BeritaPerbankan – Kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan nasional kian menguat, seiring peran aktif Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dalam menjamin simpanan nasabah di seluruh Indonesia. Hingga saat ini, LPS telah menjamin lebih dari 626 juta rekening bank secara nasional, termasuk 71,82 juta rekening yang tersebar di wilayah Jawa Timur.
Di sektor Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan BPR Syariah (BPRS), LPS turut mencatatkan jaminan terhadap 2,58 juta rekening di Jatim dan total 15,71 juta rekening secara nasional.
Kepala Kantor Perwakilan LPS II Surabaya, Bambang S. Hidayat, menegaskan bahwa lembaganya terus memperkuat kepercayaan publik melalui kepastian perlindungan dana simpanan nasabah.
“Kami berkomitmen menjaga stabilitas sistem keuangan dengan memastikan kecukupan penjaminan,” ujarnya dalam Forum Temu Media di Malang, Kamis (10/7/2025).
Tak hanya menjamin simpanan, LPS juga meningkatkan kecepatan dalam pembayaran klaim nasabah bank yang dicabut izin operasinya. Saat ini, rata-rata waktu pembayaran klaim tahap pertama hanya lima hari kerja, jauh lebih cepat dibandingkan tahun 2020 yang masih membutuhkan waktu sekitar 14 hari kerja.
“Percepatan ini kami lakukan untuk memastikan nasabah tetap mendapat kepastian dan perlindungan meski bank tempatnya menabung mengalami likuidasi,” ujar Bambang.
Seiring dengan implementasi UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), LPS kini memiliki kewenangan lebih besar dalam menangani bank bermasalah, bahkan sebelum kondisi bank memburuk.
Transformasi ini mengubah fungsi LPS dari sekadar lembaga paybox menjadi risk minimizer. Kini, LPS juga bertugas melakukan surveilans serta keterlibatan dini (early involvement) bersama otoritas pengawas perbankan lainnya. Salah satu bentuk kewenangan barunya adalah menangani Bank Dalam Resolusi (BDR), termasuk menjajaki kerja sama dengan pihak yang berminat mengambil alih aset dan kewajiban bank.
Contoh konkret dari implementasi kewenangan ini adalah keberhasilan LPS menyelamatkan Bank Perekonomian Rakyat Indramayu Jabar (BIMJ) pada 2024, yang semula masuk dalam kategori BDR dan kemudian kembali beroperasi secara normal setelah didukung oleh calon investor strategis.
Dalam kerangka UU P2SK, LPS juga ditugaskan menjalankan Program Penjaminan Polis (PPP) untuk perusahaan asuransi, yang akan efektif mulai Januari 2028. Program ini bertujuan untuk melindungi pemegang polis, tertanggung, dan peserta apabila perusahaan asuransi dicabut izin usahanya.
Persiapan PPP saat ini sedang difokuskan pada pembangunan blueprint IT, peningkatan kapasitas SDM, serta penyusunan regulasi teknis. Nantinya, hanya perusahaan asuransi dengan tingkat kesehatan tertentu yang bisa menjadi peserta program ini, sesuai koordinasi antara LPS dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Mekanisme penjaminan polis akan mencakup dua skenario, yakni pengalihan portofolio polis atau pengembalian hak kepada pemegang polis, dengan batas maksimal yang akan ditentukan melalui Peraturan Pemerintah (PP).











