BeritaPerbankan – Sesuai amanat Undang-Undang, LPS menjamin setiap rekening simpanan nasabah perbankan di Indonesia hingga Rp 2 miliar per nasabah per bank. Sampai Juni 2023 terdapat 105 bank umum (99,94%) dan 1.584 BPR/BPRS (99,98%) yang menjadi bank peserta penjaminan LPS dengan 535,94 juta rekening yang dijamin, terdiri dari 520,53 juta rekening bank umum dan 15,41 juta rekening Bank Perkreditan Rakyat/Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPR/BPRS).
“(LPS) mengadakan beragam kegiatan sosialisasi dan edukasi dengan pesan kunci yang disampaikan yakni ‘Menabung di Bank Aman ada LPS’, kata Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa dalam acara Literasi Keuangan Indonesia Terdepan (Like IT) 2023 di Fairmont Hotel, Jakarta.
Sebagai bagian dari membangun transparansi dan peningkatan literasi keuangan di sektor perbankan, LPS mendorong keterbukaan antara bank dan nasabah dalam penghimpunan dana, termasuk dalam pemasaran produk-produk perbankan.
Seperti menginformasikan kepada nasabah mengenai produk-produk yang tidak dijamin LPS dan risiko simpanan yang menerima hasil bunga melebihi tingkat bunga penjaminan LPS. “Informasi tersebut dapat disampaikan antara lain melalui website bank atau media lainnya, misalnya dengan mencantumkan klausul dalam aplikasi pembukaan rekening sehingga mudah diketahui nasabah/masyarakat terutama nasabah retail,” jelasnya.
Menurut Purbaya, potensi investasi pasar keuangan di Indonesia ke depan akan datang dari kalangan generasi muda yang sadar investasi. Kesadaran investasi tersebut perlu diikuti dengan penguatan literasi keuangan dalam rangka mendukung pendalaman pasar keuangan.