BeritaPerbankan – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menggandeng insan media untuk mensosialisasikan kepada publik tentang peran dan fungsi LPS sebagai otoritas resolusi perbankan dan penjamin simpanan nasabah.
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat LPS Haydin Haritzon mengatakan bahwa media memiliki peran penting dalam membantu LPS meningkatkan pemahaman publik perihal peran LPS terutama dalam hal menjamin simpanan nasabah.
Sebelumnya sempat diutarakan oleh Sekretaris LPS Dimas Yuliharto bahwa masih ada sebagian masyarakat yang belum mengetahui kehadiran LPS sebagai penjamin simpanan nasabah.
Hal itu menyebabkan nasabah yang tidak mengetahui peran LPS tidak memperhatikan syarat 3T untuk mendapatkan penjaminan LPS yaitu tercatat di sistem pembukuan bank, tidak menerima bunga simpanan di atas tingkat bunga penjaminan dan tidak menyebabkan bank gagal seperti kasus kredit macet.
“Kami, dengan bantuan insan media akan terus mensosialisasikan peran dan fungsi LPS sesuai amanat UU No 24 Tahun 2004, untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan,” ujar Haydin Haritzon kepada insan media yang hadir di acara Media Gathering di Garut, pada Jumat (14/10/2022).
Pria yang akrab dipanggil Heris itu meminta insan media ikut membantu LPS mensosialisasikan syarat penjaminan 3T kepada masyarakat sehingga mampu menekan jumlah simpanan tidak layak bayar saat bank dilikuidasi.
Program penjaminan simpanan yang dilaksanakan LPS bertujuan menjaga stabilitas sistem keuangan dan memastikan dana nasabah perbankan aman saat bank dinyatakan bangkrut oleh otoritas pengawas.
Sesuai dengan Undang-Undang LPS akan mengganti simpanan nasabah yang masuk kategori simpanan layak bayar maksimal Rp 2 miliar per nasabah per bank.
LPS terus mengingatkan masyarakat untuk memastikan simpanan mereka sudah sesuai dengan syarat penjaminan, khususnya tentang penerimaan bunga simpanan yang melebihi tingkat bunga penjaminan LPS yang menjadi penyebab banyaknya simpanan nasabah yang tidak masuk dalam kategori simpanan layak bayar LPS.
Periode 1 Oktober 2022 hingga 31 Januari 2023 LPS menetapkan tingkat bunga penjaminan simpanan rupiah di bank umum menjadi 3,75 persen, simpanan mata uang asing (valas) 0,75 persen dan simpanan di BPR 6,25 persen.
LPS juga meminta perbankan bersikap terbuka kepada nasabah tentang pemberian bunga simpanan. Perbankan wajib menginformasikan program penjaminan LPS dan memberitahukan nasabah jika suku bunga simpanan melebihi LPS rate maka simpanan nasabah tidak akan dijamin LPS.