BeritaPerbankan – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengungkapkan bahwa hampir seluruh rekening bank di Bali masuk dalam cakupan penjaminan, dengan 9.689.717 rekening atau 99,88 persen dijamin penuh. Hal ini disampaikan oleh Kepala Kantor Perwakilan LPS Wilayah II, Bambang S Hidayat, dalam kegiatan edukasi keuangan di Fakultas Ekonomi Undiksha Singaraja pada Kamis (30/10).
Bambang menyampaikan bahwa jumlah rekening bank di Bali berada pada peringkat ke-14 secara nasional. Menurutnya, cakupan jaminan yang luas tersebut menjadi indikator stabilitas keuangan daerah dan tingginya kepercayaan masyarakat terhadap lembaga perbankan.
“Data ini menunjukkan bahwa masyarakat Bali memiliki tingkat perlindungan yang sangat baik. Tugas kami memastikan setiap nasabah memahami bahwa simpanannya aman di bawah penjaminan LPS,” ujarnya.
Selain bank umum, LPS juga memberikan perlindungan bagi nasabah Bank Perekonomian Rakyat (BPR). Dari total rekening BPR di Bali, sebanyak 647.121 rekening atau 99,97 persen dijamin penuh. Hanya 204 rekening yang masuk kategori dijamin sebagian. Jaminan LPS memegang peranan penting dalam menopang ekonomi UMKM di daerah.
Bambang menjelaskan bahwa nominal dana nasabah di Bali mencapai Rp191,2 triliun. Jumlah tersebut menempatkan Bali di posisi ke-7 secara nasional. Pertumbuhan tahunan dana pihak ketiga juga cukup kuat, yaitu 10,63 persen. Menurutnya, pertumbuhan ini mencerminkan aktivitas ekonomi yang dinamis serta kepercayaan masyarakat yang terus meningkat.
“Nilai simpanan masyarakat Bali tumbuh positif. Ini menunjukkan sektor keuangan Bali bergerak sehat dan masyarakat percaya untuk menyimpan dana di bank,” katanya.
Pada kesempatan yang sama, LPS kembali mengingatkan masyarakat mengenai pentingnya menabung di lembaga keuangan resmi yang diawasi regulator dan dijamin LPS. Dengan perlindungan hingga Rp2 miliar per nasabah per bank. Jaminan ini berlaku baik di bank umum maupun BPR, termasuk BPR Syariah.
LPS juga memaparkan catatan penanganan bank bermasalah sejak 2005 hingga 2024. Dalam periode tersebut, LPS telah melikuidasi 142 bank yang tidak dapat dipulihkan, terdiri dari satu bank umum dan 141 BPR/BPR Syariah. LPS juga mencatat keberhasilan dalam penyelamatan dua bank, masing-masing satu bank umum dan satu BPR. Khusus wilayah Bali, sebanyak 10 BPR telah dilikuidasi, menjadikan Bali berada di peringkat kelima nasional dalam jumlah BPR yang ditutup.











