BeritaPerbankan – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) terus berupaya melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang pentingnya memastikan simpanan nasabah memenuhi syarat 3T penjaminan LPS agar simpanan mereka dijamin LPS hingga Rp 2 miliar per nasabah per bank.
Syarat 3T yang wajib dipenuhi nasabah untuk memperoleh penjaminan dari LPS adalah simpanan tercatat di sistem pembukuan bank, tidak menerima bunga simpanan melebihi tingkat bunga penjaminan (TBP) dan tidak menyebabkan bank gagal seperti kredit macet.
Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan sebagian besar simpanan nasabah yang masuk kategori tidak layak bayar disebabkan oleh bunga simpanan yang diterima melebihi LPS rate yang kini berada di level 3,50 persen.
Oleh sebab itu Purbaya tak henti mengingatkan masyarakat untuk tidak tergiur dengan penawaran bunga simpanan yang tinggi. Sejumlah bank diketahui memberikan bunga tinggi hingga 7 persen. Secara otomatis simpanan nasabah tersebut tidak dijamin LPS.
Purbaya menambahkan LPS tidak memiliki kewenangan mengatur besaran suku bunga simpanan bank. Namun Ia mengingatkan perbankan soal kewajiban bank yang harus menginformasikan tentang program penjaminan LPS.
Bank wajib menginformasikan jika simpanan mereka tidak dijamin LPS karena tidak memenuhi syarat penjaminan yaitu bunga simpanan yang tinggi.
Dalam sejumlah agenda sosialisasi yang dilakukan LPS, Purbaya berharap kegiatan tersebut mampu meningkatkan literasi keuangan masyarakat khususnya di sektor keuangan perbankan.
Purbaya berharap tidak ada lagi nasabah yang tidak dapat dikembalikan lagi saldo rekeningnya akibat tersandung syarat 3T, khususnya bunga simpanan yang melampaui tingkat bunga penjaminan.
Sekretaris LPS Dimas Yuliharto mengatakan LPS telah memanggil sejumlah bank yang memberikan bunga tinggi untuk mengonfirmasi apakah bank memberikan informasi lengkap dan transparan tentang program penjaminan LPS.
‘’Kami sudah surati bank-bank tersebut, dan akan selalu mengingatkannya,’’ ujarnya.
LPS berkomitmen menjaga stabilitas keuangan perbankan, salah satunya memastikan hak nasabah terpenuhi yaitu mendapatkan informasi yang jelas tentang risiko simpanan tidak dijamin LPS karena menerima bunga simpanan yang tinggi.
Jika masih ada bank yang bandel memberikan bunga tinggi tanpa memberitahukan risikonya kepada nasabah, maka LPS akan mengumumkan nama-nama bank yang melanggar tersebut kepada publik.
Hingga Juni 2022 terdapat 484,74 juta rekening nasabah yang dijamin LPS yang setara dengan 99,93 persen dari total rekening perbankan di Indonesia.
Meskipun Bank Indonesia (BI) sudah menaikkan suku bunga acuan sebanyak 0,25 bps menjadi 3,75 persen, namun LPS belum akan melakukan penyesuaian tingkat bunga penjaminan hingga akhir periode 30 September 2022.
Purbaya mengatakan LPS akan terus mengamati pergerakan uang di sistem perbankan dan perkembangan ekonomi nasional dan global sebagai bahan pertimbangan dalam menentukan arah kebijakan LPS.
“Ke depan, LPS akan terus melakukan asesmen terhadap perkembangan kondisi perekonomian dan perbankan serta dampaknya pada penetapan TBP,” ucapnya.