BeritaPerbankan – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mencatat per Juni 2022 jumlah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) konvensional berjumlah 1.453 bank dan BPR Syariah sebanyak 165 bank. Jumlah BPR konvensional berkurang sebanyak 14 unit dari data pada Januari 2022, sementara BPR Syariah bertambah 1 unit.
LPS mengatakan peran BPR sangat vital di industri perbankan, khususnya dalam memberikan layanan keuangan perbankan kepada masyarakat di daerah pelosok. Besarnya jumlah BPR di tanah air menjadi modal penting untuk memperluas akses jasa keuangan perbankan bagi masyarakat sehingga mampu menggerakkan roda perekonomian.
BPR sebagai penopang roda perekonomian masyarakat harus mendapatkan perhatian penuh agar tetap mampu menjalankan peran dan fungsinya memberikan akses layanan keuangan perbankan yang lebih luas.
LPS mendukung pengembangan infrastruktur digital BPR sebagai upaya mempertahankan eksistensi BPR di tengah digitalisasi di sektor perbankan dan tentu saja untuk meningkatkan kualitas pelayanan bagi masyarakat.
“Kami berencana untuk mendukung infrastruktur digital bagi BPR yang menghubungkan seluruh Indonesia, hal tersebut sedang kami pelajari, karena salah satu ciri khas perbankan kita adalah BPR-BPR tersebut, itu yang paling penting dan harus kami jaga ke depan, karena merekalah yang memberikan akses kepada masyarakat terutama masyarakat di daerah pelosok,” ujarnya.
Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan saat ini terdapat 1.600 BPR yang dimonitor dan dijamin oleh LPS. Nasabah BPR tidak perlu khawatir karena simpanan di BPR tetap aman jika sewaktu-waktu bank dilikuidasi.
Seperti halnya bank umum, simpanan nasabah BPR dijamin LPS hingga Rp 2 miliar per nasabah per bank dengan syarat 3T yaitu simpanan tercatat di sistem pembukuan bank, tidak menerima bunga simpanan melebihi tingkat bunga penjaminan LPS dan tidak menyebabkan bank gagal seperti kasus kredit macet.
Beberapa waktu lalu Purbaya sempat mengungkapkan bahwa data menunjukkan hanya 49 persen penduduk Indonesia usia dewasa yang memiliki rekening bank. Itu artinya masih ada separuh lagi penduduk Indonesia yang belum memanfaatkan jasa keuangan perbankan.
LPS melihat fenomena tersebut didorong oleh masih rendahnya literasi keuangan di masyarakat. Tidak sedikit masyarakat yang lebih memilih menyimpan uangnya di rumah seperti di bawah kasur, di dalam lemari hingga celengan.
Mereka khawatir uang mereka akan hilang jika disimpan di bank ketika bank tersebut ditutup izin usahanya oleh otoritas pengawas. Padahal LPS menjamin simpanan nasabah di seluruh bank yang beroperasi di Indonesia.
Hasil Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2022 mengatakan indeks inklusi keuangan nasional tumbuh menjadi 85,1 persen dan indeks literasi keuangan naik menjadi 49,68 persen.
“Jadi kita harus mengedukasi habis-habisan, supaya masyarakat yakin dan percaya untuk menyimpan dananya di bank,” ujarnya.
Per September 2022 cakupan rekening bank umum yang dijamin LPS sebesar 99,93 persen sedangkan rekening nasabah BPR dan BPRS yang dijamin LPS sebanyak 99,97 persen.