BeritaPerbankan – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menetapkan total Simpanan Layak Bayar (SLB) senilai Rp25,96 miliar bagi para nasabah Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) Gayo Perseroda.
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha BPRS Gayo pada 9 September 2025. Penetapan nilai SLB tersebut dilakukan setelah LPS menyelesaikan proses verifikasi data simpanan nasabah dan memastikan simpanan yang memenuhi kriteria penjaminan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Kantor Perwakilan Wilayah I LPS, M. Yusron, menjelaskan bahwa pembayaran kepada nasabah dilakukan secara cepat. LPS mulai menyalurkan dana tahap pertama sejak 16 September 2025, hanya lima hari kerja setelah izin usaha bank dicabut.
“Langkah percepatan ini merupakan bagian dari komitmen LPS untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan, salah satunya melalui pembayaran klaim simpanan nasabah bank yang dilikuidasi,” ujar Yusron di Banda Aceh, Jumat (17/10/2025).
Sebelum penanganan BPRS Gayo, LPS juga telah melakukan pembayaran klaim penjaminan kepada tiga bank di Aceh yang sebelumnya dicabut izinnya. Ketiganya adalah:
- BPR Hareukat, dicabut izinnya pada 11 Oktober 2019 dengan nilai SLB Rp6,82 miliar.
- BPR Aceh Utara, dicabut izinnya pada 4 Maret 2024 dengan nilai SLB Rp538,84 juta.
- BPRS Kota Juang, dicabut izinnya pada 29 November 2024 dengan nilai SLB Rp10,37 miliar.
LPS menegaskan bahwa penetapan Simpanan Layak Bayar dilakukan berdasarkan prinsip 3T, yakni:
- Tercatat dalam pembukuan bank,
- Memiliki Tingkat bunga yang tidak melebihi batas penjaminan LPS, dan
- Tidak terindikasi melakukan fraud atau tindak pidana perbankan.
Ketiga kriteria tersebut menjadi dasar bagi LPS dalam menentukan apakah simpanan nasabah berhak dijamin dan dibayarkan.











