BeritaPerbankan – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menegaskan masyarakat tidak perlu ragu untuk menabung di bank. Dana yang disimpan nasabah dijamin aman hingga Rp2 miliar, selama memenuhi ketentuan yang berlaku dalam program penjaminan simpanan. Program ini telah berjalan sejak tahun 2005.
Anggota Dewan Komisioner LPS, Didik Madiyono, menyampaikan bahwa lembaganya memiliki mandat untuk melindungi simpanan masyarakat. Perlindungan tersebut berlaku meskipun sebuah bank dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dengan begitu, masyarakat yang terdampak penutupan bank tidak perlu khawatir karena dana mereka akan dibayarkan.
“Kalau terjadi apa-apa, misalnya bank dicabut izin usahanya, tetap dijamin. Kalau murni tidak ada kesalahan dari nasabah, maka klaim dibayarkan secepatnya, maksimal lima hari kerja,” ujar Didik dalam acara LPS Financial Festival Medan, Rabu (20/8/2025).
Didik menambahkan, nasabah juga tidak perlu khawatir jika rekeningnya sempat diblokir. Sebab, rekening tersebut tetap bisa dibuka kembali, dan dananya tetap dijamin oleh LPS. Ia menegaskan, peran utama LPS adalah memastikan kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan tetap terjaga. Dengan adanya jaminan simpanan, masyarakat diharapkan semakin yakin untuk menyimpan uangnya di bank dibandingkan menaruh dana di tempat yang kurang aman.
“Keberadaan LPS memberikan kepastian kepada nasabah bahwa tabungan mereka dilindungi negara. Jadi, masyarakat tidak perlu ragu lagi untuk menabung di bank,” jelas Didik.
Meski begitu, tidak semua simpanan otomatis dijamin. Ada tiga persyaratan yang harus dipenuhi agar simpanan nasabah mendapat perlindungan LPS. Ketentuan tersebut dikenal dengan istilah 3T, yakni:
- Tercatatdalam pembukuan bank.
- Tingkat bungasimpanan tidak melebihi tingkat bunga penjaminan yang ditetapkan LPS.
- Tidak melakukan tindakan merugikan bank, seperti memiliki kredit macet.
Jika syarat tersebut terpenuhi, maka simpanan nasabah akan dijamin LPS hingga maksimal Rp2 miliar per nasabah per bank. LPS mengimbau masyarakat untuk memperhatikan besaran bunga simpanan yang diberikan oleh bank. Pasalnya, LPS menemukan masih ada sejumlah bank yang memberikan suku bunga deposito melebihi tingkat bunga penjaminan (TBP) yang ditetapkan oleh LPS.
Perlu diketahui bahwa berdasarkan temuan LPS, penyebab terbesar simpanan nasabah gagal mendapatkan jaminan LPS adalah suku bunga simpanan yang melebihi bunga penjaminan. Pihak bank juga diimbau untuk memberikan informasi transparan kepada nasabah perihal risiko simpanan tidak dijamin oleh LPS apabila bunga deposito lebih tinggi dari bunga penjaminan.
Dengan adanya program penjaminan simpanan, LPS berharap masyarakat semakin percaya bahwa menyimpan uang di bank merupakan pilihan paling aman. Selain dijamin, dana di bank juga memberikan berbagai manfaat, seperti akses transaksi non-tunai, peluang mendapatkan bunga, hingga kemudahan mengakses layanan keuangan lainnya.
LPS juga terus mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya literasi keuangan dan perlindungan dana. Melalui kegiatan seperti Financial Festival, lembaga ini berupaya memastikan masyarakat memahami hak dan kewajiban mereka sebagai nasabah.











