TRENDING
Selain Dijamin LPS, Inilah Sejumlah Kelebihan Investasi Deposito 3 months ago
LPS: 99,9 Persen Rekening Nasabah Dijamin Penuh LPS 3 months ago
Kabar Gembira, Tarif Listrik Nonsubsidi Januari-Maret 2023 Tidak Naik 3 months ago
Naik Tipis, Harga Emas Pegadaian Jelang 2023 3 months ago
Indeks Saham IHSG Terkoreksi Menjelang Tutup Tahun 2022 3 months ago
berikutnya
sebelum
Search
22/03/2023
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Menu
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Search
Close
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Menu
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Home Bank

LPS Jamin 99,9 Persen Tabungan Nasabah dari 1.739 Bank

oleh Permadi
08/06/2022
in Bank, LPS
Reading Time:2 mins read
0 0
0
LPS: Kredit Perbankan dan DPK Lanjutkan Tren Pemulihan
0
SHARE
5
VIEWS
Share on WhatssappShare on Twitter

BeritaPerbankan – Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa menyebutkan hingga pertengahan tahun 2022 jumlah anggota peserta program penjaminan LPS mencapai 1.739 bank yang terdiri dari 107 bank umum dan 1.632 BPR/BPRS.

Purbaya menambahkan, cakupan penjaminan LPS hingga April 2022 mencapai 447,1 juta nasabah atau setara dengan 99,9 persen dari total rekening tabungan yang ada di perbankan nasional.

“Dengan hanya mempertimbangkan maksimum simpanan yang dijamin Rp 2 miliar per nasabah per bank, maka cakupan penjaminan LPS mencapai 99,9 persen dari jumlah rekening nasabah penyimpan atau setara 447,1 juta rekening,” ujarnya, Selasa (12/4/2022).

LPS menjelaskan bahwa dari 99,9 persen rekening yang dijamin oleh LPS, ada sekitar 2,4 persen yang tidak masuk dalam kategori layak bayar karena memperoleh bunga simpanan di atas tingkat bunga penjaminan yang ditetapkan LPS.

Itu artinya jika data tersebut disesuaikan dengan syarat bunga penjaminan LPS yang merupakan salah satu syarat penjaminan, maka hanya 97,5 persen yang berpotensi memperoleh penjaminan LPS jika di masa mendatang otoritas pengawas mencabut izin usaha bank tersebut.

LPS mengingatkan masyarakat, bahwa untuk mendapatkan pembayaran klaim penjaminan LPS harus memenuhi kriteria Syarat 3T yaitu tercatat dalam sistem pembukuan bank, tidak memperoleh bunga simpanan di atas TBP dan tidak menyebabkan bank gagal seperti kasus kredit macet.

“Sampai dengan saat ini, besaran nilai simpanan yang dijamin LPS sebesar Rp 2 miliar per nasabah per bank atau setara 32,2 kali PDB per kapita nasional pada 2021,” kata Purbaya.

LPS sebagai lembaga yang bertugas menjamin simpanan nasabah sesuai undang-undang yang berlaku akan menjamin simpanan nasabah perbankan maksimal Rp 2 miliar per nasabah per bank.

Apakah seluruh bank dijamin LPS?

Seluruh bank yang beroperasi di wilayah Indonesia wajib menjadi peserta Program Penjaminan LPS. Bank juga wajib menginformasikan penjaminan LPS kepada nasabah, menempatkan pengumuman program penjaminan LPS, besaran tingkat bunga penjaminan dan bukti kepesertaan bank di tempat-tempat yang mudah dilihat oleh nasabah baik itu di kantor bank maupun di media informasi lainnya seperti Website dan media sosial.

Purbaya juga mengatakan simpanan nasabah di bank digital masuk dalam cakupan penjaminan LPS sepanjang memenuhi kriteria yang ditetapkan.

