BeritaPerbankan – Kepala Perwakilan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) II, Bambang S. Hidayat, menyampaikan bahwa total Dana Pihak Ketiga (DPK) perbankan di Jawa Timur kembali menunjukkan pertumbuhan solid pada kuartal III/2025. Berdasarkan data terbaru, nilai DPK mencapai Rp807 triliun, menempatkan Jawa Timur sebagai provinsi dengan simpanan terbesar kedua secara nasional.
“Alhamdulillah ini menunjukkan bahwa Jawa Timur kontribusinya secara nasional masih sangat tinggi. Dari sisi nominal, Jawa Timur menduduki posisi kedua secara nasional dengan Rp807 triliun,” ujarnya di Surabaya, Selasa (18/11/2025).
Menurut Bambang, pertumbuhan DPK Jawa Timur mencapai 4,6% secara tahunan. Kenaikan tersebut ditopang oleh sektor simpanan bernilai besar, terutama simpanan di atas Rp5 miliar yang tumbuh hampir dua digit atau 9,5% secara year-on-year per September 2025. Ia menilai lonjakan simpanan jumbo berhubungan dengan pola aktivitas keuangan pemerintah daerah dan korporasi yang umumnya melakukan pembayaran proyek pada periode akhir tahun.
“Bisa jadi kalau kita berbicara yang di atas Rp5 miliar ini kan yang terkait dengan corporate dan bisa juga yang terkait mungkin dana Pemda yang sedang disiapkan untuk pembayaran. Karena pola pembangunan kita kan di akhir-akhir tahun baru kemudian ada pembayaran,” jelasnya.
Kendati simpanan besar mencatatkan pertumbuhan kuat, secara jumlah rekening, simpanan kecil masih mendominasi di Jawa Timur. Bambang menyebut bahwa 98,85% rekening bank tercatat berada pada tier di bawah Rp100 juta. Namun, jika dilihat dari sisi nominal, simpanan di atas Rp5 miliar justru memiliki porsi terbesar dengan kontribusi mencapai 37,4% dari total DPK.
“Kami terus memantau kondisi ini, ada beberapa kota yang berada di kawasan potensi pengembangan yang nantinya ke depan akan menjadi salah satu fokus kami untuk meningkatkan rekening dan simpanan,” ujarnya.
Di sisi stabilitas perbankan, LPS melaporkan perkembangan terbaru mengenai penanganan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yang izinnya dicabut. Hingga posisi 31 Oktober, terdapat 19 BPR yang telah dicabut izin usahanya. Untuk memastikan perlindungan nasabah tetap terjaga, LPS telah menyalurkan dana kepada bank pembayar sebesar Rp291,5 miliar.
Bambang menekankan bahwa LPS terus mempercepat proses pembayaran klaim simpanan nasabah. Ia menyampaikan bahwa kecepatan pembayaran klaim di BPR kini meningkat 96,2% lebih cepat dibandingkan sebelumnya. Dalam beberapa kasus, pembayaran tahap pertama dapat diselesaikan dalam kurun 3 hingga 5 hari kerja setelah izin usaha BPR dicabut.
“Hampir 100% simpanan layak bayar bisa dibayarkan di 5 hari kerja setelah pencabutan izin usaha,” tegasnya.











