BeritaPerbankan – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengingatkan masyarakat untuk tidak mencorat-coret atau merusak uang rupiah pecahan kertas. Bukan tanpa alasan, merusak uang rupiah bisa terkena hukuman pidana.
Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2011 Pasal 35 tentang Mata Uang disebutkan bahwa orang yang dengan sengaja merusak atau menghancurkan uang adalah bentuk pelanggaran dan dapat dikenai hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Fenomena uang kertas rupiah yang rusak dan dicorat-coret bukanlah hal baru. Tidak sedikit fisik uang kertas yang beredar di masyarakat sudah tidak dalam kondisi bagus. Seperti banyaknya coretan, gambar tokoh-tokoh yang ada di uang kertas juga tidak luput dari tangan jahil yang mengubah gambar tersebut.
Bank Indonesia terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar senantiasa menjaga kualitas fisik uang rupiah khususnya pecahan uang kertas. BI mengingatkan khalayak agar tidak mencorat-coret uang kertas karena bisa dipenjara dan didenda hingga Rp 1 miliar.
“Cintai, bangga, pahami rupiah dengan tidak melipat-lipat, mencoret-coret, men-stapler,” jelas Direktur Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI) Junanto Herdiawan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk menjaga uang rupiah sebagai mata uang negara kita sehingga perlu dirawat dengan baik,” kata Junanto.
Uang kertas rupiah bukan sekedar selembar kertas yang digunakan untuk alat pembayaran. Namun setiap pecahan uang rupiah memiliki makna dan simbol-simbol terhormat.
Dalam pecahan uang rupiah terdapat simbol negara yaitu Garuda, tokoh-tokoh pahlawan hingga berbagai produk kebudayaan bangsa Indonesia.
Oleh sebab itu sudah semestinya kita sebagai warga negara Indonesia menjaga kondisi fisik uang rupiah sebagai bentuk penghormatan terhadap simbol-simbol negara dan tokoh-tokoh nasional yang menjadi bagian dari uang kertas tersebut.