BeritaPerbankan – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) terus memperkuat stabilitas sistem keuangan nasional dengan menjaga keamanan simpanan nasabah perbankan di seluruh Indonesia. Hingga akhir Juli 2024, LPS telah menjamin sebanyak 583,82 juta rekening nasabah, dengan 99,93% di antaranya memiliki saldo di bawah Rp2 miliar.
LPS, yang telah beroperasi sejak 2005, mengelola program penjaminan simpanan yang mencakup berbagai jenis simpanan di perbankan, seperti tabungan, giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, dan bentuk simpanan lainnya yang setara. Program ini berlaku untuk simpanan di bank umum, termasuk bank konvensional dan syariah, serta Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS).
Data per Juli 2024, LPS menjamin simpanan nasabah dengan total nilai mencapai Rp4.199 triliun, sebuah angka yang menunjukkan besarnya kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan nasional.
Dalam rangka melindungi simpanan nasabah, LPS menetapkan tingkat bunga penjaminan (TBP) yang menjadi batas maksimum suku bunga simpanan yang dijamin. Untuk periode Juni hingga September 2024, suku bunga penjaminan yang ditetapkan adalah 4,25% untuk simpanan dalam rupiah di bank umum, 6,75% untuk BPR, dan 2,25% untuk simpanan dalam valuta asing di bank umum. Evaluasi terhadap suku bunga ini dilakukan secara berkala, dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi serta likuiditas perbankan, guna memastikan efektivitas program penjaminan simpanan dalam menjaga stabilitas keuangan nasional.
Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa, menekankan pentingnya nasabah memahami bahwa simpanan dengan suku bunga di atas tingkat yang ditetapkan oleh LPS tidak akan dijamin. Oleh karena itu, nasabah perlu waspada dan memastikan bahwa bunga yang ditawarkan oleh bank berada dalam batas penjaminan yang ditetapkan, agar simpanan mereka tetap terlindungi.
Dalam kondisi di mana sebuah bank dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), LPS menjamin dana simpanan nasabah hingga Rp2 miliar per nasabah per bank, asalkan simpanan tersebut tercatat dalam sistem pembukuan bank, tidak menerima suku bunga yang melebihi tingkat penjaminan, dan tidak terlibat dalam tindak pidana perbankan seperti fraud atau kredit macet.
LPS juga terus meningkatkan efisiensi dalam pengelolaan klaim penjaminan. Pada tahun 2024, LPS berhasil menyelesaikan proses pembayaran klaim dalam waktu rata-rata 13 hari kerja, dengan beberapa kasus bahkan selesai dalam 5 hari kerja. Ini jauh lebih cepat dari batas maksimal 90 hari kerja yang diatur oleh undang-undang. Langkah ini tidak hanya memastikan bahwa nasabah dapat segera mendapatkan haknya, tetapi juga membantu mempertahankan kepercayaan publik terhadap sistem perbankan nasional.
Dengan berbagai upaya ini, LPS telah membuktikan komitmennya dalam menjaga stabilitas sistem keuangan dan melindungi simpanan nasabah, sehingga masyarakat dapat merasa lebih aman dan percaya terhadap industri perbankan Indonesia.