LPS tidak memiliki kewenangan melarang bank memberikan suku bunga simpanan di atas TBP. LPS hanya bisa mengimbau perbankan untuk mematuhi aturan LPS yaitu menginformasikan risiko bunga simpanan tinggi tidak dijamin LPS kepada nasabah mereka.

Nasabah berhak menerima informasi sejelas-jelasnya sebelum membuka rekening di bank, termasuk saldo rekening mereka yang otomatis tidak dapat dikembalikan oleh LPS jika menerima bunga tinggi, ketika bank dinyatakan gagal oleh otoritas pengawas.

Maraknya bank digital yang bermunculan menyita perhatian LPS karena ada sejumlah bank digital yang memberikan bunga simpanan mencapai 8 persen, jauh dari bunga wajar yang direkomendasikan LPS.

Boleh-boleh saja bank memberikan bunga yang tinggi, asalkan nasabah sudah diberitahukan tentang risiko simpanan tidak dijamin LPS. Jika tidak maka LPS akan mengumumkan nama-nama bank yang bandel tersebut kepada publik agar masyarakat waspada.

Untuk diketahui periode 28 Mei hingga 30 September 2022 LPS menetapkan tingkat bunga penjaminan sebesar 3,50 persen untuk simpanan rupiah di bank umum, 0,25 persen simpanan valuta asing dan 6,00 simpanan di BPR/BPRS.

 

Tags: bank digitalbank umumBPRindustri perbankanlembaga penjamin simpananLPSojkprogram penjaminan LPSPurbaya Yudhi SadewaTBP
Previous Post

LPS: Kelebihan TBP 3,5 Persen Pemicu Tertinggi Simpanan Tidak Layak Bayar LPS

Next Post

LPS Ajak Media Massa Kampanyekan Literasi Keuangan dan Jasa Keuangan

Next Post
LPS Bakal Umumkan Bank yang Simpanannya Tidak Dijamin LPS

LPS Ajak Media Massa Kampanyekan Literasi Keuangan dan Jasa Keuangan

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kopiko Sering Muncul di Drama Korea, Dapat Untung Berapa?

Kopiko Sering Muncul di Drama Korea, Dapat Untung Berapa?

21/09/2021
Produk Simpanan Bank Syariah yang Dijamin LPS

Produk Simpanan Bank Syariah yang Dijamin LPS

05/06/2022
Rekening TabunganKu Gratis Biaya Admin dan Dijamin LPS

Rekening TabunganKu Gratis Biaya Admin dan Dijamin LPS

01/07/2022
Ada Apa Dibalik Penyusutan Pegawai Bank?

Ada Apa Dibalik Penyusutan Pegawai Bank?

23/05/2022
Respon LPS Soal Deposito Bank Neo Commerce Tidak Dijamin LPS

Respon LPS Soal Deposito Bank Neo Commerce Tidak Dijamin LPS

05/07/2022
LPS Minta Perbankan Tak Pesimis Terhadap Prospek Ekonomi di Tahun 2023

Selain Dijamin LPS, Inilah Sejumlah Kelebihan Investasi Deposito

31/12/2022
Permodalan Perbankan Nasional Semakin Tebal, LPS Berikan Apresiasi untuk Industri Perbankan

LPS: 99,9 Persen Rekening Nasabah Dijamin Penuh LPS

31/12/2022
Kabar Gembira, Tarif Listrik Nonsubsidi Januari-Maret 2023 Tidak Naik

Kabar Gembira, Tarif Listrik Nonsubsidi Januari-Maret 2023 Tidak Naik

31/12/2022
Naik Tipis, Harga Emas Pegadaian Jelang 2023

Naik Tipis, Harga Emas Pegadaian Jelang 2023

31/12/2022
Indeks Saham IHSG Terkoreksi Menjelang Tutup Tahun 2022

Indeks Saham IHSG Terkoreksi Menjelang Tutup Tahun 2022

31/12/2022

About Us

Privacy Policy

Redaksi

Pedoman Media Siber

© 2021 Beritaperbankan.id All Rights Reserved.

Add BeritaPerbankan.id to your Homescreen!

Add