BeritaPerbankan – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menggelar aksi bakti sosial di Desa Bulian, Kecamatan Kubutambahan, Kabupaten Buleleng, Kamis (1/8/2025). Dalam kegiatan ini, LPS memberikan layanan kesehatan gratis dan edukasi keuangan kepada warga desa sebagai bagian dari komitmen melindungi masyarakat.
Kegiatan yang berlangsung di Balai Desa Bulian tersebut menghadirkan tim medis dari Puskesmas Kubutambahan I. Warga, mulai dari masyarakat adat, perempuan, ibu hamil, lansia hingga pecalang, menerima pengobatan, vitamin, hingga kacamata secara cuma-cuma.
Menurut Kepala Kantor Perwakilan LPS Wilayah II – Surabaya, Bambang S. Hidayat, dipilihnya Desa Bulian sebagai lokasi kegiatan merupakan bagian dari upaya LPS menjangkau wilayah yang selama ini belum tersentuh langsung oleh kegiatan lembaga tersebut.
“Selama ini, kegiatan kami di Bali lebih banyak terpusat di Bali Selatan. Maka dari itu, kami berinisiatif memulai kegiatan di Bali Utara. Desa Bulian menjadi titik awal yang akan kami perluas ke desa-desa lain di wilayah ini,” ujar Bambang.
Selain bantuan medis, LPS juga menggelar sosialisasi mengenai pentingnya literasi keuangan. Dalam sesi ini, masyarakat diberikan pemahaman tentang risiko pinjaman online ilegal dan praktik judi online yang kian marak menjebak warga, terutama di wilayah pedesaan. Edukasi ini diharapkan mampu mendorong masyarakat agar lebih bijak dalam mengelola keuangan pribadi.
Bambang menegaskan bahwa selain menjamin simpanan, LPS juga memiliki tanggung jawab untuk melindungi masyarakat melalui edukasi.
“Kami ingin masyarakat tidak hanya merasa aman karena dananya dijamin, tetapi juga memiliki pemahaman yang benar tentang pengelolaan keuangan, sehingga terhindar dari praktik-praktik keuangan ilegal yang merugikan,” jelasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Bambang juga mengingatkan kembali bahwa LPS menjamin hingga 99,98 persen rekening nasabah bank di Indonesia, mencakup bank umum, Bank Perkreditan Rakyat (BPR), bank syariah, maupun bank asing. Ini berarti hampir seluruh dana masyarakat yang disimpan di perbankan berada dalam perlindungan LPS, sepanjang memenuhi syarat yang ditentukan.
Syarat yang wajib dipenuhi diantaranya, simpanan nasabah wajib tercatat di sistem pembukuan bank, tidak menerima suku bunga simpanan melebihi tingkat bunga penjaminan (TBP) dan tidak terlibat tindak pidana perbankan.
Sebagai informasi, TBP yang berlaku untuk periode Juli-September 2025 adalah 4,00% untuk simpanan rupiah di bank umum, 6,50% simpanan di BPR/BPRS dan 2,25% untuk simpanan nasabah dalam mata uang asing.
Apabila suatu bank dinyatakan bangkrut atau dicabut izinnya, LPS akan segera mengembalikan dana simpanan nasabah yang memenuhi kriteria, tanpa perlu menunggu proses likuidasi yang panjang.
“Kami hadir sebagai jaring pengaman. Jika ada bank gagal, masyarakat tak perlu panik. Selama dana mereka sesuai dengan ketentuan penjaminan, kami akan bayarkan,” tegas Bambang.










