BeritaPerbankan – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) berkomitmen menjaga cakupan penjaminan simpanan nasabah perbankan untuk memperkuat stabilitas sistem keuangan nasional. LPS memastikan bahwa penjaminan simpanan masih mencakup lebih dari 90 persen total rekening perbankan nasional, mencapai 662 juta rekening bank umum atau 99,94 persen dan 15,8 juta rekening BPR/BPRS atau 99,97 persen.
Pada September 2025, LPS juga telah menurunkan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) sebesar 25 basis poin untuk simpanan rupiah di bank umum, dari sebelumnya 3,75 persen menjadi 3,50 persen. Kebijakan ini diambil sejalan dengan tren stabilitas likuiditas perbankan.
Ketua Dewan Komisioner LPS, Anggito Abimanyu, mengatakan bahwa meski TBP telah diturunkan, rata-rata suku bunga simpanan perbankan masih berada di atas batas penjaminan tersebut. Proporsi nasabah yang memperoleh suku bunga simpanan di atas TBP bahkan meningkat signifikan dari sekitar 13 persen pada 2022 menjadi 32 persen pada September 2025.
LPS bersama lembaga anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) mendorong perbankan untuk menyesuaikan suku bunga simpanan ke tingkat yang lebih wajar dan selaras dengan kondisi likuiditas.
“Kami terus mengingatkan perbankan agar tetap prudent dalam menetapkan suku bunga dan memastikan nasabah memahami batas penjaminan simpanan,” ujar Anggito.
Di sisi lain, LPS juga memperkuat peran dalam perluasan inklusi keuangan. Berdasarkan data terbaru, sekitar 51 juta penduduk Indonesia atau 19,9 persen masyarakat usia 5 hingga 74 tahun belum memiliki rekening simpanan. Angka tersebut menunjukkan masih besarnya tantangan literasi keuangan di dalam negeri.
LPS bersama seluruh anggota KSSK berupaya memperluas basis masyarakat menabung melalui edukasi, kampanye literasi, serta program inklusi keuangan yang lebih terarah. Upaya ini diharapkan dapat meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan keuangan formal dan memperkuat ketahanan ekonomi rumah tangga.
Pemerintah, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, dan LPS juga menegaskan komitmen mereka menyelesaikan peraturan pelaksanaan mandat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Penyusunan aturan turunan ini dilakukan secara kredibel dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk pelaku industri keuangan dan masyarakat.











