BeritaPerbankan – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melaporkan bahwa per Agustus 2024 LPS telah menjamin 99,94% dari total keseluruhan rekening nasabah bank umum di Indonesia. Hal ini semakin memperkuat peran LPS menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan nasional. Simpanan yang dijamin oleh LPS mencakup berbagai jenis simpanan, termasuk tabungan, deposito, giro, sertifikat deposito, dan bentuk simpanan lainnya yang diakui oleh LPS.
Menurut Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa, hingga periode tersebut jumlah rekening yang dijamin mencapai 592,41 juta rekening dari bank umum di seluruh Indonesia. Pernyataan ini disampaikan dalam konferensi pers yang berlangsung pada Jumat, 18 Oktober 2024, setelah rapat berkala Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).
Purbaya mengatakan cakupan penjaminan yang hampir mencapai 100% ini menunjukkan komitmen LPS untuk melindungi dana masyarakat yang disimpan di bank dan memberikan rasa aman kepada para nasabah di tengah dinamika ekonomi global. Selain itu, cakupan yang besar ini juga telah melampaui batas minimum cakupan penjaminan yang diamanatkan oleh undang-undang yaitu 80%.
Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, LPS menjamin simpanan nasabah hingga Rp2 miliar per nasabah per bank. Besaran penjaminan ini dianggap sangat memadai dan merupakan salah satu yang tertinggi di dunia, setara dengan 28,2 kali Produk Domestik Bruto (PDB) per kapita warga Indonesia. Ini artinya jika sebuah bank mengalami kebangkrutan dan dicabut izin usahanya, maka LPS akan mengganti saldo simpanan nasabah hingga Rp2 miliar untuk setiap nasabah, dengan syarat simpanan tercatat di bank, tidak menerima suku bunga melebihi tingkat bunga penjaminan (TBP) dan tidak terlibat tindak pidana perbankan.
“Dana nasabah akan tetap aman meski bank tempat mereka menyimpan uang tutup atau mengalami kesulitan keuangan. Inilah peran utama LPS, memberikan jaminan atas simpanan masyarakat, sehingga mereka tidak perlu khawatir kehilangan uang mereka jika terjadi masalah,” ujar Purbaya.
Selain bank umum, LPS juga memberikan jaminan bagi nasabah Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS). Hingga akhir kuartal ketiga 2024, LPS mencatat bahwa 99,98 persen dari total rekening BPR/BPRS juga telah dijamin, yang setara dengan 15,81 juta rekening.
Peran LPS dalam menjamin simpanan di BPR dan BPRS menjadi sangat penting karena bank-bank tersebut berfokus pada nasabah dari kalangan menengah ke bawah, yang biasanya lebih rentan terhadap risiko keuangan. Dengan jaminan ini, LPS berharap dapat terus mendukung sektor perbankan mikro di Indonesia, yang menjadi tulang punggung ekonomi rakyat.
Sepanjang kuartal ketiga tahun 2024, LPS juga menetapkan tingkat bunga penjaminan (TBP) untuk simpanan rupiah di bank umum sebesar 4,25 persen, sementara untuk simpanan rupiah di BPR, TBP ditetapkan pada level 6,75 persen. Adapun untuk simpanan valas (mata uang asing) di bank umum, tingkat bunga penjaminan yang diberlakukan adalah 2,25 persen.
Purbaya menjelaskan bahwa kebijakan ini terus dievaluasi secara berkala dengan mempertimbangkan sejumlah faktor seperti suku bunga pasar, kondisi likuiditas perbankan, kinerja ekonomi nasional, dan risiko ekonomi global.
“Kami juga memperhatikan respons pasar terhadap kebijakan suku bunga acuan bank sentral, serta cakupan penjaminan simpanan yang masih berada pada tingkat yang memadai,” tambah Purbaya.
Tingkat bunga penjaminan ini berlaku mulai dari 1 Oktober 2024 hingga 31 Januari 2025. Kebijakan tersebut bertujuan untuk memberikan kejelasan kepada nasabah mengenai suku bunga maksimal yang dijamin oleh LPS. Jika bank menawarkan suku bunga di atas TBP yang ditetapkan, simpanan tersebut tidak akan dijamin oleh LPS.
Selain itu, LPS juga mencatat sepanjang tahun 2024 berjalan, sebanyak 15 BPR/BPRS telah dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sebagai lembaga yang bertanggung jawab menjamin simpanan nasabah, LPS telah membayarkan klaim senilai Rp899,37 miliar kepada nasabah dari BPR/BPRS yang ditutup tersebut.