BeritaPerbankan – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menggelar pelatihan pengolahan limbah menjadi barang kreatif bernilai ekonomi tinggi bersama LSM Satya Bali Kreatif pada Jumat (26/8). Selain itu LPS juga melakukan sosialisasi kepada warga tentang pentingnya memastikan simpanan mereka sudah memenuhi syarat penjaminan simpanan LPS.
Direktur Group Litigasi LPS Arie Budiman meminta masyarakat yang menyimpan uang di bank untuk meminta kepastian kepada pihak bank bahwa simpanan mereka sudah memenuhi syarat 3T untuk memperoleh penjaminan dari LPS saat bank ditutup izin usahanya oleh otoritas pengawas.
Arie manambahkan jika simpanan nasabah tidak memenuhi syarat 3T maka yang dirugikan adalah nasabah itu sendiri karena saldo rekening mereka tidak akan diganti oleh LPS saat bank dinyatakan bangkrut.
Syarat 3T yang dimaksud Arie adalah tercatat dalam pembukuan bank, tidak menerima bunga simpanan melebihi tingkat bunga penjaminan (TBP) dan tidak menyebabkan bank merugi misalnya kredit macet.
Tenaga Ahli Kantor Persiapan Penyelenggaraan Program Restrukturisasi Perbankan LPS Jarot Marhaendro mengatakan adakalanya simpanan nasabah tidak memenuhi syarat klaim penjaminan LPS disebabkan oleh kesengajaan pihak bank.
Misalnya pihak bank memberikan bunga di atas TBP tanpa memberitahukan nasabah bahwa simpanan mereka tidak dijamin LPS sehingga saat bank dinyatakan gagal bayar maka nasabah yang merugi karena tidak memperoleh penggantian saldo rekening maksimal Rp 2 miliar per nasabah per bank.
Isu tersebut sudah seringkali diangkat oleh Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa yang secara tegas meminta perbankan bersikap transparan kepada nasabah saat memberikan bunga ataupun cashback di atas TBP yang ditetapkan.
LPS akan memanggil dan mengumumkan perbankan yang masih bandel memberikan bunga tinggi tanpa sosialisasi risiko simpanan tidak dijamin LPS.
Seperti diketahui LPS menetapkan batas maksimal pemberian bunga simpanan yang dijamin LPS adalah 3,50 persen untuk simpanan rupiah di bank umum, 0,25 persen simpanan dalam mata uang asing dan 6,00 persen untuk simpanan rupiah di BPR/BPRS.