BeritaPerbankan – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memiliki fungsi terbaru sebagai otoritas penjamin polis di Indonesia, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Untuk mempersiapkan penyelenggaraan Program Penjaminan Polis (PPP), LPS menjalin kerja sama dengan empat asosiasi industri asuransi.
Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) berlangsung pada Sabtu, 18 Oktober 2025, dan dihadiri oleh sejumlah tokoh penting di industri asuransi. Dari pihak LPS, hadir Anggota Dewan Komisioner Bidang Penjaminan Polis, Ferdinan D. Purba, sementara dari pihak industri hadir Ketua Dewan Pengurus AAJI Budi Tampubolon, Ketua AAUI Budi Herawan, Ketua Umum AASI Rudy Kamdani, serta Ketua Dewan Pengurus AAMAI Robby Loho.
Ferdinan menjelaskan bahwa kerja sama ini menjadi langkah penting untuk mempersiapkan implementasi PPP yang direncanakan mulai berlaku pada tahun 2028.
“LPS hadir sebagai otoritas penjamin polis sebagaimana diamanatkan UU P2SK. Fungsi kami kini tidak hanya menjamin simpanan di bank, tetapi juga menjamin polis asuransi serta menangani penyelesaian perusahaan asuransi yang dicabut izinnya oleh OJK,” ujarnya.
LPS bersama asosiasi industri asuransi berkomitmen memperkuat berbagai aspek penting dalam penyelenggaraan PPP. Ruang lingkupnya meliputi penyediaan tenaga ahli asuransi, penyelenggaraan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat serta perusahaan asuransi, peningkatan kapasitas melalui pelatihan dan riset, hingga penguatan pemahaman publik terhadap sistem penjaminan polis.
Menurut Ferdinan, kolaborasi dengan asosiasi seperti AAJI, AAUI, AASI, dan AAMAI merupakan langkah strategis agar kebijakan PPP dapat disusun dengan memperhatikan tantangan riil industri asuransi terkini.
“Masukan dari para pelaku industri sangat penting. Kami ingin kebijakan penjaminan polis tidak hanya efektif, tapi juga mampu mendorong terciptanya industri asuransi yang tangguh dan dipercaya masyarakat,” tambahnya.
LPS saat ini tengah merumuskan kebijakan teknis pelaksanaan PPP serta mekanisme likuidasi bagi perusahaan asuransi dan asuransi syariah yang akan diterapkan pada saat program berjalan. Rancangan kebijakan ini juga mempertimbangkan perkembangan ekonomi, inovasi produk asuransi, serta kondisi pasar keuangan nasional dan global.
Layaknya program penjaminan simpanan di sektor perbankan, PPP akan berfungsi sebagai mekanisme perlindungan ketika perusahaan asuransi menghadapi gagal bayar atau pencabutan izin usaha.
Berdasarkan praktik di berbagai negara, dana program penjaminan polis biasanya berasal dari premi kontribusi yang dibayarkan perusahaan asuransi peserta PPP. Dengan demikian, setiap perusahaan yang menjadi bagian dari program turut berkontribusi dalam menjaga stabilitas dan kepercayaan terhadap industri asuransi secara keseluruhan.
“PPP akan menjadi pilar baru bagi ekosistem keuangan yang lebih kuat. Sama seperti penjaminan simpanan yang menjaga kepercayaan publik terhadap perbankan, PPP diharapkan mampu menjaga keyakinan masyarakat terhadap industri asuransi,” tuturnya.
Kerja sama antara LPS dan asosiasi asuransi ini diharapkan akan melahirkan berbagai program konkret seperti sosialisasi publik, bimbingan teknis, serta edukasi bagi pelaku industri mengenai tata cara dan manfaat menjadi peserta PPP.
“Melalui nota kesepahaman ini, kami berharap komunikasi dan kerja sama antara LPS dan asosiasi terus berkembang. Dalam waktu dekat, kami menargetkan pelaksanaan sosialisasi dan pelatihan bersama sebagai langkah awal menuju kepesertaan PPP,” pungkas Ferdinan.











