BeritaPerbankan – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengadakan sosialisasi dan forum group discussion (FGD) yang bertema “Peran, Fungsi, dan Tugas LPS” di Sheraton Belitung Resort pada Senin (19/5/2024). Kegiatan sosialisasi bersama Mahkamah Agung ini merupakan kali ketujuh yang digelar oleh LPS.
Pada FGD kali ini, LPS mengundang Ketua Mahkamah Agung (MA), Muhammad Syarifuddin, serta jajaran hakim dari pengadilan negeri dan pengadilan agama di wilayah hukum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Direktur Eksekutif Hukum LPS, Ary Zulfikar, menjelaskan bahwa sosialisasi ini adalah bagian dari tugas LPS untuk memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat, para penegak hukum, dan Mahkamah Agung mengenai peran dan fungsi LPS.
Acara ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan pemahaman semua pihak terkait mengenai pentingnya peran LPS dalam menjamin simpanan masyarakat dan menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.
Ary mengatakan kegiatan diskusi dan sosialisasi dengan para penegak hukum ini merupakan agenda penting, terutama terkait dengan banyaknya aturan baru yang perlu dipahami oleh semua pihak, termasuk pengadilan negeri, pengadilan agama, dan pengadilan tinggi.
“Kami sudah tujuh kali mengadakan sosialisasi bersama MA. Tapi yang paling penting tadi, kami menyampaikan peraturan yang ada di LPS, baik undang-undang, peratutan pemerintah dan peraturan pelaksana,” ujar Ary di hadapan awak media.
Ary menjelaskan bahwa LPS hadir untuk menjamin dana masyarakat, baik yang berada di industri perbankan maupun asuransi, sesuai dengan amanat UU P2SK. LPS akan mulai menjalankan program penjaminan polis asuransi pada tahun 2028. Sementara itu jaminan dana nasabah perbankan telah berjalan sejak tahun 2005.
Masyarakat tidak perlu khawatir tentang dana simpanan di bank umum, Bank Perekonomian Rakyat (BPR), BPRS, maupun asuransi. LPS akan terus melakukan sosialisasi di berbagai daerah tentang penjaminan simpanan dan asuransi.
Ketua Mahkamah Agung, Muhammad Syarifuddin, menyatakan bahwa sosialisasi tersebut sangat bermanfaat, terutama dalam memahami regulasi dari kedua lembaga, baik Mahkamah Agung maupun LPS.
“Ini sangat bermanfaat. Kami jadi bisa mengetahui aturan dari LPS, dan LPS memahami regulasi yang kami terbitkan untuk mempermudah pencari keadilan dalam berperkara,” kata Syarifuddin.
Namun, ia menegaskan bahwa dalam FGD tersebut, jajarannya bertemu dengan LPS sebagai lembaga negara.
Syarifuddin mengatakan bahwa seorang hakim harus tetap mempertahankan independensinya dalam memutuskan suatu perkara tanpa campur tangan dari pihak manapun. Seorang hakim juga harus memahami dengan baik aturan-aturan yang berlaku sebelum memutuskan sebuah perkara dalam persidangan.
“Acara ini memberikan pemahaman yang tepat kepada para hakim agar keputusan mereka tidak salah karena kurang memahami aturan,” tegasnya.
Syarifuddin berharap LPS, sebagai lembaga penjamin, dapat terus hadir memberikan jaminan kepada nasabah yang menyimpan uang mereka di perbankan maupun asuransi. Dengan begitu, masyarakat menjadi lebih tenang dalam mengakses produk-produk perbankan dan asuransi karena ada jaminan dari LPS. Ini akan berkontribusi besar dalam menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.