BeritaPerbankan – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) terus mempercepat langkah strategis dalam merancang Program Penjaminan Polis (PPP) yang dijadwalkan mulai diberlakukan pada tahun 2028. Program ini merupakan salah satu bagian dari amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), yang bertujuan untuk memperluas perlindungan konsumen di sektor keuangan, khususnya bagi pemegang polis asuransi.
LPS memiliki tanggung jawab untuk membentuk sistem penjaminan yang menjangkau industri asuransi, serupa dengan perannya di sektor perbankan yang telah dijalankan sejak tahun 2005. Dalam laporan LPS triwulan I 2025 yang dirilis pada Rabu (25/6), saat ini lembaga tersebut tengah menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP)dan Rancangan Peraturan LPS (RPLPS) sebagai fondasi hukum bagi pelaksanaan program penjaminan polis.
Tak hanya fokus pada regulasi, LPS juga mulai membangun kesiapan internal. Langkah ini diwujudkan melalui program sertifikasi profesional dan penempatan pegawai di lembaga-lembaga terkait untuk memperluas pemahaman teknis mengenai industri asuransi dan sistem penjaminan.
Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa, menekankan pentingnya kesiapan finansial perusahaan asuransi sebelum masuk ke dalam skema penjaminan. Salah satu aspek teknis utama yang masih menjadi bahan pembahasan adalah standar modal berbasis risiko (Risk-Based Capital/RBC).
LPS mengusulkan batas RBC sebesar 200%, yang dinilai ideal untuk memastikan ketahanan perusahaan asuransi yang ikut program. Sebagai perbandingan, sejumlah negara lain memiliki standar lebih rendah, mulai dari 150% hingga 120%.
“Kami ingin hanya perusahaan yang sehat secara keuangan yang bisa ikut dalam tahap awal. Jika sampai 2028 belum ada perbaikan, perusahaan tersebut bisa saja tidak memenuhi syarat,” ujar Purbaya.
Ia menambahkan, perusahaan asuransi yang tidak lolos kriteria penjaminan bisa menghadapi tantangan besar dalam mempertahankan kepercayaan nasabah maupun kelangsungan bisnisnya. Program Penjaminan Polis diharapkan memberikan rasa aman bagi pemegang polis asuransi di Indonesia.
Melalui program ini, jika suatu saat perusahaan asuransi mengalami gagal bayar atau kolaps, dana nasabah tetap terlindungi hingga batas tertentu—mirip seperti skema penjaminan simpanan di bank.
Dengan implementasi yang ditargetkan pada 2028, pelaku industri asuransi masih memiliki waktu untuk memperkuat struktur permodalan dan tata kelola mereka agar dapat memenuhi syarat keikutsertaan dalam program ini.











