BeritaPerbankan – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mencatat sebanyak Rp 370,28 miliar simpanan nasabah masuk dalam kategori tidak layak bayar karena tidak memenuhi syarat penjaminan LPS.
Hingga 31 Oktober 2021 LPS telah mencairkan dana klaim penjaminan atas bank yang dilikuidasi mencapai Rp 2,06 triliun.
Sekretaris LPS, Dimas Yuliharton mengatakan terdapat Rp 1,69 triliun atau 82% klaim penjaminan simpanan nasabah dinyatakan layak bayar. Sementara itu sebanyak 18% atau setara dengan Rp 370,28 miliar dinyatakan tidak layar bayar.
Nasabah dengan simpanan layak bayar LPS hingga Oktober 2021 sebanyak 263.533 nasabah bank. Di sisi lain sebanyak 18.089 nasabah bank tidak dapat menerima penjaminan simpanan dari LPS karena tidak memenuhi syarat 3T yang ditetapkan.
“Dari total simpanan tersebut, terdapat Rp1,69 triliun (82 persen) yang dinyatakan layak bayar dan telah dibayarkan LPS kepada 263.533 nasabah bank,” katanya saat memberikan materi terkait LPS pada Uji Kompetensi Wartawan Angkatan 37 dan 38 PWI Malang Raya di Malang, Jumat (3/12/2021).
Klaim simpanan nasabah dinyatakan layak bayar jika saldo tabungan tercatat di sistem perbankan, tidak menerima bunga simpanan melebihi suku bunga penjaminan LPS dan ketiga nasabah tidak melakukan tindakan yang dapat merugikan pihak bank seperti kredit macet.
LPS menegaskan sebanyak 77% dari simpanan tidak layak bayar disebabkan nasabah menerima suku bunga maupun cashback yang melebihi ketentuan suku bunga penjaminan LPS.
Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa mengimbau nasabah memperhatikan persentase suku bunga simpanan maupun cashback yang ditawarkan bank saat membuka tabungan.
Berdasarkan Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan (PLPS) Nomor 2/PLPS/2010 Pasal 42 ayat 2 pemberian cashback (uang tunai) yang terkait dengan penghimpunan dana, maka termasuk dalam komponen penghitungan bunga simpanan.
LPS meminta pihak bank lebih bijak menawarkan suku bunga simpanan maupun imbalan lain berupa cashback kepada nasabah hanya demi meningkatkan jumlah penghimpunan dana pihak ketiga.
Apabila hasil penghitungan didapati jumlah imbalan yang diperoleh nasabah melebihi suku bunga penjaminan LPS maka simpanan nasabah masuk kategori tidak layak bayar.
Masyarakat bisa melihat dan memperbaharui informasi suku bunga penjaminan di situs resmi LPS (lps.go.id) atau melihat pengumuman di setiap kantor cabang bank maupun media informasi bank tersebut.
LPS terus gencar melakukan sosialisasi penjaminan simpanan nasabah perbankan melalui kerjasama dengan sejumlah pihak baik institusi pendidikan, profesi, media dan lain sebagainya agar masyarakat semakin sadar tentang pentingnya penjaminan simpanan.
LPS menjamin seluruh simpanan nasabah di semua bank yang beroperasi di wilayah Indonesia dengan maksimal penjaminan Rp 2 miliar.
Masyarakat tidak perlu khawatir menyimpan uang di bank karena ada LPS yang siap menjamin dana nasabah apabila bank tempat masyarakat menyimpan uang dicabut izin usahanya.
Hingga tahun 2021 penjaminan LPS mencakup 378,3 juta rekening atau sebesar 99,9% total rekening dijamin penuh dari 107 bank yang ada di Indonesia meliputi Bank Umum (bank syariah dan bank konvensional) dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR).