BeritaPerbankan – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mendorong industri perbankan untuk memprioritaskan perlindungan simpanan nasabah. Hal ini terkait dengan tren penawaran suku bunga simpanan tinggi yang diberikan oleh sejumlah bank digital.
Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa, mengatakan bahwa beberapa bank digital tercatat memberikan suku bunga deposito melebihi tingkat bunga penjaminan (TBP), yang saat ini berlaku 4,25%, bahkan beberapa diantaranya menawarkan bunga hingga 9%.
Penawaran bunga simpanan yang melampaui suku bunga penjaminan akan berisiko terhadap penjaminan dana nasabah. Dalam program penjaminan simpanan, LPS hanya akan menjamin simpanan nasabah dengan suku bunga simpanan di bawah tingkat bunga penjaminan, dalam situasi bank dinyatakan gagal bayar atau dicabut izin usahanya.
“Bank digital lebih agresif dari bank biasa, mereka sebagian besar bank baru sehingga agresif dalam ekspansi dan memberikan bunga simpanan yang lebih tinggi dibandingkan TBP,” kata Purbaya.
Purbaya menyatakan bahwa LPS tidak melarang praktik tersebut, asalkan risikonya terukur dan bank transparan kepada nasabah bahwa simpanan dengan bunga di atas TBP tidak dijamin oleh LPS.
“Jika bank menawarkan bunga lebih tinggi dari TBP, mereka harus transparan dan memberi tahu nasabah bahwa bunga di atas TBP tidak dijamin. Harus adil,” tegasnya.
Pada periode Juni-September 2024, TBP ditetapkan sebesar 4,25%. Sementara itu, tingkat bunga penjaminan untuk simpanan valas di bank umum adalah 2,25%, dan untuk simpanan rupiah di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) adalah 6,75%.
Apabila simpanan nasabah memenuhi syarat 3T yaitu tercatat di sistem pembukuan bank, tidak menerima bunga melebihi bunga penjaminan dan tidak terlibat tindak pidana perbankan, maka saat bank mengalami kebangkrutan, LPS akan mengembalikan simpanan nasabah hingga Rp2 miliar per nasabah per bank melalui klaim penjaminan simpanan. Sementara untuk simpanan yang tidak memenuhi kriteria tersebut, maka pengembalian dana akan mengikuti hasil proses likuidasi bank, yang mana membutuhkan waktu lebih lama daripada realisasi pembayaran program penjaminan simpanan, yang saat ini sudah bisa diselesaikan dalam waktu 5 hari kerja.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan kepada bank digital yang menetapkan bunga simpanan di atas tingkat bunga penjaminan LPS untuk tetap menjaga perlindungan nasabah. Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, menjelaskan bahwa bank digital harus mematuhi prinsip-prinsip transparansi, edukasi, pengawasan, regulasi, serta perlindungan data nasabah.
Dian menegaskan pentingnya pilar transparansi dan edukasi bagi nasabah perbankan. OJK terus mendorong perbankan untuk menyediakan informasi yang transparan mengenai status penjaminan LPS pada produk mereka, memastikan nasabah mendapatkan pengetahuan yang jelas dan lengkap.
Selanjutnya, ia menekankan perlunya edukasi keuangan bagi nasabah, agar mereka dapat membuat keputusan yang tepat terkait dengan produk keuangan yang tersedia di pasar.
Dalam hal pengawasan dan regulasi, Dian menegaskan komitmen OJK untuk memperketat pengawasan dan regulasi terhadap sektor perbankan. Hal ini bertujuan agar tingkat kepatuhan terhadap standar keamanan, keadilan, dan transparansi produk serta layanan digital dapat terus ditingkatkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Terkait perlindungan data, Dian menjelaskan bahwa OJK akan terus memastikan bahwa perbankan menerapkan praktik perlindungan data pribadi nasabah dan transaksi keuangan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
Sebelumnya LPS dan OJK mencatat bahwa bank digital yang dimiliki oleh Sea Group, PT Bank Seabank Indonesia, menawarkan produk deposito dengan tingkat bunga 6% per tahun. Di sisi lain, PT Bank Neo Commerce Tbk. (BBYB) atau BNC menawarkan bunga deposito sebesar 8% per tahun. Sementara itu, PT Krom Bank Indonesia Tbk. (BBSI) memiliki produk simpanan dengan tingkat bunga mencapai 8,75% per tahun. Bahkan, PT Bank Amar Indonesia Tbk. (AMAR) menawarkan produk simpanan dengan tingkat bunga yang mencapai 9% per tahun.
Presiden Direktur SeaBank Indonesia, Sasmaya Tuhuleley, menekankan bahwa meskipun menawarkan suku bunga deposito yang tinggi, nasabah cenderung mempertimbangkan faktor lain saat memilih menabung di bank digital.
“Mereka lebih mengutamakan kemudahan transfer gratis, dan kurang memperhatikan tingkat bunga. Namun, biaya transfer yang dikenakan bisa berdampak signifikan,” jelasnya.
Anton Hermawan, Presiden Direktur Krom Bank Indonesia, menjelaskan bahwa bank memberikan bunga simpanan tinggi sebagai bagian dari strategi untuk menarik minat nasabah. Dia memastikan perusahaan telah memberikan informasi yang transparan kepada nasabah terkait dengan penjaminan LPS.
“Untuk mempertahankan daya tarik kepada pengguna, Krom berfokus pada diferensiasi produk dan layanan, seperti bunga yang kompetitif, fitur fleksibel, dan pendidikan keuangan,” ujarnya.