BeritaPerbankan – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menerbitkan surat edaran perihal evaluasi tingkat suku bunga penjaminan simpanan di bank umum dan BPR.
Sesuai dengan amanat UU No. 40 tahun 2004 Tentang Lembaga Penjamin Simpanan dan Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 2/PLPS/2010 Tentang Program Penjaminan Simpanan, LPS menetapkan Tingkat Bunga Penjaminan 3 kali dalam 1 tahun yaitu pada bulan Januari, Mei dan September.
Dalam rilis yang disampaikan LPS menetapkan tingkat suku bunga penjaminan pada bank umum yang berlaku pada bulan Oktober tidak mengalami perubahan. Tingkat suku bunga penjaminan LPS untuk simpanan di bank umum yaitu 3,5% untuk simpanan dalam mata uang rupiah dan 0,25% simpanan dalam mata uang asing (valas).
Sementara itu untuk simpanan di Bank Perkreditan Rakyat (BPR), tingkat suku bunga penjaminan tetap berlaku 6,00%.
Tingkat suku bunga penjaminan LPS tersebut berlaku untuk periode 30 September 2021 sampai 28 Januari 2022. Namun LPS akan tetap melakukan evaluasi penetapan tingkat suku bunga penjaminan setiap bulannya.
Seperti pada bulan Oktober, LPS tetap merilis penetapan suku bunga penjaminan yang dapat dilihat di situs resmi LPS (lps.go.id).
Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan evaluasi pembaharuan informasi tentang tingkat suku bunga penjaminan dilakukan setiap bulan sebagai upaya LPS menjaga stabilitas keuangan perbankan sesuai dinamika yang terjadi di lapangan.
Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, bahwa kebijakan penurunan tingkat punga penjaminan berdasarkan pertimbangan terhadap penurunan suku bunga simpanan serta stabilitas likuiditas perbankan.
Resiko pasar keuangan global yang cukup terkendali menjadi faktor pertimbangan lain dalam pengambilan kebijakan tersebut.
LPS berkomitmen mendukung pemulihan ekonomi dengan memberikan penurunan biaya bagi perbankan, agar dana tersebut dapat digunakan untuk stimulus ekonomi rakyat.
LPS mengingatkan kepada pihak bank untuk menjalankan PLPS No. 1/PLPS/2018 yang mewajibkan seluruh kantor bank wajib menempatkan pengumuman peraturan penetapan tingkat suku bunga penjaminan LPS agar dapat diketahui dengan mudah oleh nasabah.
Nasabah berhak mengetahui maksimum tingkat bunga penjaminan LPS agar dana simpanan mereka di bank masuk dalam kategori rekening yang dijamin oleh LPS.
Pihak perbankan juga wajb memberikan informasi tentang tingkat suku bunga penjaminan LPS, termasuk jika bank menawarkan suku bunga simpanan melebihi suku bunga penjaminan LPS, maka dana simpanan nasabah tidak dijamin LPS.
Sebagai informasi, jumlah rekening yang dijamin oleh LPS sudah mencapai 99,91% atau 344.246.962 rekening. Jumlah tersebut sudah melampaui target yang ditetapkan Undang-Undang LPS yaitu sebesar 90% dari total rekening bank yang ada di Indonesia.