BeritaPerbankan – Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa menyebutkan hingga pertengahan tahun 2022 jumlah anggota peserta program penjaminan LPS mencapai 1.739 bank yang terdiri dari 107 bank umum dan 1.632 BPR/BPRS.
Purbaya menambahkan, cakupan penjaminan LPS hingga April 2022 mencapai 447,1 juta nasabah atau setara dengan 99,9 persen dari total rekening tabungan yang ada di perbankan nasional.
“Dengan hanya mempertimbangkan maksimum simpanan yang dijamin Rp 2 miliar per nasabah per bank, maka cakupan penjaminan LPS mencapai 99,9 persen dari jumlah rekening nasabah penyimpan atau setara 447,1 juta rekening,” ujarnya, Selasa (12/4/2022).
LPS menjelaskan bahwa dari 99,9 persen rekening yang dijamin oleh LPS, ada sekitar 2,4 persen yang tidak masuk dalam kategori layak bayar karena memperoleh bunga simpanan di atas tingkat bunga penjaminan yang ditetapkan LPS.
Itu artinya jika data tersebut disesuaikan dengan syarat bunga penjaminan LPS yang merupakan salah satu syarat penjaminan, maka hanya 97,5 persen yang berpotensi memperoleh penjaminan LPS jika di masa mendatang otoritas pengawas mencabut izin usaha bank tersebut.
LPS mengingatkan masyarakat, bahwa untuk mendapatkan pembayaran klaim penjaminan LPS harus memenuhi kriteria Syarat 3T yaitu tercatat dalam sistem pembukuan bank, tidak memperoleh bunga simpanan di atas TBP dan tidak menyebabkan bank gagal seperti kasus kredit macet.
“Sampai dengan saat ini, besaran nilai simpanan yang dijamin LPS sebesar Rp 2 miliar per nasabah per bank atau setara 32,2 kali PDB per kapita nasional pada 2021,” kata Purbaya.
LPS sebagai lembaga yang bertugas menjamin simpanan nasabah sesuai undang-undang yang berlaku akan menjamin simpanan nasabah perbankan maksimal Rp 2 miliar per nasabah per bank.
Apakah seluruh bank dijamin LPS?
Seluruh bank yang beroperasi di wilayah Indonesia wajib menjadi peserta Program Penjaminan LPS. Bank juga wajib menginformasikan penjaminan LPS kepada nasabah, menempatkan pengumuman program penjaminan LPS, besaran tingkat bunga penjaminan dan bukti kepesertaan bank di tempat-tempat yang mudah dilihat oleh nasabah baik itu di kantor bank maupun di media informasi lainnya seperti Website dan media sosial.
Purbaya juga mengatakan simpanan nasabah di bank digital masuk dalam cakupan penjaminan LPS sepanjang memenuhi kriteria yang ditetapkan.
LPS tidak memiliki kewenangan melarang bank memberikan suku bunga simpanan di atas TBP. LPS hanya bisa mengimbau perbankan untuk mematuhi aturan LPS yaitu menginformasikan risiko bunga simpanan tinggi tidak dijamin LPS kepada nasabah mereka.
Nasabah berhak menerima informasi sejelas-jelasnya sebelum membuka rekening di bank, termasuk saldo rekening mereka yang otomatis tidak dapat dikembalikan oleh LPS jika menerima bunga tinggi, ketika bank dinyatakan gagal oleh otoritas pengawas.
Maraknya bank digital yang bermunculan menyita perhatian LPS karena ada sejumlah bank digital yang memberikan bunga simpanan mencapai 8 persen, jauh dari bunga wajar yang direkomendasikan LPS.
Boleh-boleh saja bank memberikan bunga yang tinggi, asalkan nasabah sudah diberitahukan tentang risiko simpanan tidak dijamin LPS. Jika tidak maka LPS akan mengumumkan nama-nama bank yang bandel tersebut kepada publik agar masyarakat waspada.
Untuk diketahui periode 28 Mei hingga 30 September 2022 LPS menetapkan tingkat bunga penjaminan sebesar 3,50 persen untuk simpanan rupiah di bank umum, 0,25 persen simpanan valuta asing dan 6,00 simpanan di BPR/BPRS.