BeritaPerbankan – Kantor Perwakilan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) II di Surabaya telah menyalurkan dana sebesar Rp245,13 miliar kepada nasabah yang terdampak penutupan bank. Dana tersebut merupakan bagian dari total simpanan layak bayar senilai Rp258,47 miliar, yang mencakup 60.319 rekening. Langkah ini merupakan bentuk perlindungan LPS terhadap hak-hak nasabah, memastikan setiap simpanan yang memenuhi syarat tetap terlindungi sesuai regulasi dalam program penjaminan simpanan.
Kepala Kantor Perwakilan LPS II Surabaya, Bambang S. Hidayat, menegaskan bahwa LPS terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik bagi nasabah yang terkena dampak penutupan bank. Salah satunya dengan inovasi percepatan proses rekonsiliasi dan verifikasi, yang merupakan bagian dari tahapan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah. LPS kini mampu menyelesaikan pembayaran klaim simpanan dalam 5 hari kerja. Sementara itu, dalam UU LPS, proses ini berlangsung paling lambat 90 hari kerja, terhitung sejak bank dicabut izin usahanya oleh otoritas pengawas.
“Kami selalu mengutamakan kepentingan nasabah. Proses pembayaran dilakukan cepat dan tepat guna memastikan seluruh hak nasabah terpenuhi sesuai aturan,” ujar Bambang dalam jumpa pers yang digelar pada Senin (30/9/2024).
Proses pembayaran simpanan layak bayar LPS dilakukan berdasarkan beberapa faktor, termasuk batas maksimum penjaminan sebesar Rp2 miliar per rekening dan set-off terhadap pinjaman nasabah. Selain itu, LPS juga mempertimbangkan keberatan yang diajukan nasabah, memastikan setiap pembayaran sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Nasabah yang tidak masuk dalam daftar simpanan layak bayar, dapat mengajukan keberatan dengan menunjukkan bukti-bukti yang diperlukan. Jika LPS tetap memutuskan simpanan nasabah masuk dalam daftar tidak layak bayar, maka nasabah dipersilakan mengambil upaya hukum di pengadilan.
LPS mencatat total simpanan tidak layak bayar mencapai Rp18,49 miliar, tersebar di 4.434 rekening. Simpanan tidak layak bayar ini disebabkan oleh berbagai faktor, termasuk pelanggaran ketentuan LPS, salah satunya bunga simpanan yang melebihi batas bunga penjaminan maksimum yang ditetapkan.
“Nasabah harus memastikan bahwa simpanan mereka sesuai dengan ketentuan yang dijamin oleh LPS, agar hak-hak mereka terlindungi sepenuhnya,” jelasnya.
Bambang menegaskan bahwa simpanan nasabah pasti dijamin oleh LPS sepanjang memenuhi syarat 3T, yaitu simpanan tercatat di sistem pembukuan bank, tidak menerima bunga simpanan melebihi tingkat bunga penjaminan (TBP) dan tidak terlibat dalam tindak pidana perbankan.
Menurut Bambang, LPS tidak hanya menjalankan tugasnya berdasarkan aturan formal, tetapi juga memastikan bahwa setiap nasabah menerima haknya secara adil dan transparan. Penekanan pada transparansi dan kepastian hukum inilah yang menjadi kunci kepercayaan publik terhadap LPS.
Dalam konteks yang lebih luas, LPS memegang peran penting sebagai garda terdepan dalam menjaga stabilitas perbankan di Indonesia. Ketika sebuah bank gagal memenuhi kewajibannya, LPS hadir sebagai lembaga yang memberikan jaminan kepada nasabah bahwa simpanan mereka aman. Dengan begitu, masyarakat tidak perlu khawatir untuk tetap menyimpan uang di bank, terlebih ada lebih dari 1.600 bank yang beroperasi di Indonesia, yang dapat menjadi pilihan masyarakat.
Sepanjang tahun 2024, LPS telah menutup empat Bank Perkreditan Rakyat (BPR) di wilayah Jawa Timur, setelah bank-bank tersebut dinyatakan gagal memenuhi kewajiban likuiditas dan solvabilitas. Dari total rekening yang tercatat, sebanyak 23.773 rekening dengan nilai simpanan Rp132,4 miliar dinyatakan layak bayar, sedangkan 144 rekening lainnya tidak memenuhi syarat.
Bambang menjelaskan bahwa penutupan bank selalu menjadi langkah terakhir setelah upaya penyelamatan melalui berbagai pendekatan gagal dilakukan. Dia menegaskan bahwa LPS terus berupaya menjaga stabilitas sistem perbankan nasional dengan memastikan pembayaran simpanan layak bayar dilakukan secepat mungkin. Dengan demikian, kepercayaan masyarakat terhadap perbankan tetap terjaga meskipun dihadapkan pada situasi sulit seperti penutupan bank.
“Penutupan bank merupakan langkah yang sangat hati-hati dan merupakan pilihan terakhir setelah semua upaya untuk menyelamatkan bank tidak berhasil,” jelasnya.
LPS juga secara aktif menghimbau kepada nasabah untuk selalu mematuhi ketentuan penjaminan, guna memastikan bahwa hak-hak mereka terlindungi. Selain itu, LPS juga mengimbau perbankan bersikap transparan dalam memberikan suku bunga simpanan. Bank wajib menginformasikan kepada nasabah tentang program penjaminan simpanan dan konsekuensi simpanan tidak dijamin LPS apabila nasabah menerima tawaran bunga simpanan tinggi melebihi tingkat bunga penjaminan.
“Kami terus berusaha memberikan pelayanan terbaik dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan. Hal ini penting agar nasabah merasa tenang dan yakin bahwa simpanan mereka aman,” pungkas Bambang.