BeritaPerbankan – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menggugat empat bank yang sudah dilikuidasi yaitu BPR Tripillar Arthajaya, BPR Citraloka Danamandiri, BPR Multi Artha Mas Sejahtera dan BPR Al Hidayah.
Upaya hukum yang dilakukan LPS merupakan salah satu pendekatan yang digunakan LPS untuk mengoptimalkan pemulihan aset (recovery asset) terhadap sejumlah bank nasional yang dilikuidasi.
Dikutip dari Laporan Keuangan LPS pada Selasa (26/4), LPS sudah mengajukan gugatan kepada pihak-pihak yang menyebabkan empat bank tersebut gagal dan harus dicabut izin usahanya oleh otoritas pengawas.
Total gugatan kepada empat bank nasional tersebut sebesar Rp 95,89 miliar rupiah dengan rincian BPR Tripillar Arthajaya digugat Rp 29,14 miliar dengan status inkracht berdasarkan salinan putusan kasasi pada 3 Agustus 2021.
Status gugatan BPR Citraloka Danamandiri dengan nilai gugatan Rp 53,93 miliar telah dinyatakan sebagai PKPU pada Januari 2022. Kekinian hakim pengawas memerintahkan kreditur untuk melakukan inventarisasi seluruh aset debitur.
Berikutnya adalah gugatan terhadap BPRS Al Hidayah yang sudah mengantongi status berkekuatan hukum tetap (inkracht) dengan total gugatan mencapai Rp 9,76 miliar.
Sementara itu status gugatan kepada BPR Multi Artha Mas Sejahtera adalah status kontra memori pada 29 Oktober 2021. Mahkamah Agung masih melakukan proses pemeriksaan terhadap gugatan dengan total nilai gugatan Rp 3,05 miliar tersebut.
Upaya hukum dan gugatan perdata ke pengadilan yang dilakukan LPS tidak akan mengganggu proses pembayaran klaim penjaminan LPS kepada nasabah yang masuk dalam kategori simpanan layak bayar.
Gugatan perdata dilakukan untuk mengoptimalkan pemulihan aset milik LPS serta menutup kerugian pembayaran klaim penjaminan, dana talangan yang harus dibayar oleh LPS dengan hasil likuidasi bank yang dicabut izin usahanya.
Seperti diketahui LPS sebagai otoritas penjamin simpanan nasabah perbankan dan resolusi bank memiliki fungsi menjamin simpanan nasabah bank yang beroperasi di Indonesia. Sesuai amanat Undang-undang LPS menjamin simpanan nasabah maksimal Rp 2 miliar per nasabah per bank yang memenuhi syarat dan ketentuan LPS.
Syarat 3 T yakni: tercatat di sistem pembukuan bank, tidak menerima bunga simpanan/cashback melebihi bunga penjaminan LPS dan tidak menyebabkan bank merugi salah satunya kredit macet.
Syarat 3T tersebut wajib dipenuhi oleh nasabah agar dapat memperoleh pembayaran klaim penjaminan dari LPS. Oleh sebab itu penting bagi nasabah untuk mencermati tawaran bunga simpanan yang tinggi dari bank karena berpotensi simpanan nasabah tidak dijamin oleh LPS.