TRENDING
Selain Dijamin LPS, Inilah Sejumlah Kelebihan Investasi Deposito 3 months ago
LPS: 99,9 Persen Rekening Nasabah Dijamin Penuh LPS 3 months ago
Kabar Gembira, Tarif Listrik Nonsubsidi Januari-Maret 2023 Tidak Naik 3 months ago
Naik Tipis, Harga Emas Pegadaian Jelang 2023 3 months ago
Indeks Saham IHSG Terkoreksi Menjelang Tutup Tahun 2022 3 months ago
berikutnya
sebelum
Search
22/03/2023
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Menu
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Search
Close
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Menu
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Home Bank

LPS: Hingga Oktober 2021, Tercatat Rp 370, 28 Miliar Simpanan Tidak layak Bayar

oleh Permadi
07/12/2021
in Bank
Reading Time:2 mins read
0 0
0
LPS: Hingga Oktober 2021, Tercatat Rp 370, 28 Miliar Simpanan Tidak layak Bayar
0
SHARE
5
VIEWS
Share on WhatssappShare on Twitter

BeritaPerbankan – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mencatat sebanyak Rp 370,28 miliar simpanan nasabah masuk dalam kategori tidak layak bayar karena tidak memenuhi syarat penjaminan LPS.

Hingga 31 Oktober 2021 LPS telah mencairkan dana klaim penjaminan atas bank yang dilikuidasi mencapai Rp 2,06 triliun.

Sekretaris LPS, Dimas Yuliharton mengatakan terdapat Rp 1,69 triliun atau 82% klaim penjaminan simpanan nasabah dinyatakan layak bayar. Sementara itu sebanyak 18% atau setara dengan Rp 370,28 miliar dinyatakan tidak layar bayar.

Nasabah dengan simpanan layak bayar LPS hingga Oktober 2021 sebanyak 263.533 nasabah bank. Di sisi lain sebanyak 18.089 nasabah bank tidak dapat menerima penjaminan simpanan dari LPS karena tidak memenuhi syarat 3T yang ditetapkan.

“Dari total simpanan tersebut, terdapat Rp1,69 triliun (82 persen) yang dinyatakan layak bayar dan telah dibayarkan LPS kepada 263.533 nasabah bank,” katanya saat memberikan materi terkait LPS pada Uji Kompetensi Wartawan Angkatan 37 dan 38 PWI Malang Raya di Malang, Jumat (3/12/2021).

Klaim simpanan nasabah dinyatakan layak bayar jika saldo tabungan tercatat di sistem perbankan, tidak menerima bunga simpanan melebihi suku bunga penjaminan LPS dan ketiga nasabah tidak melakukan tindakan yang dapat merugikan pihak bank seperti kredit macet.

LPS menegaskan sebanyak 77% dari simpanan tidak layak bayar disebabkan nasabah menerima suku bunga maupun cashback yang melebihi ketentuan suku bunga penjaminan LPS.

Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa mengimbau nasabah memperhatikan persentase suku bunga simpanan maupun cashback yang ditawarkan bank saat membuka tabungan.

Berdasarkan Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan (PLPS) Nomor 2/PLPS/2010 Pasal 42 ayat 2 pemberian cashback (uang tunai) yang terkait dengan penghimpunan dana, maka termasuk dalam komponen penghitungan bunga simpanan.

LPS meminta pihak bank lebih bijak menawarkan suku bunga simpanan  maupun imbalan lain berupa cashback kepada nasabah hanya demi meningkatkan jumlah penghimpunan dana pihak ketiga.

Apabila hasil penghitungan didapati jumlah imbalan yang diperoleh nasabah melebihi suku bunga penjaminan LPS maka simpanan nasabah masuk kategori tidak layak bayar.

Masyarakat bisa melihat dan memperbaharui informasi suku bunga penjaminan di situs resmi LPS (lps.go.id) atau melihat pengumuman di setiap kantor cabang bank maupun media informasi bank tersebut.

LPS terus gencar melakukan sosialisasi penjaminan simpanan nasabah perbankan melalui kerjasama dengan sejumlah pihak baik institusi pendidikan, profesi, media dan lain sebagainya agar masyarakat semakin sadar tentang pentingnya penjaminan simpanan.

LPS menjamin seluruh simpanan nasabah di semua bank yang beroperasi di wilayah Indonesia dengan maksimal penjaminan Rp 2 miliar.

Masyarakat tidak perlu khawatir menyimpan uang di bank karena ada LPS yang siap menjamin dana nasabah apabila bank tempat masyarakat menyimpan uang dicabut izin usahanya.

Hingga tahun 2021 penjaminan LPS mencakup 378,3 juta rekening atau sebesar 99,9% total rekening dijamin penuh dari 107 bank yang ada di Indonesia meliputi Bank Umum (bank syariah dan bank konvensional) dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR).

 

Tags: bank digitalberita lpsBIBPRlikuidasi bankLPSPurbaya Yudhi SadewaPWIsuku bunga penjaminansuku bunga simpananTransformasi DigitalUI
Previous Post

Jangan Tunggu Ekonomi Pulih, Sekarang Saatnya Kalau Mau Beli Saham

Next Post

LPS: Meski Ada Tren Penurunan Suku Bunga Deposito, Simpanan Nasabah Naik Per Oktober 2021

Next Post
LPS: Meski Ada Tren Penurunan Suku Bunga Deposito, Simpanan Nasabah Naik Per Oktober 2021

LPS: Meski Ada Tren Penurunan Suku Bunga Deposito, Simpanan Nasabah Naik Per Oktober 2021

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kopiko Sering Muncul di Drama Korea, Dapat Untung Berapa?

Kopiko Sering Muncul di Drama Korea, Dapat Untung Berapa?

21/09/2021
Produk Simpanan Bank Syariah yang Dijamin LPS

Produk Simpanan Bank Syariah yang Dijamin LPS

05/06/2022
Rekening TabunganKu Gratis Biaya Admin dan Dijamin LPS

Rekening TabunganKu Gratis Biaya Admin dan Dijamin LPS

01/07/2022
Ada Apa Dibalik Penyusutan Pegawai Bank?

Ada Apa Dibalik Penyusutan Pegawai Bank?

23/05/2022
Respon LPS Soal Deposito Bank Neo Commerce Tidak Dijamin LPS

Respon LPS Soal Deposito Bank Neo Commerce Tidak Dijamin LPS

05/07/2022
LPS Minta Perbankan Tak Pesimis Terhadap Prospek Ekonomi di Tahun 2023

Selain Dijamin LPS, Inilah Sejumlah Kelebihan Investasi Deposito

31/12/2022
Permodalan Perbankan Nasional Semakin Tebal, LPS Berikan Apresiasi untuk Industri Perbankan

LPS: 99,9 Persen Rekening Nasabah Dijamin Penuh LPS

31/12/2022
Kabar Gembira, Tarif Listrik Nonsubsidi Januari-Maret 2023 Tidak Naik

Kabar Gembira, Tarif Listrik Nonsubsidi Januari-Maret 2023 Tidak Naik

31/12/2022
Naik Tipis, Harga Emas Pegadaian Jelang 2023

Naik Tipis, Harga Emas Pegadaian Jelang 2023

31/12/2022
Indeks Saham IHSG Terkoreksi Menjelang Tutup Tahun 2022

Indeks Saham IHSG Terkoreksi Menjelang Tutup Tahun 2022

31/12/2022

About Us

Privacy Policy

Redaksi

Pedoman Media Siber

© 2021 Beritaperbankan.id All Rights Reserved.

Add BeritaPerbankan.id to your Homescreen!

Add