BeritaPerbankan – Pelaksana Tugas Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Didik Madiyono, mengapresiasi langkah pemerintah mengalihkan dana sebesar Rp200 triliun dari Bank Indonesia (BI) ke lima bank badan usaha milik negara (BUMN). Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan strategi penting untuk memperkuat likuiditas perbankan nasional.
“Kami tentu saja mendukung langkah dari Kementerian Keuangan untuk menyalurkan atau menempatkan dananya pada perbankan,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (22/9/2025).
Didik menilai suntikan dana pemerintah akan meringankan tekanan likuiditas di industri perbankan. Dengan likuiditas yang lebih longgar, persaingan antarbank dalam mencari dana diperkirakan berkurang sehingga bunga antarbank bisa lebih rendah.
“Karena adanya tambahan likuiditas, persaingan suku bunga antarbank tidak lagi terlalu ketat,” jelasnya.
Didik menambahkan, kondisi ini juga berpotensi memengaruhi pergerakan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) yang menjadi acuan dalam sistem penjaminan simpanan. Meski demikian, ia mengingatkan agar bank tetap menerapkan prinsip kehati-hatian dalam menyalurkan kredit.
“Kami berharap pemberian kredit dilakukan berdasarkan asas yang sehat, sehingga tidak menimbulkan kredit bermasalah (NPL) yang bisa membebani perbankan,” tegasnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan lima bank penerima dana pemerintah harus memikirkan cara optimal dalam menyalurkan tambahan likuiditas tersebut.
“Pada dasarnya saya minta mereka berpikir sendiri. Mereka kan orang-orang pintar yang tahu bagaimana memanfaatkan simpanan pemerintah ini,” kata Purbaya saat ditemui di kantor Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Selasa (16/9/2025).
Purbaya menjelaskan, bank akan berorientasi pada mekanisme pasar dengan mencari proyek yang memberikan imbal hasil tinggi sekaligus aman. Penyaluran dana Rp200 triliun ke perbankan plat merah ini diharapkan akan berdampak positif bagi pelaku usaha dan masyarakat melalui penurunan suku bunga kredit.
“Setelah proyek-proyek dengan return terbaik terpenuhi, mereka akan melanjutkan ke yang lain. Pada akhirnya ini akan menekan bunga pinjaman menjadi lebih rendah,” katanya.
Pemerintah resmi menetapkan kebijakan ini melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 276 Tahun 2025yang ditandatangani pada 12 September 2025. Dana sebesar Rp200 triliun ditempatkan pada lima bank Himbara:
- Bank Mandiri: Rp55 triliun
- BRI: Rp55 triliun
- BNI: Rp55 triliun
- BTN: Rp25 triliun
- BSI: Rp10 triliun
Dana tersebut ditempatkan dalam bentuk deposito on call konvensional maupun syariah dengan mekanisme tanpa lelang. Pemerintah tetap memiliki fleksibilitas untuk menarik kembali dana sewaktu-waktu dengan pemberitahuan terlebih dahulu.
Kelima bank penerima penempatan dana diwajibkan melaporkan penggunaan dana kepada Menteri Keuangan dan Direktur Jenderal Perbendaharaan secara berkala setiap bulan.
Purbaya yang baru dilantik sebagai Menteri Keuangan pada 8 September lalu menekankan bahwa penempatan dana ini bukan dana darurat, melainkan dana pemerintah yang sebelumnya tersimpan di BI. Dengan dialihkan ke perbankan komersial, dana tersebut dapat segera dimanfaatkan untuk penyaluran kredit ke sektor riil.
“Tujuannya sederhana, menciptakan likuiditas di sistem keuangan agar ekonomi bisa tumbuh lebih cepat,” kata Purbaya.
Dengan tambahan likuiditas yang besar, bank-bank BUMN diharapkan lebih agresif menyalurkan pembiayaan, khususnya pada sektor produktif. Jika berjalan sesuai harapan, langkah ini bisa menjadi katalis bagi pertumbuhan kredit, penyerapan tenaga kerja, dan penguatan stabilitas sistem keuangan nasional.











