Berita Perbankan – Minat masyarakat menggunakan layanan perbankan semakin tinggi, termasuk dari kalangan milenial. Terlebih saat ini seluruh transaksi jual beli sudah dapat dilakukan secara online dan cashless. Bagi kalangan milenial transaksi cashless sudah menjadi bagian dari keseharian mereka.
Berdasarkan data Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), cakupan jumlah rekening yang dijamin LPS di bank umum hingga awal tahun 2023 mencapai lebih dari 500 juta rekening atau setara dengan 99,93 persen dari seluruh rekening yang ada. Sementara itu cakupan penjaminan nasabah BPR/BPRS tercatat lebih dari 15 juta rekening atau setara dengan 99,98 persen.
Masuknya generasi milenial ke ekosistem layanan perbankan mendorong LPS untuk memperkuat literasi keuangan di kalangan milenial. Memperkenalkan program penjaminan simpanan, di mana LPS hadir menjamin simpanan nasabah hingga Rp 2 miliar per nasabah per bank.
Sekretaris Lembaga LPS, Dimas Yuliharti mengatakan LPS menjamin simpanan nasabah bank di seluruh wilayah Indonesia dengan mematuhi syarat 3T yaitu tercatat di sistem pembukuan bank, tidak menerima bunga simpanan melebihi tingkat bunga penjaminan dan tidak membuat bank merugi misalnya karena kredit macet.
“Jadi jangan khawatir yang terpenting dia adalah bank yang memperoleh izin dari OJK beroperasi, maka uangnya dijamin oleh LPS dengan syarat (bank) memenuhi 3T,” ucap Dimas
Dimas juga mengingatkan nasabah milenial untuk waspada terhadap penawaran bunga deposito tinggi di atas TBP yang ditetapkan LPS karena simpanan nasabah pasti tidak dijamin LPS dan saat bank dinyatakan gagal bayar maka nasabah tidak memiliki akses terhadap simpanannya lagi, sampai proses likuidasi selesai.
Selain itu, Dimas mengingatkan bahwa tidak semua jenis simpanan di bank itu masuk dalam penjaminan LPS. Sebuah bank sangat mungkin menjual produk, tidak hanya tabungan, deposito atau giro saja, namun juga asuransi, reksadana dan produk investasi lainnya.
Perlu diketahui bahwa LPS saat ini tidak menjamin simpanan dalam bentuk investasi maupun produk asuransi. Dimas menambahkan, nasabah tidak dikenakan biaya untuk mendapatkan penjaminan simpanan dari LPS karena premi sudah dibayarkan oleh pihak bank secara reguler setiap semester.
“Kalau kita melihat produknya, inget nih produk yang dijamin oleh LPS itu adalah simpanan, kalau berdasarkan undang-undang perbankan yang dimaksud dengan simpanan saat ini masih giro, deposito, sertifikat deposito dan tabungan,” imbuhnya.
Lalu untuk produk simpanan bank syariah yang dijamin LPS yaitu giro wadiah, giro mudharabah, tabungan wadiah, mudharabah, deposito mudharabah, dan simpanan lain yang ditetapkan oleh LPS.
Sementara itu penjaminan polis asuransi sedang dipersiapkan LPS setelah UU P2SK resmi disahkan pada Desember 2022 lalu.
Sesuai dengan amanat UU P2SK Program Penjaminan Polis (PPP) baru akan dilaksanakan lima tahun sejak UU disahkan atau sekitar tahun 2028 nanti. Saat ini LPS terus mematangkan persiapan PPP agar dalam praktiknya nanti dapat berjalan sesuai dengan harapan dan mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi nasional dan memperbaiki kinerja industri itu sendiri.