BeritaPerbankan – Saat ini, mayoritas bank digital menawarkan bunga deposito tinggi mencapai 9% untuk menarik simpanan nasabah. Misalnya, PT Bank Jago Tbk. (ARTO) menawarkan bunga deposito 5% per tahun untuk simpanan di atas Rp100 juta.
PT Bank Amar Indonesia Tbk. (AMAR) menawarkan bunga 9% per tahun untuk simpanan dengan tenor 36 bulan. PT Bank Neo Commerce Tbk. (BYBB) juga menawarkan produk deposito Neo WOW dengan bunga hingga 8%, serta PT Krom Bank Indonesia Tbk. (BBSI) menawarkan produk simpanan dengan suku bunga hingga 8,75%.
Menanggapi fenomena ini, Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa bank harus transparan saat menyampaikan kepada nasabah mengenai Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) yang berlaku saat ini. Informasi tersebut harus ditempatkan di tempat yang mudah diketahui nasabah atau melalui media informasi serta saluran komunikasi bank kepada nasabah.
“Kami tidak mengimbau bank untuk menurunkan suku bunga, itu hak mereka. Kompetisi meraup simpanan boleh saja seperti itu. Kami sudah berkoordinasi dengan OJK untuk memastikan bank memiliki informasi yang tepat,” ujarnya setelah Konferensi Pers pada Selasa (28/5/2024).
Purbaya juga meminta agar bank dalam menjalankan operasional tetap mematuhi pengaturan dan pengawasan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta ketentuan pengelolaan likuiditas oleh Bank Indonesia. Diketahui, LPS mempertahankan tingkat bunga penjaminan yang berlaku pada periode 1 Juni hingga 30 September 2024, yaitu sebesar 4,25% untuk simpanan rupiah pada bank umum, 6,75% pada BPR, dan 2,25% untuk simpanan valuta asing pada bank umum.
LPS menjamin simpanan sebesar maksimal Rp2 miliar untuk setiap bank dengan syarat bunga yang ditetapkan tidak melebihi batas penjaminan. Apabila nasabah memperoleh bunga simpanan yang melebihi suku bunga wajar yang ditetapkan oleh LPS, maka simpanan tersebut tidak dijamin oleh LPS, baik pokok maupun bunganya.