BeritaPerbankan – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengumumkan batas akhir pengajuan klaim penjaminan dana bagi nasabah penyimpan PT BPR Artaprima Danajasa, yang izin usahanya telah dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak 15 Oktober 2020. Sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang LPS yang telah diubah dengan Undang-Undang P2SK Tahun 2023, klaim penjaminan hanya dapat diajukan paling lama lima tahun sejak pencabutan izin usaha. Dengan demikian, tenggat waktu pengajuan klaim ditetapkan hingga 14 Oktober 2025.
LPS menetapkan Bank Mandiri Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bekasi Kalimas sebagai bank pembayar simpanan layak dibayar untuk nasabah BPR Artaprima Danajasa. Nasabah yang ingin mengajukan klaim dapat mendatangi kantor Bank Mandiri KCP Bekasi Kalimas yang beralamat di Ruko Kalimas Blok C/3A, Jalan Chairil Anwar, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Proses pengajuan klaim dilakukan dengan membawa dokumen asli dan fotokopi identitas diri seperti KTP, SIM, atau paspor, serta bukti kepemilikan rekening seperti buku tabungan atau bilyet deposito. Bank pembayar dapat meminta dokumen tambahan apabila diperlukan untuk proses verifikasi.
LPS menegaskan, nasabah yang telah dinyatakan layak dibayar tetapi tidak mengajukan klaim hingga batas waktu yang ditentukan akan kehilangan haknya untuk menerima pembayaran. Simpanan tersebut akan dikategorikan sebagai simpanan tidak dijamin dan LPS tidak lagi memiliki kewajiban untuk membayar klaim tersebut. Oleh karena itu, nasabah diimbau untuk segera memanfaatkan waktu yang tersisa agar hak penjaminan tetap dapat diperoleh.
Seperti diketahui, proses penjaminan simpanan oleh LPS pada bank yang dicabut izinnya mencakup tahapan rekonsiliasi dan verifikasi data simpanan, penetapan daftar simpanan layak dibayar, serta pembayaran klaim kepada nasabah. Simpanan dinyatakan layak dibayar apabila memenuhi kriteria tercatat dalam pembukuan bank, tingkat bunga yang diterima tidak melebihi batas penjaminan yang ditetapkan LPS, serta tidak terindikasi adanya tindak pidana perbankan.
Informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui Pusat Layanan Informasi LPS di nomor 154 atau 0811-1154-154, maupun melalui email informasi@lps.go.id.











