BeritaPerbankan – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) secara tegas akan menempuh jalur hukum untuk menggugat mantan pengurus/pemegang saham bank gagal yang nakal dan tidak memenuhi kewajibannya sehingga merugikan LPS.
Tindakan hukum yang diambil LPS merupakan salah satu upaya memperoleh pengembalian atas biaya pemulihan (recovery) aset bank gagal akibat adanya kecurangan atau fraud.
Direktur Eksekutif Hukum LPS, Ary Zulfikar mengatakan LPS akan menindak tegas pengurus bank dan pemegang saham yang nakal. Ary berharap para pelaku industri perbankan dapat menjalankan tugas dan fungsinya berdasarkan prinsip prudential banking dan menjalankan tata kelola yang baik.
“Upaya pengajuan gugatan dilakukan atas dasar adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan mantan pengurus ataupun pemegang saham bank gagal sehingga mengakibatkan kerugian bagi LPS akibat tidak optimalnya biaya penjaminan simpanan yang telah dibayarkan oleh LPS,” ujar Ary Zulfikar.
Daftar Pengurus Bank Gagal yang Digugat LPS
Sejumlah pengurus bank gagal yang harus berhadapan dengan hukum akibat tindakan melawan hukum yang dilaporkan LPS diantaranya mantan pengurus BPR Tripanca Setiadana di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, mantan pengurus dan pemegang saham BPR Citraloka Danamandiri di PN Bandung dan BPR Tripilar Artha Jaya di PN Yogyakarta.
LPS juga menggugat mantan pengurus BPR Kudamas Sentosa di Pengadilan Negeri Surabaya, BPR Multi Artha Mas Sejahtera di PN Jakarta Utara, BPR Efita di PN Depok dan mantan pengurus BPRS Al Hidayah di Pengadilan Agama Bangil.
Adapun perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap dan akan dilanjutkan dengan proses eksekusi adalah gugatan terhadap BPR Citraloka Danamandiri, BPR Tripilar Arthajaya, BPR Kudamas Sentosa, BPRS Al-Hidayah dan BPR Efita.
Ary menambahkan pada tahun 2022 LPS bersama Kejaksaan telah mempailitkan BPR Citraloka Danamandiri. LPS juga telah mengajukan permohonan eksekusi terhadap mantan pengurus dan pemegang saham BPR Tripilar Arthajaya Yogyakarta.
Para tergugat tersebut harus membayar kerugian secara tanggung renteng kepada LPS sebesar Rp Rp29.137.542.200,00
Selanjutnya Pengadilan Negeri Yogyakarta akan melakukan sidang teguran meminta tergugat secara sukarela membayar kerugian kepada LPS sesuai isi putusan pengadilan.
LPS akan menempuh upaya hukum lainnya yaitu permohonan penyitaan aset milik para tergugat jika tidak kooperatif menyelesaikan kewajibannya.
Hal itu ditempuh LPS sebagai bentuk ketegasan LPS dalam menindak pengurus dan pemegang saham bank gagal yang nakal sehingga menyebabkan bank gagal dan merugikan LPS.