BeritaPerbankan – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menegaskan bahwa cakupan penjaminan simpanan nasabah di perbankan nasional terus diperluas untuk menjaga stabilitas keuangan Indonesia di sektor perbankan. Berdasarkan amanat Undang-Undang (UU) LPS, setiap bank yang beroperasi di Indonesia wajib menjadi peserta program penjaminan yang diselenggarakan oleh LPS.
LPS mengatakan hingga triwulan pertama 2024, jumlah bank peserta program penjaminan simpanan tercatat sebanyak 1.672, mengalami penurunan dibandingkan triwulan sebelumnya. Penurunan ini disebabkan oleh pencabutan izin usaha sejumlah BPR/BPRS dan satu merger.
Pada Februari 2024, LPS berhasil menjaga cakupan penjaminan sebanyak 99,9% dari total rekening bank umum, atau setara dengan 568,5 juta rekening. Nominal simpanan yang dijamin mencapai Rp3.973 triliun atau 46,81% dari total simpanan, yang menunjukkan bahwa mayoritas dana masyarakat di bank-bank umum tetap terlindungi dalam kondisi ekonomi yang dinamis.
Selain menjaga cakupan penjaminan, LPS juga fokus pada penguatan Cadangan Penjaminan. Hingga Februari 2024, Cadangan Penjaminan LPS tumbuh 14,01% year-on-year (yoy) menjadi Rp174,84 triliun. Rasio Cadangan Penjaminan terhadap Total Simpanan mencapai 2,02%. Pertumbuhan ini menunjukkan kesiapan LPS dalam menghadapi potensi kebutuhan pendanaan di masa depan, terutama jika terjadi kondisi krisis atau masalah keuangan yang signifikan di perbankan.
LPS juga mencatat kemajuan dalam efisiensi proses rekonsiliasi dan verifikasi simpanan nasabah. Pada triwulan pertama 2024, rata-rata waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan proses ini hanya 13 hari kerja, jauh lebih cepat dibandingkan ketentuan maksimal 90 hari kerja yang diatur dalam UU LPS. Langkah ini diambil untuk memastikan nasabah menerima haknya dengan cepat dan tanpa hambatan jika terjadi masalah pada bank tempat mereka menyimpan uang.
Di sisi lain, data LPS menunjukkan total simpanan di bank umum pada Februari 2024 mencapai Rp8.489 triliun, sedikit turun 0,3% dibandingkan posisi triwulan IV 2023. Simpanan terbesar masih didominasi oleh deposito yang mencakup 36,9% dari total simpanan, sementara simpanan konvensional mendominasi dengan 92,2% dari total nominal simpanan.
Bank-bank milik negara (BUMN) tetap mendominasi dengan porsi simpanan terbesar mencapai 43,8% dari total simpanan di bank umum. Selain itu, simpanan dalam rupiah masih menjadi mayoritas dengan porsi 84,4% dari total simpanan, mencerminkan kepercayaan masyarakat terhadap stabilitas mata uang domestik.
Di tengah tantangan ekonomi global dan domestik, LPS berkomitmen untuk terus memperkuat fondasi sistem penjaminan simpanan yang adaptif dan responsif. LPS akan terus mengoptimalkan sumber daya dan melakukan penyesuaian kebijakan untuk menjaga kepercayaan publik terhadap sistem keuangan Indonesia. Dengan langkah-langkah strategis yang telah diambil, LPS siap menghadapi berbagai tantangan keuangan di masa depan, sambil terus melindungi kepentingan nasabah dan menjaga stabilitas ekonomi nasional.
LPS juga tengah mempersiapkan program penjaminan polis yang merupakan amanat dari UU P2SK, yang dijadwalkan mulai beroperasi pada Januari 2028 mendatang. Saat ini masih merumuskan berbagai regulasi terkait program ini, termasuk jenis asuransi yang akan masuk dalam cakupan penjaminan oleh LPS.