BeritaPerbankan – Kesadaran masyarakat tentang pentingnya investasi mendapatkan momentum di tengah pandemi covid-19. Kondisi keuangan yang tidak menentu harus diantisipasi dengan pengelolaan keuangan yang baik. Salah satunya investasi.
Fenomena kemunculan investor baru mendapatkan perhatian dari Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Purbaya Yudhi Sadewa dalam sebuah diskusi di Jakarta, Kamis (2/12).
Purbaya memberikan beberapa masukan bagi para investor pemula. Dia menyarankan kepada masyarakat yang ingin memulai berinvestasi untuk mengenal lebih dalam tentang produk investasi dan jasa keuangan, jangan sampai berinvestasi hanya karena tergiur ajakan orang terdekat maupun influencer.
Purbaya juga meminta investor pemula tidak nekad berinvestasi dengan modal hasil pinjaman alias utang. Apalagi sampai harus menarik modal dari pinjaman online hanya untuk ikut-ikutan tren berinvestasi.
Masyarakat yang hendak berinvestasi sebaiknya terlebih dahulu mengumpulkan modal sendiri. Ia juga mengingatkan investor tidak gegabah dengan menempatkan seluruh uangnya pada satu instrumen investasi, sebab setiap instrumen investasi pasti memiliki potensi risiko.
“Sederhananya, kalau punya uang lebih, baru kita investasi. Kita harus sadar dengan kemampuan keuangan kita. Lalu, jangan seluruh penghasilan kita investasikan di satu instrumen,” katanya.
Purbaya menambahkan investor pemula wajib mengetahui manfaat dan risiko investasi yang akan dipilih. Bijak dalam berinvestasi artinya harus memahami dulu seluk beluk bidang investasi, cara kerja pengelolaan modal investor, rekam jejak dan reputasi perusahaan jasa keuangan.
Purbaya mengingatkan investor untuk tidak tergiur tawaran investasi dengan return tinggi dalam waktu yang singkat. Prinsip sederhana yang harus dipegang oleh seorang investor adalah high risk high return. Artinya investasi dengan imbal hasil yang tinggi memiliki risiko yang tinggi pula.
Purbaya juga menyoroti masih banyak investor pemula yang mulai investasi saham karena mengikuti saran dari influencer, padahal figur tersebut tidak memiliki kapabilitas dalam bidang investasi dan tidak tersertifikasi.
Untuk memulai investasi, Purbaya menyarankan investor pemula untuk berinvestasi dalam jumlah kecil terlebih dahulu sambil terus belajar. Jangan ragu untuk bertanya kepada perusahaan jasa keuangan investasi apabila ada hal yang belum dipahami.
Penting juga bagi investor untuk mengetahui dan memahami hak dan kewajiban sebagai investor sebelum membuka rekening investasi. Baca syarat dan ketentuan secara teliti. Pilihlah perusahaan dengan respon yang baik dan mau melayani calon investor hingga memahami produk yang ditawarkan.
Dalam kesempatan tersebut Purbaya juga menjelaskan peran dan fungsi LPS dalam menjaga stabilitas keuangan nasional khususnya di sektor perbankan.
LPS hingga November 2021 menjamin simpanan perbankan sebanyak 99,92% rekening dari total rekening yang ada di Indonesia.
LPS memberikan penjaminan simpanan nasabah di Bank Umum dan BPR maksimal Rp 2 miliar per nasabah per bank.
Purbaya mengingatkan nasabah untuk memenuhi syarat layak bayar sesuai ketentuan 3T. Tabungan tercatat di sistem pembukuan bank. Nasabah tidak melakukan perbuatan yang merugikan pihak bank seperti kredit macet.
Terakhir suku bunga simpanan bank yang didapatkan nasabah tidak boleh melebihi suku bunga penjaminan LPS yang saat ini berada di level 3,5%. Apabila nasabah mendapat keuntungan melalui bunga di atas ketentuan LPS maka dana simpanan masuk dalam kategori tidak layak bayar.
Purbaya menyarankan nasabah untuk melakukan pengecekan secara berkala catatan nasabah dengan sistem bank mengantisipasi ketidakcocokan data.
Nasabah diimbau untuk rutin mengecek tingkat suku bunga penjaminan di website resmi lps.go.id atau melalui media informasi bank. Nasabah dapat meminta pihak bank memberikan bunga simpanan sesuai ketentuan LPS apabila bank menawarkan suku bunga simpanan di atas suku bunga penjaminan.