BeritaPerbankan – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mencatat peningkatan pada jumlah rekening yang dijamin hingga November 2025. LPS kini menjamin 660 juta rekening nasabah atau bertambah 49,8 juta rekening dibandingkan posisi Januari 2025 yang mencapai 610,2 juta rekening.
Ketua Dewan Komisioner LPS Anggito Abimanyu mengatakan bahwa jumlah rekening yang dijamin terus bertambah seiring meningkatnya aktivitas simpanan masyarakat di perbankan. Ia menambahkan bahwa pertumbuhan ini menggambarkan perluasan inklusi keuangan sekaligus meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan nasional.
“Saat ini yang kami jamin jumlahnya ada 660 juta rekening. Sekitar 250 juta di antaranya mungkin satu orang punya tiga rekening. Sedangkan kami mencatat, 51 juta penduduk Indonesia belum memiliki rekening,” ujarnya saat menghadiri Munas MUI di Jakarta Utara, Jumat (21/11/2025).
Seiring bertambahnya cakupan penjaminan, total aset LPS juga mencatat kenaikan menjadi Rp 272,09 triliun per November 2025. Anggito menjelaskan bahwa mayoritas aset tersebut ditempatkan pada instrumen investasi yang aman dan likuid, terutama Surat Berharga Negara (SBN) dan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN). LPS mencatat, 92,75 persen atau sekitar Rp 252,37 triliun dialokasikan pada SBN/SBSN.
“Aset LPS terus bertumbuh, sekarang jumlahnya adalah Rp 272 triliun,” tuturnya.
Sementara itu, sekitar Rp 17,49 triliun dialokasikan sebagai kas dan piutang. Adapun aset tetap dan aset tidak berwujud tercatat Rp 0,31 triliun. LPS juga masih mengelola aset Program Restrukturisasi Perbankan (PRP) senilai Rp 1,33 triliun, dan aset lainnya sebesar Rp 0,59 triliun. Anggito memastikan bahwa pengelolaan aset tersebut dilakukan secara hati-hati demi memastikan dana selalu siap digunakan untuk menjaga stabilitas sistem perbankan.
“Oleh LPS dana tersebut ditempatkan di SBN/SBSN, setiap tahun kami memperoleh sekitar Rp 30 triliun,” katanya.
Di tengah kenaikan aset dan peningkatan rekening dijamin, LPS melihat bahwa tingkat tabungan masyarakat Indonesia masih perlu diperkuat. Mengacu pada data per September 2025, Dana Pihak Ketiga (DPK) perbankan umum mencapai Rp 9.763 triliun atau setara 41 persen dibandingkan Produk Domestik Bruto (PDB) sebesar Rp 23.348 triliun.
“Pertumbuhan DPK industri perbankan relatif stabil. Kenaikan DPK industri perbankan didorong oleh giro, sementara kenaikan DPK bank umum syariah ditopang oleh produk deposito,” ucapnya.











