BeritaPerbankan – Kondisi fundamental industri perbankan semakin menunjukan performa meyakinkan di tengah tren kenaikan pertumbuhan ekonomi nasional. Hal itu diungkapkan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa.
Dalam acara temu media di Jakarta, Rabu (8/6) Purbaya mengatakan likuiditas perbankan berada di level aman dengan pertumbuhan dana pihak ketiga (DPK) sebesar 10,11 persen YoY. Sementara itu dari sisi intermediasi, kredit tumbuh 9,10 persen YoY.
“Hal ini didukung oleh permodalan yang solid dan likuiditas yang ample. Per April 2022, Dana Pihak Ketiga (DPK) tumbuh sebesar 10,11 persen YoY dan kredit tumbuh sebesar 9,10 persen YoY,” ujarnya saat berbincang dengan awak media di Jakarta, Rabu (8/6/2022).
Kondisi fundamental perbankan yang stabil tidak lepas dari semakin membaiknya perekonomian nasional. Sinergi kebijakan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), yang terdiri dari Kemenkeu, BI, OJK dan LPS, mampu mendorong perbaikan ekonomi nasional melalui program pemulihan ekonomi nasional.
“Kondisi fundamental perbankan yang kuat tersebut tidak lepas dari sinergi di dalam KSSK dalam menciptakan bauran kebijakan yang menjaga industri perbankan tetap stabil,” tambahnya.
Koordinasi anggota KSSK dalam memulihkan perekonomian nasional akibat pandemi covid-19 mampu menahan industri perbankan dari tekanan berat selama dua tahun terakhir ini.
LPS mencatat rasio CAR per April 2022 mencapai 24,32 persen, dan gross NPL per April 2022 berada di level 3,00 persen, setelah sempat naik lebih dari 3 persen pada tahun 2021.
Kebijakan LPS yang menurunkan tingkat bunga penjaminan sejak Februari 2021 hingga September 2022 mampu menurunkan suku bunga simpanan dan suku bunga kredit. Sedangkan suku bunga deposito 1 bulan dan 3 bulan juga mengalami tren penurunan meskipun cenderung melambat.
Penurunan suku kredit bank didorong oleh kebijakan penurunan tingkat bunga penjaminan yang membuat likuiditas bank semakin lebar sehingga bank memiliki dana untuk menyalurkan kredit usaha lebih banyak.
“Tren penurunan tingkat bunga penjaminan ini sejalan dengan tren penurunan suku bunga acuan bank sentral. Dalam kebijakannya, LPS terus bersinergi dengan bank sentral selaku otoritas kebijakan moneter untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional. Perkembangan likuiditas yang tetap longgar memberikan ruang yang cukup bagi perbankan untuk mengelola biaya dana atau suku bunga simpanan di level yang rendah,” terang Purbaya.
LPS berharap kebijakan menurunkan TBP hingga level terendah sepanjang sejarah itu mampu meningkatkan fungsi intermediasi perbankan untuk menstimulasi pertumbuhan ekonomi melalui pembiayaan kredit usaha di sektor-sektor prioritas.