BeritaPerbankan – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mencatat adanya kenaikan grafik yang sangat tinggi kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan di tengah pandemi.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Eksekutif Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Lana Soelistianingsih dalam acara Economic Outlook 2021.
Lana mengatakan pencapaian peningkatan kepercayaan masyarakat kepada perbankan menjadi modal penting dalam menyokong program pemulihan ekonomi nasional paska pandemi covid-19.
Terlebih kehadiran LPS Menjamin dana simpanan nasabah perbankan membuat masyarakat merasa lebih aman menyimpan uangnya di bank. Sehingga industri perbankan dapat berjalan relatif stabil meski di tengah situasi pandemi
“Saat ini kami melihat, keyakinan masyarakat terhadap perbankan semakin meningkat dan sangat tinggi. Tentunya ini adalah sesuatu yang positif untuk menjaga masyarakat kita tetap percaya pada perbankan, terlebih pemerintah melalui LPS selalu menjamin dana nasabah tetap aman,” ujarnya dalam acara Economic Outlook 2021.
Sepanjang tahun 2020 hingga 2021 LPS menerapkan berbagai kebijakan untuk ikut berpartisipasi dalam percepatan pemulihan ekonomi nasional bersama Kementerian Keuangan, Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang tergabung dalam Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).
Lana menambahkan LPS mengeluarkan kebijakan yang bersinergi dengan otoritas keuangan lainnya, diantaranya dengan menetapkan kebijakan penurunan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP).
Pada periode 25 Februari hingga 28 Mei 2021 LPS menurunkan suku bunga penjaminan ke level 4,25% untuk simpanan bank umum dalam bentuk rupiah, dan 0,75% untuk simpanan valuta asing. Sementara itu TBP yang berlaku untuk simpanan di BPR adalah 6,75%.
Pada 29 Mei 2021 dalam Konferensi Pers, Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa mengumumkan penurunan kembali suku bunga penjaminan LPS yang berlaku sejak tanggal 29 Mei 2021 hingga 29 September 2021.
Saat itu LPS menurunkan TBP baik untuk simpanan rupiah dan valas di Bank Umum maupun simpanan di BPR sebanyak 25 bps. TBP untuk simpanan rupiah di bank umum turun ke level 4%, simpanan valas menjadi 0,5% dan TBP simpanan di BPR turun menjadi 6,5%.
Purbaya mengatakan kebijakan penurunan TBP telah melalui sejumlah pertimbangan, salah satunya suku bunga simpanan perbankan mengalami tren penurunan dan diprediksi masih akan berlanjut.
Kondisi perekonomian yang sedang berupaya bangkit menjadi pertimbangan lain bagi LPS menurunkan TBP di semua jenis simpanan dengan harapan bank dapat memiliki dana lebih untuk memberikan kredit usaha kepada masyarakat melalui program kredit usaha bagi pelaku UMKM.
Kebijakan penurunan suku bunga penjaminan kembali dilakukan oleh LPS untuk periode 30 September 2021 hingga 28 Januari 2022. TBP untuk simpanan bank umum dalam bentuk rupiah berada di level 3,5%, valas 0,25% sedangkan simpanan di BPR berlaku suku bunga penjaminan 6%.
Dua kali penurunan TBP LPS sepanjang tahun 2021 dikatakan Purbaya sebagai upaya mendukung pemulihan ekonomi nasional dan menstabilkan sistem keuangan perbankan.
Dengan penurunan suku bunga penjaminan LPS mencatat hasil yang cukup memuaskan dengan stabilitas likuiditas perbankan yang cenderung longgar didorong oleh naiknya dana pihak ketiga (DPK) di tengah bangkitnya perekonomian masyarakat setelah pemerintah mulai mengizinkan kegiatan masyarakat meski masih dengan peraturan protokol kesehatan yang ketat.
LPS melihat fungsi intermediasi juga mengalami peningkatan meskipun tidak terlalu signifikan.
Purbaya mencatat kepercayaan publik terhadap perbankan semakin meningkat tercermin dari jumlah simpanan di bank yang mengalami tren peningkatan. Jumlah rekening yang dijamin LPS sebesar 99,92 persen dari total rekening 363,74 juta rekening.
“Kami melihat penurunan ini memang memang diperlukan untuk mendorong pemulihan ekonomi,” kata Purbaya.
Peningkatan grafik kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan jadi momentum baik bagi pelaku industri perbankan dan LPS sebagai otoritas penjamin simpanan.
Kinerja yang baik ditunjukan oleh keuangan perbankan namun bukan berarti harus berpuasa diri karena tantangan ke depan harus tetap diantisipasi.
LPS mengatakan akan terus mengamati kondisi perekonomian dan perbankan nasional maupun global agar dapat segera direspon dengan sejumlah kebijakan yang sudah disiapkan.
Seperti pada tahun 2020 lalu Lana mengatakan LPS memberikan relaksasi kepada Bank yang terlambat membayar premi peserta penjaminan dengan denda 0% untuk keterlambatan enam bulan pertama dan 0,5% untuk denda keterlambatan enam bulan berikutnya.
Lana menambahkan LPS akan terus bersinergi dengan seluruh Otoritas keuangan dalam menentukan arah kebijakan selanjutnya yang sejalan dengan program percepatan pemulihan ekonomi nasional.
Ia juga mengatakan kepada masyarakat untuk tidak perlu khawatir menyimpan uang di bank karena ada LPS yang menjamin seluruh simpanan nasabah bank di seluruh bank yang beroperasi di Indonesia.
Nasabah diimbau tetap mengikuti aturan 3T LPS agar simpanan di bank masuk dalam kategori simpanan layak bayar.
Syarat 3T tersebut adalah tercatat di sistem pembukuan bank, tingkat suku bunga simpanan tidak melebihi suku bunga penjaminan dan nasabah tidak merugikan pihak bank salah satunya kredit macet.
LPS akan menjamin saldo rekening nasabah bank maksimal Rp 2 miliar per nasabah per bank setelah dilakukan proses rekonsiliasi dan verifikasi maksimal 90 hari kerja terhitung sejak bank cabut izin usahanya oleh OJK .
Bagi nasabah yang masuk dalam daftar simpanan layak bayar maka wajib melakukan pengajuan klaim penjaminan kepada bank yang ditunjuk oleh LPS maksimal 5 tahun sejak bank ditutup. Jika melebihi batas waktu tersebut maka klaim penjaminan tidak lagi berlaku.