BeritaPerbankan – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menjamin penuh 583.822.118 rekening nasabah di Bank Umum, yang setara dengan 99,94% dari total rekening yang ada di Bank Umum hingga akhir Juni 2024. Selain Bank Umum, LPS juga menjamin simpanan sebesar 99,98% dari total rekening atau setara 15.381.828 rekening milik nasabah Bank Perkreditan Rakyat/ Syariah (BPR/BPRS).
Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa, menjelaskan bahwa lembaganya secara rutin melakukan asesmen dan evaluasi terhadap dinamika suku bunga simpanan, kinerja perbankan, ekonomi, dan Stabilitas Sistem Keuangan (SSK). Hal ini dilakukan untuk memastikan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) tetap akomodatif dalam mendukung pemulihan ekonomi dan intermediasi perbankan.
Pada Mei 2024, LPS menetapkan TBP sebesar 4,25% untuk simpanan Rupiah di Bank Umum, 6,75% untuk simpanan Rupiah di BPR, dan 2,25% untuk simpanan valuta asing di Bank Umum, berlaku untuk periode Juni hingga September 2024.
Kebijakan LPS di bidang penjaminan simpanan dan resolusi bank ditujukan untuk mendukung kinerja ekonomi, memelihara stabilitas SSK, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan.
Purbaya menjelaskan bahwa LPS terus memantau kecukupan cakupan penjaminan simpanan sesuai mandat Undang-Undang LPS di atas 90%. Selain itu, LPS berkomtimen untuk meningkatkan sosialisasi mengenai program penjaminan simpanan dan program penjaminan polis dengan mengoptimalkan peran kantor perwakilan di daerah. Selain itu, LPS terus meningkatkan koordinasi lintas otoritas untuk menangani bank yang berstatus Bank Dalam Penyehatan (BDP) dan Bank Dalam Resolusi (BDR).
Seperti diketahui bersama, di awal tahun 2024 ini LPS telah resmi membuka tiga kantor perwakilan di tiga kota yaitu Medan, Surabaya dan Makassar. LPS juga sedang mempersiapkan kantor pusat baru LPS di IKN, yang dijadwalkan akan mulai dibuka pada tahun ini. Sementara itu, kantor LPS di Jakarta akan dioperasikan sebagai kantor perwakilan.
LPS juga terus berupaya meningkatkan kinerja proses pembayaran klaim penjaminan, dengan mempercepat proses pencairan klaim simpanan nasabah bank yang dilikuidasi, untuk menjaga kepercayaan nasabah terhadap industri perbankan. Dengan inovasi yang dilakukan Tim Likuidasi LPS, klaim penjaminan nasabah dapat dicairkan lebih cepat yaitu 5 hari kerja terhitung sejak bank dicabut izin usahanya. Proses ini sendiri akan dilakukan secara bertahap dalam kurun waktu 90 hari kerja.
Pengamat perbankan menilai bahwa kebijakan LPS yang proaktif dalam memantau dan menyesuaikan TBP sangat penting di tengah ketidakpastian ekonomi global. Kebijakan ini dinilai mampu menjaga likuiditas perbankan, menghindari risiko penarikan dana besar-besaran oleh nasabah, dan menjaga stabilitas sektor keuangan secara keseluruhan.
Selain itu, LPS juga berencana untuk terus mengembangkan sistem informasi dan teknologi yang mendukung operasional perbankan, terutama bagi BPR dan BPRS yang sering kali memiliki keterbatasan dalam hal ini. Peningkatan kapasitas teknologi ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi operasional dan kepatuhan terhadap regulasi yang ada, sehingga dapat mengurangi risiko fraud dan meningkatkan kepercayaan nasabah.
Dengan jumlah rekening yang dijamin mencapai 99,94%, LPS menunjukkan komitmennya dalam melindungi simpanan nasabah dan menjaga stabilitas sistem perbankan di Indonesia. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk mendorong inklusi keuangan dan memperkuat sektor perbankan sebagai salah satu pilar utama perekonomian nasional.