BeritaPerbankan – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) terus menunjukkan komitmennya dalam memberikan jaminan terhadap simpanan nasabah perbankan di Indonesia. Hingga akhir Juni 2024, LPS mencatat cakupan rekening nasabah yang dijamin seluruh simpanannya mencapai 99,94 persen dari total rekening di bank umum dan 99,98 persen untuk nasabah BPR/BPRS.
Dalam konferensi pers yang berlangsung pada Jumat (2/8/2024), Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa jumlah rekening yang dijamin LPS mencapai 583.822.118 rekening untuk Bank Umum dan 15.381.828 untuk BPR/BPRS.
“Dari sisi penjaminan simpanan perbankan, jumlah rekening nasabah yang dijamin seluruh simpanannya oleh LPS hingga akhir Juni 2024 mencapai 99,94 persen dari total rekening atau setara 583.822.118 rekening untuk nasabah Bank Umum,” jelas Purbaya.
Purbaya mengatakan bahwa LPS akan terus melakukan asesmen dan evaluasi secara berkala terhadap dinamika suku bunga simpanan, kinerja perbankan, ekonomi, serta stabilitas sistem keuangan (SSK). Hal ini dilakukan dalam menyesuaikan rangka Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) agar tetap akomodatif dalam mendukung pemulihan ekonomi dan aktivitas intermediasi perbankan.
Seperti diketahui bersama, pada Rapat Dewan Komisioner (RDK) LPS yang digelar pada Mei 2024, TBP untuk simpanan Rupiah di Bank Umum dipertahankan di level 4,25 persen, sementara untuk simpanan Rupiah di BPR sebesar 6,75 persen, dan 2,25 persen untuk menyimpan nilai asing di Bank Umum. Ini berlaku untuk periode Juni hingga September 2024.
“Kebijakan LPS di bidang penjaminan simpanan dan resolusi bank diarahkan untuk mendukung kinerja perekonomian, menjaga stabilitas SSK, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan,” terang Purbaya.
Selain fokus pada penjaminan simpanan, LPS juga aktif dalam memantau kecukupan cakupan penjaminan simpanan sesuai amanat Undang-Undang, yang menetapkan jumlah rekening yang dijamin LPS setidaknya 90 persen dari total rekening yang ada di perbankan. Upaya ini diiringi dengan sosialisasi program penjaminan simpanan dan program penjaminan polis, termasuk optimalisasi peran kantor perwakilan LPS di daerah yaitu Medan, Surabaya dan Makassar.
Di sisi lain, LPS juga terus melakukan evaluasi berkala atas TBP untuk memastikan likuiditas dan suku bunga simpanan tetap stabil. Selain itu, proses pembayaran klaim penjaminan terhadap simpanan nasabah BPR yang dilikuidasi dilakukan dengan cepat.
Melalui berbagai inovasi yang dilakukan Tim Likuidasi LPS, penyelesaian klaim simpanan nasabah menjadi lebih cepat, bahkan dalam beberapa kasus, dana nasabah sudah dapat dicairkan hanya dalam waktu 5 hari kerja. Berdasarkan amanat Undang-Undang LPS, proses ini dilakukan paling lambat 90 hari kerja terhitung sejak bank dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Peningkatan koordinasi koordinasi otoritas menjadi salah satu fokus kami dalam menangani bank berstatus Bank Dalam Penyehatan (BDP) dan Bank Dalam Resolusi (BDR). Ini melibatkan proses pemeriksaan bank dan penjajakan investor,” ungkap Purbaya.
LPS melaporkan bahwa total nominal simpanan di 106 bank umum per Juni 2024 mencapai Rp8.773 triliun, meningkat 8,48% secara tahunan (yoy). Dari total tersebut, porsi terbesar berada pada tiering simpanan di atas Rp5 miliar, yang mencakup 54,0% dari total simpanan, dengan jumlah Rp4.735,33 triliun, tumbuh 11,6% yoy.
Sementara itu, tiering simpanan antara Rp2 miliar hingga Rp5 miliar tercatat sebesar Rp696,12 miliar per Juni 2024, meningkat 5,9% yoy. Simpanan antara Rp1 miliar hingga Rp2 miliar juga mengalami kenaikan 5,2% yoy, menjadi Rp528,28 miliar.