BeritaPerbankan – Terdapat lebih dari 1700 bank yang beroperasi di Indonesia. Masyarakat memiliki banyak pilihan untuk memilih jasa lembaga simpanan uang. Namun LPS mengingatkan nasabah untuk selektif dalam memilih lembaga penyimpanan uang.
Cerdas dalam memilih bank untuk menyimpan uang wajib dilakukan demi keamanan uang nasabah itu sendiri. Terlebih di era digital seperti sekarang ini, masyarakat ditawarkan banyak pilihan sehingga perlu selektif dalam menentukan lembaga simpanan mana yang mampu memberikan pelayanan terbaik.
Sekretaris LPS Dimas Yuliharto mengatakan data terbaru menunjukan jumlah bank yang beroperasi di Indonesia mencapai 1.725 bank, yang terdiri dari 107 bank umum dan 1.618 BPR.
Lebih rinci 107 bank umum tersebut terdiri dari 95 bank konvensional dan 12 bank syariah. Sementara itu 1.618 BPR terdiri dari 1.453 BPR konvensional dan 165 BPR syariah.
Dimas menjelaskan seluruh bank tersebut merupakan peserta program penjaminan LPS. Namun Dimas mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap perbankan yang menawarkan bunga simpanan yang tinggi melebihi tingkat bunga penjaminan.
LPS tidak akan menjamin simpanan nasabah yang mendapatkan bunga simpanan di atas LPS rate. Untuk memperoleh penjaminan LPS, simpanan nasabah harus memenuhi syarat 3T; tercatat di sistem pembukuan bank, tidak menerima bunga simpanan di atas tingkat bunga penjaminan dan tidak menyebabkan bank gagal.
Selanjutnya Dimas mengatakan simpanan nasabah yang dijamin LPS tidak hanya terbatas pada tabungan namun juga dalam bentuk deposito, sertifikat deposito, giro dan bentuk lainnya yang dipersamakan dengan simpanan.
“Selama 3T ini ada, maka simpanan nasabah aman,” tegas Dimas.
Dalam sebuah acara di Jawa Timur, Dimas mengatakan banyaknya pilihan bank membuat masyarakat harus lebih bijak dalam menentukan lembaga simpanan.
Dimas mengingatkan bahwa penjaminan simpanan LPS hanya berlaku untuk simpanan perbankan. Selain itu, maka simpanan masyarakat di tempat lain itu di luar jaminan LPS.
Pastikan sebelum menjadi nasabah, masyarakat mencari tahu dulu rekam jejak dan kinerja lembaga simpanan tersebut. Lakukan juga konfirmasi mengenai besaran suku bunga simpanan, sebab jika melebihi LPS rate maka saldo rekening nasabah tidak akan diganti jika bank tersebut bangkrut.
“Ingat, selain bank, konvensional maupun syariah serta BPR, itu di luar jaminan LPS. Makanya hati-hati, kalau mau menabung lebih baik memastikan bank itu baik,” imbuh Dimas, di Surabaya.
LPS menjamin simpanan nasabah hingga Rp 2 miliar per nasabah per bank dengan syarat 3T, ketika bank dinyatakan bangkrut oleh lembaga otoritas pengawas.
Tingkat bunga penjaminan (TBP) untuk periode 1 Oktober hingga 31 Januari 2023 yaitu 3,75 persen untuk simpanan rupiah di bank umum, 0,75 persen simpanan dalam mata uang asing dan 6,25 persen untuk simpanan di BPR.