TRENDING
LPS Optimis Pertumbuhan Ekonomi Tahun 2022 Potensial Tumbuh Hingga 5,5 Persen 2 hours ago
LPS: Ketahanan Likuiditas Perbankan RI Tidak Tergantung Pada Kebijakan Negara Lain 3 hours ago
Investor Asing di Pasar Obligasi Menurun, LPS: Stabilitas Pasar SBN jadi Lebih Mudah Dijaga 19 hours ago
Kondisi Global Memanas, LPS Akan Hati-hati Mengubah Tingkat Bunga Penjaminan 21 hours ago
Pertumbuhan Ekonomi RI 5,44 %, Ketua DK LPS: Ruang untuk Tumbuh Masih Terbuka Lebar 2 days ago
berikutnya
sebelum
Search
11/08/2022
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Menu
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Search
Close
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Menu
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Home LPS

LPS Ingatkan Masyarakat Untuk Tidak Mencorat-coret Uang Kertas

oleh Permadi
31/07/2022
in Bank, LPS
Reading Time:1 min read
0 0
0
Harap-harap Cemas Menanti Pengumuman The Fed, Rupiah Melemah
0
SHARE
1
VIEWS
Share on WhatssappShare on Twitter

BeritaPerbankan – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengingatkan masyarakat untuk tidak mencorat-coret atau merusak uang rupiah pecahan kertas. Bukan tanpa alasan, merusak uang rupiah bisa terkena hukuman pidana.

Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2011 Pasal 35 tentang Mata Uang disebutkan bahwa orang yang dengan sengaja merusak atau menghancurkan uang adalah bentuk pelanggaran dan dapat dikenai hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Fenomena uang kertas rupiah yang rusak dan dicorat-coret bukanlah hal baru. Tidak sedikit fisik uang kertas yang beredar di masyarakat sudah tidak dalam kondisi bagus. Seperti banyaknya coretan, gambar tokoh-tokoh yang ada di uang kertas juga tidak luput dari tangan jahil yang mengubah gambar tersebut.

Bank Indonesia terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar senantiasa menjaga kualitas fisik uang rupiah khususnya pecahan uang kertas. BI mengingatkan khalayak agar tidak mencorat-coret uang kertas karena bisa dipenjara dan didenda hingga Rp 1 miliar.

“Cintai, bangga, pahami rupiah dengan tidak melipat-lipat, mencoret-coret, men-stapler,” jelas Direktur Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI) Junanto Herdiawan.

“Kami mengimbau masyarakat untuk menjaga uang rupiah sebagai mata uang negara kita sehingga perlu dirawat dengan baik,” kata Junanto.

Uang kertas rupiah bukan sekedar selembar kertas yang digunakan untuk alat pembayaran. Namun setiap pecahan uang rupiah memiliki makna dan simbol-simbol terhormat.

Dalam pecahan uang rupiah terdapat simbol negara yaitu Garuda, tokoh-tokoh pahlawan hingga berbagai produk kebudayaan bangsa Indonesia.

Oleh sebab itu sudah semestinya kita sebagai warga negara Indonesia menjaga kondisi fisik uang rupiah sebagai bentuk penghormatan terhadap simbol-simbol negara dan tokoh-tokoh nasional yang menjadi bagian dari uang kertas tersebut.

Tags: Bank Indonesialembaga penjamin simpananLPSrupiah
Previous Post

Koperasi Butuh OJK dan LPS Independen Khusus Perkoperasian

Next Post

Bunga Deposito Tidak Wajar, LPS: Simpanan Tidak Layak Bayar

Next Post
Bos LPS: Aset LPS Tahun 2022 Diprediksi Mencapai Rp 180 T

Bunga Deposito Tidak Wajar, LPS: Simpanan Tidak Layak Bayar

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Squid Game Lagi Rame, Laporan Keuangan dan Jumlah Pelanggan Netflix Jadi Sorotan

Squid Game Lagi Rame, Laporan Keuangan dan Jumlah Pelanggan Netflix Jadi Sorotan

06/10/2021
Fenomena Rentenir ‘Bank Keliling’ : Dicaci dan Dicari

Fenomena Rentenir ‘Bank Keliling’ : Dicaci dan Dicari

08/09/2021
BSI, BRI hingga BCA Terapkan BI Fast: Transfer Antarbank Dipatok Rp2.500

BSI, BRI hingga BCA Terapkan BI Fast: Transfer Antarbank Dipatok Rp2.500

06/01/2022
Kopiko Sering Muncul di Drama Korea, Dapat Untung Berapa?

Kopiko Sering Muncul di Drama Korea, Dapat Untung Berapa?

21/09/2021
UU PPSK Baru Membuka Peluang LPS Menjamin Saldo Uang Elektronik?

Menuju Masyarakat Cashless, LPS Siap Jamin Saldo Dompet Elektronik

05/08/2022
LPS: Pembiayaan dari Sektor Pasar Modal Perlu Dimaksimalkan Dukung Roda Perekonomian

LPS Optimis Pertumbuhan Ekonomi Tahun 2022 Potensial Tumbuh Hingga 5,5 Persen

11/08/2022
Cashback Masuk Hitungan Bunga, LPS: Jangan Melebihi Tingkat Bunga Penjaminan

LPS: Ketahanan Likuiditas Perbankan RI Tidak Tergantung Pada Kebijakan Negara Lain

11/08/2022
LPS: Biaya Admin Bank Diganti dengan Banyaknya Fasilitas Bagi Nasabah

Investor Asing di Pasar Obligasi Menurun, LPS: Stabilitas Pasar SBN jadi Lebih Mudah Dijaga

10/08/2022
Memajukan Budaya Riset di Tanah Air, LPS Gelar Kompetisi Riset CFR LPS 2022

Kondisi Global Memanas, LPS Akan Hati-hati Mengubah Tingkat Bunga Penjaminan

10/08/2022
Memajukan Budaya Riset di Tanah Air, LPS Gelar Kompetisi Riset CFR LPS 2022

Pertumbuhan Ekonomi RI 5,44 %, Ketua DK LPS: Ruang untuk Tumbuh Masih Terbuka Lebar

09/08/2022

About Us

Privacy Policy

Redaksi

Pedoman Media Siber

© 2021 Beritaperbankan.id All Rights Reserved.

Add BeritaPerbankan.id to your Homescreen!

Add