BeritaPerbankan – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menggelar pertemuan dengan media di wilayah Sulawesi, Maluku, dan Papua (Sulampua) melalui acara “Diskusi, Komunikasi, dan Kolaborasi Media” yang digelar di Kota Jayapura pada Rabu, 10 Desember 2025. Kegiatan ini merupakan langkah strategis LPS untuk meningkatkan literasi keuangan masyarakat.
Deputi Kepala Kantor Perwakilan LPS Wilayah III, Prayitno Amigoro, menyampaikan bahwa perluasan mandat LPS setelah berlakunya Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) membuat kolaborasi dengan media menjadi semakin penting.
“Media adalah mitra penting dalam memperkuat kepercayaan publik terhadap stabilitas sistem keuangan. Kami ingin memastikan bahwa mandat baru LPS tersampaikan secara komprehensif dan mudah dipahami masyarakat,” ujar Prayitno.
Prayitno menjelaskan bahwa sejak 2023, LPS tidak lagi berperan sebatas paybox sebagai penjamin simpanan. Lembaga ini kini menjalankan mandat yang lebih luas dalam penanganan dan resolusi bank. Dengan peran baru sebagai loss minimizer hingga risk minimizer, LPS bertugas menjaga stabilitas perbankan nasional.
Dalam forum tersebut, LPS juga memberikan pemahaman mengenai mekanisme penjaminan simpanan dan simulasi penanganan bank bermasalah. Prayitno menjelaskan bahwa jaminan LPS berlaku untuk simpanan yang memenuhi tiga syarat utama yaitu simpanan tercatat di sistem pembukuan bank, tidak menerima bunga simpanan melebihi tingkat bunga penjaminan dan tidak terlibat tindak pidana yang merugikan bank.
LPS turut memaparkan capaian dalam cakupan penjaminan simpanan. Hingga Oktober 2025, sebanyak 99,94 persen dari total 672,98 juta rekening nasabah di Indonesia telah dijamin penuh. Angka ini jauh melampaui ketentuan minimum 90 persen yang diatur dalam undang-undang. Di wilayah Papua, tingkat perlindungan simpanan bahkan lebih tinggi. Papua I, termasuk Kota Jayapura, mencatat cakupan 99,96 persen dari 4,52 juta rekening, sedangkan Papua II mencapai 99,97 persen dari total 2,18 juta rekening.
“Artinya, hampir seluruh nasabah di tanah Papua bisa tidur nyenyak karena simpanannya dijamin negara. Ini adalah bukti nyata bahwa sistem perbankan kita sehat dan terlindungi,” tegas Prayitno.
Ia menambahkan bahwa jumlah bank peserta LPS menurun dari 1.736 pada 2021 menjadi 1.602 pada Oktober 2025. Namun penurunan itu, menurutnya, mencerminkan konsolidasi industri perbankan yang mengarah pada struktur yang lebih kuat dan efisien.
Dalam kesempatan tersebut, LPS juga menggandeng media untuk memperluas edukasi publik. Wilayah Sulampua yang memiliki karakter geografis luas dinilai membutuhkan saluran informasi yang kredibel agar masyarakat memahami manfaat penjaminan simpanan.
“Kami berharap sinergi ini terus berlanjut agar masyarakat semakin memahami peran LPS dalam melindungi mereka,” ujarnya.
Kepala Kantor Perwakilan LPS Wilayah III, Fuad Zaen, menegaskan bahwa literasi keuangan menjadi fondasi dalam mengambil keputusan finansial yang sehat. Ia menekankan pentingnya pemahaman dasar mengenai keamanan menyimpan dana di bank.
“Salah satu hal mendasar, pemahaman bahwa menabung di bank itu aman, karena simpanan dijamin oleh LPS di seluruh bank yang beroperasi di Indonesia,” kata Fuad.
Simpanan nasabah bank dijamin oleh LPS hingga Rp2 miliar per nasabah per bank sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku. Jaminan diberikan dalam situasi bank mengalami kebangkrutan atau ditutup izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pembayaran klaim penjaminan dilakukan secara bertahap, paling cepat 5 hari setelah bank dicabut izin usahanya.











