BeritaPerbankan – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengingatkan nasabah BPR Sinar Baru tentang batas akhir pengajuan klaim penjaminan simpanan LPS yang akan berakhir pada 5 Desember 2022.
Sesuai dengan UU Nomor 24 Tahun 2004, nasabah bank yang dilikuidasi berhak mendapatkan penjaminan LPS dengan mengajukan klaim penjaminan paling lambat 5 tahun sejak bank dinyatakan gagal oleh otoritas pengawas.
BPR Sinar Baru dilikudiasi pada 6 Desember 2017 sehingga batas akhir pengajuan klaim penjaminan simpanan akan segera berakhir pada 5 Desember 2022.
Jika nasabah yang masuk dalam kategori simpanan layak bayar tidak mengajukan klaim penjaminan sampai tanggal 5 Desember 2022 maka hak penjaminan dari LPS akan hilang.
LPS telah menunjuk BRI KCP Jongke, Surakarta sebagai bank pembayar penjaminan simpanan nasabah BPR Sinar Baru.
Nasabah dapat mengajukan klaim penjaminan kepada Bank pembayar untuk memperoleh penjaminan dari LPS dengan membawa sejumlah dokumen yang diperlukan yaitu:
- KTP/Paspor/SIM asli dan copy
- Bukti kepemilikan simpanan asli dan copy
- Dokumen tambahan seperti surat keterangan pindah domisili, keterangan kehilangan buku tabungan dan lain sebagainya.
Seperti diketahui bersama, OJK telah mencabut izin usaha BPR Sinar Baru pada 6 Desember 2022 melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner (KDK) Nomor KEP-218/D.03/2017.
BPR Sinar Baru juga tidak dapat beroperasi kembali disebabkan oleh kekosongan pengurus dan tidak adanya penunjukan ahli waris untuk melanjutkan operasional bank setelah pemegang saham pengendali (PSP) wafat sehingga BPR Sinar Baru tidak dapat menggelar RUPS.