BeritaPerbankan – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) berkomitmen untuk terus menjaga stabilitas perbankan di Jawa Timur. Hal ini disampaikan dalam acara bertema “Sinergi dan Kolaborasi untuk Menjaga Stabilitas, Mengakselerasi Pertumbuhan Ekonomi Jawa Timur, serta Mendorong Pemerataan Pembangunan” yang digelar di Surabaya, Selasa (18/11). Dalam forum tersebut, LPS menegaskan akan memperkuat pengawasan serta meningkatkan efektivitas penjaminan simpanan, terutama di daerah dengan aktivitas ekonomi tinggi seperti Jawa Timur.
Kepala Kantor Perwakilan LPS II, Bambang S. Hidayat, menyampaikan bahwa sepanjang 2024–2025 terdapat 26 BPR/BPRS di tingkat nasional yang masuk proses penanganan LPS. Dari jumlah tersebut, 23 diantaranya harus dilikuidasi, satu diselamatkan melalui skema bail-in, dan dua lainnya masih dalam proses penyelesaian. Salah satu kasus terjadi di Jawa Timur, di mana satu BPR dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 2025 dan ditangani melalui proses likuidasi oleh LPS.
“Penanganan ini dilakukan untuk menjaga stabilitas sektor keuangan serta melindungi nasabah,” ujar Bambang.
LPS mencatat cakupan penjaminan di Jawa Timur mencapai 75,02 juta rekening bank umum atau 99,95 persen dari total rekening, serta 2,46 juta rekening BPR/BPRS atau 99,97 persen. Secara nasional, per September 2025, jumlah rekening yang dijamin LPS mencapai 662 juta rekening bank umum atau 99,94 persen dan 15,8 juta rekening BPR/BPRS atau 99,97 persen.
Menurut Bambang, tingkat perlindungan yang tinggi ini menjadi fondasi penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan. Ia menegaskan bahwa stabilitas keuangan tidak hanya bergantung pada permodalan bank, tetapi juga pada keyakinan publik bahwa simpanan mereka berada aman terlindungi saat bank mengalami gagal bayar atau ditutup izin usahanya.
Bambang juga menjelaskan bahwa pada September 2025 LPS telah melakukan penyesuaian Tingkat Bunga Penjaminan (TBP). Mulai 1 Oktober 2025 hingga 31 Januari 2026 TBP ditetapkan sebesar 3,50 persen untuk simpanan rupiah di bank umum, 6,00 persen untuk rupiah di BPR, dan 2,00 persen untuk valuta asing di bank umum.
Meski demikian, lanjut Bambang, kondisi di lapangan menunjukkan adanya peningkatan bunga simpanan yang melampaui TBP. Ia mengungkapkan bahwa proporsi nasabah yang menerima bunga di atas TBP naik dari 13 persen pada 2022 menjadi 32 persen pada September 2025. LPS bersama Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) mengajak perbankan untuk menyesuaikan kebijakan bunga demi menjaga kesehatan industri.
“Kami terus berkoordinasi dengan otoritas terkait agar suku bunga simpanan berada pada tingkat yang wajar dan tidak menimbulkan risiko tambahan,” katanya.
Terakhir, Bambang juga menekankan pentingnya memperluas inklusi keuangan. Berdasarkan data terbaru LPS, masih ada sekitar 51 juta masyarakat Indonesia yang belum memiliki rekening bank. Kondisi tersebut menjadi tantangan besar di tengah upaya memperkuat stabilitas keuangan nasional. LPS bersama anggota KSSK terus meningkatkan edukasi dan literasi keuangan untuk mendorong lebih banyak masyarakat memanfaatkan layanan perbankan.











