TRENDING
Selain Dijamin LPS, Inilah Sejumlah Kelebihan Investasi Deposito 3 months ago
LPS: 99,9 Persen Rekening Nasabah Dijamin Penuh LPS 3 months ago
Kabar Gembira, Tarif Listrik Nonsubsidi Januari-Maret 2023 Tidak Naik 3 months ago
Naik Tipis, Harga Emas Pegadaian Jelang 2023 3 months ago
Indeks Saham IHSG Terkoreksi Menjelang Tutup Tahun 2022 3 months ago
berikutnya
sebelum
Search
30/03/2023
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Menu
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Search
Close
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Menu
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Home Bank

LPS Gugat Empat Bank ke Pengadilan, Total Gugatan Rp 95,89 Miliar

oleh Permadi
17/05/2022
in Bank, LPS
Reading Time:2 mins read
0 0
0
LPS Gugat Empat Bank ke Pengadilan, Total Gugatan Rp 95,89 Miliar
0
SHARE
12
VIEWS
Share on WhatssappShare on Twitter

BeritaPerbankan – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menggugat empat bank yang sudah dilikuidasi yaitu BPR Tripillar Arthajaya, BPR Citraloka Danamandiri, BPR Multi Artha Mas Sejahtera dan BPR Al Hidayah.

Upaya hukum yang dilakukan LPS merupakan salah satu pendekatan yang digunakan LPS untuk mengoptimalkan pemulihan aset (recovery asset) terhadap sejumlah bank nasional yang dilikuidasi.

Dikutip dari Laporan Keuangan LPS pada Selasa (26/4), LPS sudah mengajukan gugatan kepada pihak-pihak yang menyebabkan empat bank tersebut gagal dan harus dicabut izin usahanya oleh otoritas pengawas.

Total gugatan kepada empat bank nasional tersebut sebesar Rp 95,89 miliar rupiah dengan rincian BPR Tripillar Arthajaya digugat Rp 29,14 miliar dengan status inkracht berdasarkan salinan putusan kasasi pada 3 Agustus 2021.

Status gugatan BPR Citraloka Danamandiri dengan nilai gugatan Rp 53,93 miliar telah dinyatakan sebagai PKPU pada Januari 2022. Kekinian hakim pengawas memerintahkan kreditur untuk melakukan inventarisasi seluruh aset debitur.

Berikutnya adalah  gugatan terhadap BPRS Al Hidayah yang sudah mengantongi status berkekuatan hukum tetap (inkracht) dengan total gugatan mencapai Rp 9,76 miliar.

Sementara itu status gugatan kepada BPR Multi Artha Mas Sejahtera adalah status kontra memori pada 29 Oktober 2021. Mahkamah Agung masih melakukan proses pemeriksaan terhadap gugatan dengan total nilai gugatan Rp 3,05 miliar tersebut.

Upaya hukum dan gugatan perdata ke pengadilan yang dilakukan LPS tidak akan mengganggu proses pembayaran klaim penjaminan LPS kepada nasabah yang masuk dalam kategori simpanan layak bayar.

Gugatan perdata dilakukan untuk mengoptimalkan pemulihan aset milik LPS serta menutup kerugian pembayaran klaim penjaminan, dana talangan yang harus dibayar oleh LPS dengan hasil likuidasi bank yang dicabut izin usahanya.

Seperti diketahui LPS sebagai otoritas penjamin simpanan nasabah perbankan dan resolusi bank memiliki fungsi menjamin simpanan nasabah bank yang beroperasi di Indonesia. Sesuai amanat Undang-undang LPS menjamin simpanan nasabah maksimal Rp 2 miliar per nasabah per bank yang memenuhi syarat dan ketentuan LPS.

Syarat 3 T yakni: tercatat di sistem pembukuan bank, tidak menerima bunga simpanan/cashback melebihi bunga penjaminan LPS dan tidak menyebabkan bank merugi salah satunya kredit macet.

Syarat 3T tersebut wajib dipenuhi oleh nasabah agar dapat memperoleh pembayaran klaim penjaminan dari LPS. Oleh sebab itu penting bagi nasabah untuk mencermati tawaran bunga simpanan yang tinggi dari bank karena berpotensi simpanan nasabah tidak dijamin oleh LPS.

 

Tags: berita lpsBPRBPRSklaim penjaminan LPSLPSojkPurbaya Yudhi Sadewasyarat 3T LPS
Previous Post

Mengenal VPN dan Kelebihannya!

Next Post

Jawab Tantangan Industri 4.0 LPS Menerapkan Teknologi Keuangan dan Pelaporan Data Nasabah

Next Post
Jawab Tantangan Industri 4.0 LPS Menerapkan Teknologi Keuangan dan Pelaporan Data Nasabah

Jawab Tantangan Industri 4.0 LPS Menerapkan Teknologi Keuangan dan Pelaporan Data Nasabah

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Daftar 4 Bank dengan Modal Inti di Atas Rp 70 Triliun

Daftar 4 Bank Terbesar di Indonesia, Modal Inti di Atas Rp 70 Triliun

02/10/2022
LPS Umumkan Juara Ajang LPS Call For Research 2022

LPS Umumkan Juara Ajang LPS Call For Research 2022

31/10/2022
Rekening TabunganKu Gratis Biaya Admin dan Dijamin LPS

Rekening TabunganKu Gratis Biaya Admin dan Dijamin LPS

01/07/2022
Kopiko Sering Muncul di Drama Korea, Dapat Untung Berapa?

Kopiko Sering Muncul di Drama Korea, Dapat Untung Berapa?

21/09/2021
BSI Komitmen Terapkan Prinsip ESG Selaras dengan Aspek Keuangan Berkelanjutan!

BSI Komitmen Terapkan Prinsip ESG Selaras dengan Aspek Keuangan Berkelanjutan!

01/12/2022
LPS Minta Perbankan Tak Pesimis Terhadap Prospek Ekonomi di Tahun 2023

Selain Dijamin LPS, Inilah Sejumlah Kelebihan Investasi Deposito

31/12/2022
Permodalan Perbankan Nasional Semakin Tebal, LPS Berikan Apresiasi untuk Industri Perbankan

LPS: 99,9 Persen Rekening Nasabah Dijamin Penuh LPS

31/12/2022
Kabar Gembira, Tarif Listrik Nonsubsidi Januari-Maret 2023 Tidak Naik

Kabar Gembira, Tarif Listrik Nonsubsidi Januari-Maret 2023 Tidak Naik

31/12/2022
Naik Tipis, Harga Emas Pegadaian Jelang 2023

Naik Tipis, Harga Emas Pegadaian Jelang 2023

31/12/2022
Indeks Saham IHSG Terkoreksi Menjelang Tutup Tahun 2022

Indeks Saham IHSG Terkoreksi Menjelang Tutup Tahun 2022

31/12/2022

About Us

Privacy Policy

Redaksi

Pedoman Media Siber

© 2021 Beritaperbankan.id All Rights Reserved.

Add BeritaPerbankan.id to your Homescreen!

Add