BeritaPerbankan – Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Purbaya Yudhi Sadewa, mengatakan bahwa Program Penjaminan Polis (PPP), yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), akan mulai berlaku pada Januari 2028 atau lima tahun setelah UU P2SK disahkan.
Purbaya menyatakan, perusahaan asuransi yang tidak dijamin oleh LPS berpotensi mengalami kesulitan dalam kelangsungan operasionalnya. Masyarakat akan lebih memilih perusahaan asuransi yang menjadi peserta PPP, karena menjamin hak-hak pemegang polis saat perusahaan asuransi bangkrut atau dicabut izin usahanya. Dia meminta perusahaan asuransi mulai mempersiapkan diri memperbaiki tingkat kesehatan manajemen dan tata kelola perusahaan untuk memenuhi standar yang ditetapkan oleh LPS dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Program Penjaminan Polis ini sangat penting. Jika ada perusahaan asuransi yang tidak bisa memenuhi syarat dan masuk dalam program ini, mereka akan kesulitan dalam menjalankan operasionalnya,” ujar Purbaya.
LPS telah menetapkan bahwa Program Penjaminan Polis akan mulai berlaku efektif pada Januari 2028. Meskipun waktu tersebut masih beberapa tahun lagi, Menurut Purbaya, salah satu persyaratan utama untuk bergabung dalam PPP adalah tata kelola perusahaan yang kuat dan memenuhi standar yang ketat. Standar ini diharapkan akan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas di sektor asuransi, yang pada akhirnya akan meningkatkan kepercayaan publik terhadap industri ini.
“Perusahaan asuransi memiliki waktu yang cukup, hingga 2028, untuk memperbaiki manajemennya. Ini adalah kesempatan bagi mereka untuk berbenah diri dan memenuhi persyaratan agar dapat ikut serta dalam program ini,” tambah Purbaya.
Meskipun optimis dengan pelaksanaan PPP, Purbaya mengakui bahwa tantangan yang dihadapi tidaklah ringan. Industri asuransi memiliki kompleksitas yang jauh lebih tinggi dibandingkan dengan industri perbankan, yang sudah lebih tertata dan teratur. Salah satu tantangan terbesar adalah memastikan bahwa perusahaan asuransi dapat mematuhi semua aturan dan persyaratan yang ditetapkan dalam PPP.
“Industri asuransi jauh lebih kompleks dibandingkan dengan industri perbankan. Oleh karena itu, program penjaminan polis ini bukanlah tugas yang mudah, dan memerlukan upaya besar dari semua pihak,” jelas Purbaya.
Untuk menghadapi tantangan ini, LPS dan OJK akan terus berkoordinasi secara intensif. Mereka berkomitmen untuk memastikan bahwa PPP dapat berjalan dengan efektif, sehingga memberikan perlindungan yang maksimal bagi para pemegang polis dan mencegah terjadinya krisis di sektor asuransi.
Purbaya berharap perusahaan asuransi dapat menggunakan waktu yang tersisa tinggal tiga tahun ini untuk mempersiapkan diri dengan sebaik-baiknya. Ia juga menekankan pentingnya kerjasama yang erat antara pihak manajemen asuransi dengan regulator, seperti LPS dan OJK, untuk memastikan keberhasilan pelaksanaan PPP.
“Ini adalah waktu yang tepat bagi perusahaan asuransi untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap manajemen mereka. Mereka harus memastikan bahwa manajemen perusahaan sehat dan tata kelolanya sesuai dengan standar yang ditetapkan, agar bisa ikut dalam program penjaminan ini,” ujarnya.
PPP diharapkan tidak hanya akan memberikan perlindungan yang lebih baik bagi pemegang polis, tetapi juga akan meningkatkan stabilitas industri asuransi secara keseluruhan. Dengan adanya program ini, para pemegang polis akan merasa lebih aman dan percaya bahwa investasi mereka dalam produk asuransi terlindungi dengan baik.
LPS juga menekankan bahwa salah satu tujuan utama dari PPP adalah memberikan jaminan bagi para pemegang polis jika terjadi masalah pada perusahaan asuransi. Dalam beberapa tahun terakhir, telah terjadi beberapa kasus kegagalan perusahaan asuransi yang merugikan pemegang polis. Program penjaminan ini diharapkan dapat mencegah hal serupa itu terjadi di masa depan.
Purbaya menambahkan bahwa perlindungan terhadap pemegang polis menjadi semakin penting seiring dengan meningkatnya kesadaran masyarakat akan pentingnya asuransi sebagai instrumen keuangan. Dengan adanya program penjaminan ini, ia berharap masyarakat akan lebih percaya untuk berinvestasi dalam produk-produk asuransi.
“Kami berharap bahwa dengan adanya Program Penjaminan Polis, masyarakat akan lebih percaya dan yakin bahwa produk asuransi yang mereka beli benar-benar aman dan terjamin,” kata Purbaya.