BeritaPerbankan – Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) terus bekerja keras untuk mewujudkan percepatan pemulihan ekonomi nasional pasca pandemi covid-19 yang sudah mulai dilakukan sejak tahun 2020 lalu.
Kabar baik disampaikan oleh anggota KSSK yaitu Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang mengatakan bahwa ada peningkatan grafik tingkat kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan sepanjang tahun 2021.
Kepala Eksekutif Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Lana Soelistianingsih mengatakan hal itu merupakan modal penting dalam percepatan pemulihan ekonomi nasional yang tertekan karena pandemi sejak tahun 2020.
Pencapaian kinerja industri perbankan merupakan hasil kolaborasi antara pelaku industri perbankan dan LPS yang menjamin simpanan nasabah perbankan nasional sehingga dapat meminimalisir kekhawatiran nasabah soal nasib simpanannya di bank.
“Saat ini kami melihat, keyakinan masyarakat terhadap perbankan semakin meningkat dan sangat tinggi. Tentunya ini adalah sesuatu yang positif untuk menjaga masyarakat kita tetap percaya pada perbankan, terlebih pemerintah melalui LPS selalu menjamin dana nasabah tetap aman,” ujarnya dalam acara Economic Outlook 2021.
Kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan yang semakin meningkat salah satunya ditandai dengan pertumbuhan jumlah simpanan di bank yang mencapai Rp 7.388 Triliun dengan jumlah rekening lebih dari 350 juta rekening yang tersebar di 109 bank umum, terdiri dari 95 bank umum konvensional dan 14 bank umum syariah.
LPS mencatat adanya kenaikan tiering simpanan perbankan di atas Rp 5 Miliar sebanyak 16,5% secara tahunan (yoy) dan menguasai 51,2% dari total simpanan di perbankan nasional per November 2021.
Pencapaian positif ini menjadi momentum penting untuk mempercepat pemulihan ekonomi nasional di tahun 2022 tentu dengan meningkatkan kolaborasi dan sinergi yang baik antar Otoritas keuangan melalui kebijakan yang saling mendukung satu sama lain.
LPS sebagai bagian dari anggota KSSK melalui serangkaian kebijakan nya mendorong industri perbankan untuk bertahan di tengah tekanan akibat pandemi covid-19. Sejak pandemi covid-19 LPS sudah tiga kali menurunkan tingkat bunga penjaminan (TBP) hingga menyentuh level terendah pada periode 30 September 2021 hingga 28 Januari 2022.
TBP untuk simpanan rupiah di bank umum berlaku 3,5%, simpanan valuta asing 0,25% dan simpanan di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) sebesar 6%.
Selain itu LPS juga memberikan relaksasi denda keterlambatan pembayaran premi penjaminan bagi bank peserta dengan tarif denda 0% untuk keterlambatan 6 bulan pertama dan 0,5% untuk 6 bulan berikutnya.
LPS juga memberikan kelonggaran kepada perbankan untuk penyampaian laporan data SCV dan laporan berkala kepada LPS.
Relaksasi denda premi penjaminan dan pemotongan suku bunga penjaminan diharapkan mampu mendorong perbankan lebih agresif menyalurkan kredit usaha kepada UMKM dan sektor prioritas untuk mendorong pertumbuhan ekonomi.
LPS optimis kebijakan tersebut mampu memperlonggar likuiditas perbankan sehingga memiliki banyak dana untuk mendorong konsumsi masyarakat, membantu masyarakat memulai kembali usaha mereka pasca pandemi.
Lana menambahkan kebijakan yang dikeluarkan LPS sepanjang tahun 2020 hingga 2021 akan dievaluasi dan dimonitoring untuk menyesuaikan kebijakan dengan dinamika perekonomian dan keuangan nasional dan global.
Meski LPS sudah menurunkan TBP di level terendah bukan berarti menutup kemungkinan LPS tidak akan lagi menurunkan suku bunga, jika memang diperlukan LPS akan mempertimbangkan kemungkinan tersebut.
LPS akan menetapkan TBP sebanyak tiga kali dalam setahun yaitu bulan Januari, Mei dan September. Meski demikian LPS tetap akan memperbaharui informasi kebijakan suku bunga penjaminan setiap bulannya di lama resmi LPS maupun media informasi resmi LPS seperti media sosial.