TRENDING
Selain Dijamin LPS, Inilah Sejumlah Kelebihan Investasi Deposito 3 months ago
LPS: 99,9 Persen Rekening Nasabah Dijamin Penuh LPS 3 months ago
Kabar Gembira, Tarif Listrik Nonsubsidi Januari-Maret 2023 Tidak Naik 3 months ago
Naik Tipis, Harga Emas Pegadaian Jelang 2023 3 months ago
Indeks Saham IHSG Terkoreksi Menjelang Tutup Tahun 2022 3 months ago
berikutnya
sebelum
Search
30/03/2023
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Menu
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Search
Close
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Menu
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Home LPS

LPS Ingatkan Masyarakat Untuk Tidak Mencorat-coret Uang Kertas

oleh Permadi
31/07/2022
in Bank, LPS
Reading Time:1 min read
0 0
0
Harap-harap Cemas Menanti Pengumuman The Fed, Rupiah Melemah
0
SHARE
1
VIEWS
Share on WhatssappShare on Twitter

BeritaPerbankan – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengingatkan masyarakat untuk tidak mencorat-coret atau merusak uang rupiah pecahan kertas. Bukan tanpa alasan, merusak uang rupiah bisa terkena hukuman pidana.

Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2011 Pasal 35 tentang Mata Uang disebutkan bahwa orang yang dengan sengaja merusak atau menghancurkan uang adalah bentuk pelanggaran dan dapat dikenai hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Fenomena uang kertas rupiah yang rusak dan dicorat-coret bukanlah hal baru. Tidak sedikit fisik uang kertas yang beredar di masyarakat sudah tidak dalam kondisi bagus. Seperti banyaknya coretan, gambar tokoh-tokoh yang ada di uang kertas juga tidak luput dari tangan jahil yang mengubah gambar tersebut.

Bank Indonesia terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar senantiasa menjaga kualitas fisik uang rupiah khususnya pecahan uang kertas. BI mengingatkan khalayak agar tidak mencorat-coret uang kertas karena bisa dipenjara dan didenda hingga Rp 1 miliar.

“Cintai, bangga, pahami rupiah dengan tidak melipat-lipat, mencoret-coret, men-stapler,” jelas Direktur Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI) Junanto Herdiawan.

“Kami mengimbau masyarakat untuk menjaga uang rupiah sebagai mata uang negara kita sehingga perlu dirawat dengan baik,” kata Junanto.

Uang kertas rupiah bukan sekedar selembar kertas yang digunakan untuk alat pembayaran. Namun setiap pecahan uang rupiah memiliki makna dan simbol-simbol terhormat.

Dalam pecahan uang rupiah terdapat simbol negara yaitu Garuda, tokoh-tokoh pahlawan hingga berbagai produk kebudayaan bangsa Indonesia.

Oleh sebab itu sudah semestinya kita sebagai warga negara Indonesia menjaga kondisi fisik uang rupiah sebagai bentuk penghormatan terhadap simbol-simbol negara dan tokoh-tokoh nasional yang menjadi bagian dari uang kertas tersebut.

Tags: Bank Indonesialembaga penjamin simpananLPSrupiah
Previous Post

Koperasi Butuh OJK dan LPS Independen Khusus Perkoperasian

Next Post

Bunga Deposito Tidak Wajar, LPS: Simpanan Tidak Layak Bayar

Next Post
Bos LPS: Aset LPS Tahun 2022 Diprediksi Mencapai Rp 180 T

Bunga Deposito Tidak Wajar, LPS: Simpanan Tidak Layak Bayar

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Daftar 4 Bank dengan Modal Inti di Atas Rp 70 Triliun

Daftar 4 Bank Terbesar di Indonesia, Modal Inti di Atas Rp 70 Triliun

02/10/2022
LPS Umumkan Juara Ajang LPS Call For Research 2022

LPS Umumkan Juara Ajang LPS Call For Research 2022

31/10/2022
Rekening TabunganKu Gratis Biaya Admin dan Dijamin LPS

Rekening TabunganKu Gratis Biaya Admin dan Dijamin LPS

01/07/2022
Kopiko Sering Muncul di Drama Korea, Dapat Untung Berapa?

Kopiko Sering Muncul di Drama Korea, Dapat Untung Berapa?

21/09/2021
BSI Komitmen Terapkan Prinsip ESG Selaras dengan Aspek Keuangan Berkelanjutan!

BSI Komitmen Terapkan Prinsip ESG Selaras dengan Aspek Keuangan Berkelanjutan!

01/12/2022
LPS Minta Perbankan Tak Pesimis Terhadap Prospek Ekonomi di Tahun 2023

Selain Dijamin LPS, Inilah Sejumlah Kelebihan Investasi Deposito

31/12/2022
Permodalan Perbankan Nasional Semakin Tebal, LPS Berikan Apresiasi untuk Industri Perbankan

LPS: 99,9 Persen Rekening Nasabah Dijamin Penuh LPS

31/12/2022
Kabar Gembira, Tarif Listrik Nonsubsidi Januari-Maret 2023 Tidak Naik

Kabar Gembira, Tarif Listrik Nonsubsidi Januari-Maret 2023 Tidak Naik

31/12/2022
Naik Tipis, Harga Emas Pegadaian Jelang 2023

Naik Tipis, Harga Emas Pegadaian Jelang 2023

31/12/2022
Indeks Saham IHSG Terkoreksi Menjelang Tutup Tahun 2022

Indeks Saham IHSG Terkoreksi Menjelang Tutup Tahun 2022

31/12/2022

About Us

Privacy Policy

Redaksi

Pedoman Media Siber

© 2021 Beritaperbankan.id All Rights Reserved.

Add BeritaPerbankan.id to your Homescreen!

Add