BeritaPerbankan – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menargetkan 100 persen bank umum mengunduh aplikasi Single Customer View (SCV) pada tahun 2022. Sekretaris Lembaga LPS Dimas Yuliharto mendorong bank umum segera mengimplementasikan pelaporan data melalui aplikasi SCV yang diluncurkan pada 21 Desember 2021 lalu.
Dimas menambahkan pelaporan data nasabah melalui sistem e-Laporan di aplikasi SCV bertujuan untuk mempercepat proses pembayaran klaim penjaminan oleh LPS, yang awalnya diselesaikan paling cepat 90 hari kerja, kini dengan adanya aplikasi SCV bisa dipangkas hanya dengan tujuh hari kerja klaim pembayaran bisa dibayarkan.
“Padahal LPS itu kalau berdasarkan ketentuan di International Assosciation of Deposit Insurers (IADI) ketentuan LPS dunia, itu best practices nya tujuh hari kerja sudah dibayar semuanya. Padahal LPS ada 90 hari kan dan LPS ada proses rekonsiliasi dan verifikasi,” jelas dia.
Untuk saat ini SCV baru diterapkan untuk bank umum saja karena nilai simpanan dan jumlah rekening nasabah bank umum terbilang sangat besar sehingga masuk dalam skala prioritas implementasi aplikasi SCV sehingga apabila bank tersebut dicabut izin usahanya LPS dapat segera membayarkan klaim penjaminan simpanan layak bayar, sebab proses rekonsiliasi dan verifikasi sudah terlebih dahulu dilakukan berdasarkan data SCV yang telah dilaporkan pihak bank.
Sementara itu SCV belum menyasar Bank Perkreditan Rakyat (BPR) karena jumlahnya yang banyak dan tersebar di berbagai pelosok daerah dengan sistem bank yang beragam ditambah masalah digital yang mesti dibenahi terlebih dahulu agar implementasi SCV lebih optimal.
Direktur Eksekutif Klaim dan Resolusi Bank LPS, Suwandi mengatakan hingga 14 Maret 2022 sudah 57 Bank umum yang mendownload dan menginstal aplikasi SCV. LPS juga terus melakukan sosialisasi penggunaan aplikasi SCV kepada perbankan terkait dengan tata cara penyusunan laporan Data SCV dan penyampaian laporan Data SCV melalui Aplikasi SCV.
LPS akan melaksanakan uji coba penggunaan aplikasi SCV mulai Januari hingga Desember 2022. Selanjutnya pada tahun 2023 LPS mewajibkan bank umum mengimplementasikan pelaporan data nasabah melalui portal e-Laporan di aplikasi SCV.
Selain aplikasi SCV, LPS sebelumnya sudah memiliki fitur simulasi kalkulator 3T LPS yang dapat diakses melalui laman resmi lps.go.id.
“Jadi bank diminta untuk mengidentifikasi nilai simpanan, jumlah simpanan masing-masing nasabah berdasarkan 3T tadi. Dia sudah bisa langsung bikin laporan,” kata Dimas menambahkan.
“Ketika bank bermasalah, LPS tinggal melakukan pembayaran berdasarkan data itu,” imbuhnya.
Sebagai informasi syarat 3T wajib dipenuhi oleh nasabah bank yang dilikuidasi. Syarat 3T tersebut yaitu tercatat di sistem pembukuan bank, tidak menerima suku bunga simpanan melebihi bunga penjaminan LPS dan tidak membuat bank merugi seperti kredit macet.
Hingga 27 Mei 2022 LPS masih memberlakukan tingkat bunga penjaminan (TBP) di level terendah yaitu 3,50 persen untuk simpanan rupiah di bank umum, 0,25 persen bagi simpanan dalam valuta asing dan 6,00 persen untuk simpanan di BPR/BPRS.
LPS akan membayar klaim penjaminan simpanan nasabah maksimal Rp 2 miliar per nasabah per bank yang masuk dalam daftar simpanan layak bayar setelah melalui proses rekonsiliasi dan verifikasi. Penggunaan aplikasi SCV diharapkan dapat mempercepat proses pembayaran klaim penjaminan dari 90 hari menjadi 7 hari kerja saja.
Nasabah yang tidak masuk dalam daftar simpanan layak bayar dapat mengajukan keberatan kepada LPS dengan menyertakan bukti yang diperlukan. Apabila LPS menetapkan nasabah tersebut tetap tidak mendapatkan penjaminan, nasabah dapat menempuh jalur hukum.