BeritaPerbankan – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menjadi garda terdepan dalam melindungi dana simpanan nasabah perbankan di Indonesia. LPS berperan penting dalam menjaga stabilitas sistem keuangan nasional di sektor perbankan berdasarkan Undang-Undang No. 24 Tahun 2004, dan mulai beroperasi pada 22 September 2005. Meski demikian, masih banyak masyarakat yang belum mengetahui eksistensi dan fungsi LPS.
Untuk memperkuat dan memperluas jangkaun edukasi kepada masyarakat, LPS berkolaborasi dengan rekan-rekan media. Terbaru, Kantor Perwakilan LPS II Surabaya, dengan wilayah kerja meliputi Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, dan seluruh wilayah Kalimantan, melakukan pertemuan dengan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jawa Timur.
Dalam pertemuan yang digelar pada 12 September 2024, Kepala Kantor Perwakilan LPS II, Bambang S. Hidayat, menegaskan bahwa kolaborasi dengan media, khususnya PWI, merupakan langkah strategis untuk memperkenalkan LPS kepada masyarakat luas, khususnya terkait fungsi LPS dalam menjamin simpanan nasabah perbankan, sehingga masyarakat tidak khawatir lagi menyimpan uang di bank karena adanya jaminan melalui program penjaminan simpanan.
“Dengan adanya tiga perwakilan LPS di daerah, yaitu di Surabaya, Medan, dan Makassar, LPS dapat memperluas jangkauan edukasi ke masyarakat,” jelas Bambang.
Bambang menambahkan bahwa sinergi dengan media sangat penting karena media merupakan ujung tombak dalam menyebarkan informasi yang tepat dan akurat kepada masyarakat luas.
LPS bertugas untuk menjamin dana masyarakat yang disimpan di bank dan BPR, sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan. Dana yang dijamin oleh LPS adalah simpanan yang memenuhi syarat tingkat bunga yang telah ditetapkan, dengan jumlah maksimal Rp 2 miliar per nasabah per bank. Peran vital ini menjadi landasan utama LPS dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan.
Bambang juga menjelaskan bahwa LPS terus bermetamorfosis dalam hal peran dan fungsinya. Selain menjaga stabilitas perbankan, LPS kini juga berkomitmen untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kepercayaan masyarakat melalui penjaminan dan resolusi.
Lebih lanjut, sesuai dengan amanat Undang-Undang No. 4 Tahun 2023, LPS kini juga ditugaskan sebagai penyelenggara Program Penjaminan Polis (PPP) untuk melindungi pemegang polis dari perusahaan asuransi yang dicabut izin usahanya akibat masalah keuangan. Meskipun program penjaminan polis ini baru akan mulai berlaku pada tahun 2028, Bambang menekankan pentingnya edukasi dini agar masyarakat lebih siap dan memahami program ini ketika diterapkan.
Di sisi lain, Ketua PWI Jawa Timur, Luthfil Hakim, menyambut baik sinergi dengan LPS. Menurutnya, edukasi kepada masyarakat mengenai peran dan fungsi LPS adalah sebuah keharusan, mengingat masih banyak masyarakat yang belum memahami tugas penting lembaga ini.
“Saat ini, banyak masyarakat yang belum tahu apa itu LPS dan bagaimana peranannya, apalagi terkait tugas baru mereka untuk menjamin polis asuransi. Ini menjadi tantangan besar bagi LPS,” ujar Luthfil.
Luthfil juga menekankan bahwa media memiliki peran penting dalam membantu LPS melakukan edukasi. Di era digital seperti sekarang, organisasi media semakin beragam dengan segmentasi yang jelas, mulai dari media cetak, televisi, hingga media online. Luthfil menjelaskan bahwa jumlah wartawan juga terus meningkat seiring dengan perkembangan era digitalisasi, yang memperkuat kebutuhan untuk uji kompetensi wartawan (UKW) sebagai parameter profesionalitas.
“Tinggal bagaimana LPS menyesuaikan program edukasinya sesuai kebutuhan dan memanfaatkan berbagai platform media yang ada,” kata Luthfil.
Dengan sinergi yang kuat antara LPS dan media, diharapkan masyarakat Indonesia akan semakin memahami peran LPS dalam menjaga keamanan dana mereka di bank. Selain itu, dengan adanya penjaminan polis di tahun 2028, LPS akan semakin memainkan peran strategis dalam menjaga stabilitas sektor keuangan secara keseluruhan.