Beritaperbankan – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tidak bosan mengingatkan kepada nasabah agar selalu selalu perhatikan tingkat bunga simpananmu agar tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS. Selain itu, cashback atau hadiah undian tidak diperhitungkan sebagai bunga.
LPS mengatakan, agar nasabah memperhatikan bahwa tingkat bunga simpanan yang diterima tidak melebihi tingkat bunga pinjaman LPS. Agar simpanan kamu memenuhi syarat penjaminan LPS.
“Tingkat bunga termasuk pemberian berupa uang (cashback) kepada nasabah bank, berkaitan dengan kegiatan penghimpunan dana. Hadiah berupa undian atau barang yang berasal dari program promosi bank tidak diperhitungkan sebagai bunga,” jelas LPS seperti dikutip lewat akun instagram @lps_idic.
Sebagai informasi, LPS sebelumnya kembali menahan tingkat bunga penjaminan simpanan di bank umum untuk periode September 2021 hingga 28 Januari 2022.
Plt. Direktur Eksekutif Surveilans, Pemeriksaan, dan Statistik LPS, Ferdinan D. Purba mengatakan, bahwa tingkat bunga penjaminan simpanan dalam rupiah dan valuta asing di bank umum tidak mengalami perubahan, masing-masing sebesar 3,50% dan 0,25%.
“LPS akan melakukan evaluasi tingkat bunga penjaminan setiap bulan,” kata Ferdinan, dalam keterangan resmi, Selasa (30/11).
Hal ini sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang LPS dan Peraturan Penjaminan Simpanan (PLPS) Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan kedua atas Peraturan LPS Nomor 2/PLPS/2020 Tentang Program Penjaminan Simpanan, LPS menetapkan tingkat bunga pinjaman sebanyak tiga kali dalam satu tahun yakni bulan Januari, Mei dan September.
Sesuai PLPS Nomor 1 Tahun 2018, setiap bank wajib menempatkan pengumuman pada seluruh kantor bank yang dapat diketahui dengan mudah oleh nasabah terkait maksimum tingkat bunga penjaminan dan maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS.
“Apabila bank memberikan suku bunga simpanan melebihi tingkat bunga penjaminan, maka simpanan nasabah dimaksud tidak dijamin oleh LPS,” terang Ferdinan.