meningkatkan ketangguhan dan ketahanan BPR sebagai lembaga intermediasi, sehingga mampu memberikan pelayanan optimal bagi masyarakat di wilayahnya.
“Kegiatan kali ini merupakan salah satu bentuk kepedulian serta peran aktif LPS untuk turut serta secara aktif dalam menjaga stabilitas sistem keuangan, khususnya dalam industry perbankan (BPR/BPRS), besar harapan kami seminar ini ini dapat menjadikan BPR sebagai bank yang lebih resilient dan tangguh dalam menjalankan perannya sebagai lembaga intermediasi wilayah,”ujarnya.
Penerapan GRC atau Governance, Risk and Compliance diharapkan dapat memberikan kontribusi yang positif dalam menjaga keberlangsungan bisnis perbankan BPR/BPRS yang sehat.
Hermawan menjelaskan, GRC merupakan suatu kerangka kerja yang membantu organisasi dalam mengelola risiko, memastikan kepatuhan, dan menerapkan tata kelola yang baik. Integrasi praktik GRC dalam konteks bisnis perbankan dinilai mampu meningkatkan daya saing, efisiensi, efektivitas, pertumbuhan yang berkelanjutan, serta menciptakan nilai bagi pemangku kepentingan.
BPR/BPRS saat ini memainkan peran yang sangat penting dalam memajukan perekonomian. Hal ini tercermin dalam perluasan fungsi BPR/BPRS melalui UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), yang mengubah singkatan BPR dari Bank Perkreditan Rakyat menjadi Bank Perekonomian Rakyat.
Hermawan mengungkapkan bahwa pembukaan Kantor Perwakilan LPS I di Medan merupakan langkah nyata LPS dalam memenuhi mandat dari UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Sejak UU P2SK diberlakukan, LPS akan memiliki peran dan tanggung jawab baru. Selain bertanggung jawab atas penjaminan dan stabilitas sistem perbankan, LPS juga akan menyelenggarakan program penjaminan polis asuransi sesuai dengan kewenangannya.
Kehadiran Kantor Perwakilan LPS di Medan, Makassar dan Surabaya diharapkan dapat mendekatkan LPS dengan masyarakat dalam menghadirkan layanan, edukasi dan penjaminan kepada nasabah di seluruh Indonesia.
“Dengan semakin luasnya mandat LPS, maka LPS membuka tiga Kantor Perwakilan di beberapa wilayah, yaitu di Medan Makassar dan Surabaya. Hal ini sekali lagi bertujuan agar LPS bisa lebih dekat dengan masyarakat dalam menghadirkan layanan, edukasi dan penjaminan kepada nasabah di seluruh Indonesia,” imbuhnya.
Dalam rangkaian acara seremoni pembukaan Kantor Perwakilan LPS I di Medan, LPS menggelar acara olahraga lari half Marathon bertajuk “Run The City” pada Minggu, 5 Mei 2024 di Lapangan Banteng, yang diikuti sebanyak 1.000 peserta.